Scroll Untuk Membaca

Olahraga

Medan Utama Tuntut Sidang Banding Terbuka

Kecil Besar
14px

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

MEDAN (Waspada): Medan Utama FC mempertanyakan keputusan Tim Verivikasi Komite Pemilihan Asprov PSSI Sumut yang tidak meloloskan Arya Mahendra Sinulingga sebagai calon Ketua Umum Asprov PSSI Sumut periode 2022-2027.

Klub Liga 3 Sumut itu menduga ada statuta PSSI dan Asprov PSSI Sumut yang dilanggar dalam penentuan lolos tidaknya bakal calon. Untuk itu, Medan Utama selaku klub pengusung melayangkan surat keberatan yang ditujukan kepada Komisi Banding Pemilihan dan Komite Pemilihan Asprov PSSI Sumut.

“Ada pelanggaran statuta baik PSSI maupun status Asprov PSSI Sumut yang seharusnya jadi landasan hukum organisasi. Mulai dari proses pelaksanaan penetapan bakal calon, verifikasi sampai proses banding penetapan. Semua tidak terbuka, sehingga kami mengajukan keberatan,” ujar Ketua Umum Medan Utama FC, Muhammad Ary Ridho, Selasa (22/3).

Medan Utama diketahui sebagai klub pengusung calon ketua umum Arya Mahendra Sinulingga dan bakal calon wakil ketua umum Effendi Syahputra. Keduanya dinyatakan tidak lolos verifikasi. Medan Utama lalu mengajukan banding, namun berujung kecewa dengan proses keputusan komite banding.

“Pada tanggal 19 Maret 2022 sesuai agenda penetapan pemilihan dilaksanakan proses sidang banding untuk klarifikasi hal-hal yang dianggap kurang dan tidak memenuhi persyaratan. Namun Medan Utama tidak pernah menerima panggilan atau undangan untuk mengikuti proses sidang banding tersebut,” kata Ary.

Dirinya heran dengan alasan tidak meloloskan Staf Khusus Menteri BUMN itu. Soalnya tidak ada dalam persyaratan sebelumnya kalau non KTP Sumatera Utara tidak berhak mencalonkan diri sebagai Ketua Asprov PSSI Sumut.

“Sudah jelas jika persyaratan harus mengacu ke statuta. Di situ disebutkan kalau calon Exco adalah orang yang berdomisili di Indonesia. Ketua dan calon ketua kan juga Exco. Tidak ada dalam sosialisasi Asprov sebelumnya soal itu,” beber Ary.

Dari persyaratan yang sebelumnya disebutkan setiap calon tidak punya catatan tindak pidana, bersedia dicalonkan dan aktif tiga tahun. Serta berdomisili di Indonesia. “Tidak ada ketentuan harus berdomisili di Sumut,” tambahnya.

Medan Utama sendiri mencalonkan Arya untuk pembenahan sepakbola Sumut. Berbagai program Arya dinilai menarik mulai dari yang terkecil modernisasi Kantor Asprov PSSI Sumut hingga pembinaan sepakbola usia dini dan subsidi untuk klub serta Askab/Askot.

Untuk itu, Medan Utama menuntut dilaksanakannya proses Sidang Banding Pemilihan Asprov PSSI Sumut secara terbuka selambat-lambatnya 23 Maret 2022. Sidang ini harus dihadiri Sekretariat Asprov, Komite Pemilihan, Komite Banding, Panpel hingga Medan Utama.

“Apabila tidak dilaksanakan hingga tanggal tersebut, maka sesuai hak kami sebagai anggota PSSI mengusulkan untuk memasukkan sidang banding sebagai salah satu agenda yang dibahas dalam Kongres Asprov PSSI Sumut pada 25 Maret 2022,” pungkasnya. (m33)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE