BANDA ACEH (Waspada.id): Pemerhati hukum Aceh, Hasbi Baday, S.H., mengingatkan Pemerintah Aceh agar berhati-hati dalam menyalurkan dana hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Aceh periode 2025–2029.
Peringatan ini disampaikan menyusul adanya gugatan hukum terhadap KONI Aceh yang saat ini sedang bergulir di Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI).
“Perlu diketahui oleh publik, saat ini KONI Aceh sedang digugat di BAKI. Karena itu, kami mengingatkan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, dan Sekda Aceh, M. Nasir, agar berhati-hati dalam memberikan dana hibah kepada pengurus KONI Aceh,” ujar Hasbi Baday dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (10/10).
Menurut Hasbi, gugatan terhadap KONI Aceh diajukan oleh sejumlah pengurus cabang olahraga melalui kuasa hukum mereka dan telah resmi terdaftar di BAKI Jakarta pada 9 September 2025.
Gugatan itu telah diterima dan kini berstatus sebagai sengketa perkara resmi. Dalam waktu dekat, pihak BAKI disebut akan menetapkan majelis arbitrase yang akan menangani perkara tersebut.
“Ini bukan persoalan ringan. Ketika sebuah lembaga sedang bersengketa secara hukum, maka segala keputusan yang diambilnya bisa saja dipertanyakan keabsahannya,” tambah Hasbi.
Hasbi juga menyoroti langkah carateker KONI Aceh yang diketuai oleh Soedarmo dan kawan-kawan, yang disebutnya memaksakan pelaksanaan Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa (Musorprovlub) pada 9 Oktober 2025.
“Patut diduga ada sesuatu di balik pelaksanaan Musorprovlub tersebut. Mengapa tergesa-gesa melaksanakan Musorprovlub, padahal di sisi lain KONI Aceh sedang berperkara di BAKI?” ungkapnya.
Menurut Hasbi, selama belum ada putusan hukum yang bersifat tetap dan mengikat dari BAKI, maka hasil Musorprovlub tersebut berpotensi cacat hukum.
“Apabila majelis hakim nantinya memenangkan pihak penggugat, maka hasil Musorprovlub KONI Aceh pada 9 Oktober 2025 bisa dipastikan tidak sah dan batal demi hukum,” tegasnya.
Hasbi mendesak Pemerintah Aceh, khususnya Gubernur dan Sekda, untuk tidak terburu-buru menyalurkan dana hibah atau anggaran dari APBA kepada KONI Aceh sebelum persoalan hukum ini tuntas.
Ia mengingatkan bahwa setiap keputusan administratif yang diambil dalam kondisi sengketa dapat berimplikasi hukum serius di kemudian hari.
“Pemerintah Aceh harus berhati-hati menanggapi hasil Musorprovlub KONI Aceh. Jangan sampai tergesa-gesa menyalurkan dana hibah yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Hasbi juga menekankan pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap aturan hukum dalam pengelolaan dana hibah daerah, terutama yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA).
“Dana hibah harus disalurkan kepada lembaga yang sah secara hukum dan tidak sedang bersengketa. Kalau pemerintah tetap memberikan anggaran kepada pihak yang status hukumnya belum jelas, maka itu bisa menjadi kesalahan hukum yang fatal,” pungkasnya. (id65)