Olahraga

Pendaftaran Balon Ketua Forki Medan Dibuka

Pendaftaran Balon Ketua Forki Medan Dibuka
KETUA Tim Penjaringan Bakal Calon Ketua Umum Forki Medan, Helty Susilo (kiri) didampingi Sekretaris Zulkifli Lubis. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Tim penjaringan bakal calon (Balon) Ketua Forki Medan periode 2023-2027 membuka pendaftaran mulai Selasa (12/9). Diharapkan bagi Balon ketua agar mempersiapkan semua persyaratan yang ditentukan.

Ketua Tim Penjaringan, Helty Susilo didampingi Sekretaris Zulkifli Lubis dan anggota Nova Tarigan, Senin (11/9) malam, mengatakan pemilihan Balon Ketua Forki Medan dibuka sejak Selasa hingga Senin (18/9).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“Musyawarah cabang (Muscab) pemilihan Ketua Forki Medan akan dilaksanakan pada 23 September 2023 di Hotel Grand Central, Jl. Sei Belutu Medan,” jelas Helty Susilo. 

Pendaftaran dibuka setiap hari mulai pukul 15.00 WIB hingga 18.00 WIB di Sekretariat Forki Medan, Jl. Sei Galang No. 5 Medan. “Bagi Balon ketua yang ingin mendaftar harus mendapat dukungan 30 persen atau minimal 7 perguruan yang sah dan aktif,” tegasnya.

Zulkifli Lubis menambahkan, persyaratan lainnya untuk mendaftar jadi Balon Ketua Forki Medan di antaranya Warga Negara Indonesia dan ber KTP Medan, sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkoba dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Kemudian, pernah menjadi Ketua Pengurus Cabang Perguruan minimal 1 periode kepengurusan, tidak menjadi Ketua Umum Pengurus Partai Politik atau Ketua/Pengurus Inti Partai Politik, membuat Surat Pernyataan tertulis di atas materai yang cukup (Rp 10.000).

Selanjutnya, bersedia memaparkan visi-misi dalam Sidang Pleno Musyawarah Forki Kota Medan, membuat surat pernyataan jika terpilih menjadi Ketua Umum Forki Medan bersedia mengundurkan diri dari Ketua Perguruan.

Selanjutnya, menyerahkan pasfoto terbaru ukuran 4 x 6 dua lembar, melampirkan fotocopy tabungan atau rekening koran dengan minimal saldo Rp200.000.000 dan bersedia memberikan dana pelaksanaan Musyawarah Forki Medan senilai Rp15.000.000. “Semua persyaratan ini mutlak dan tidak bisa diganggu gugat,” pungkasnya.

Waspada/Ist

KETUA Tim Penjaringan Bakal Calon Ketua Umum Forki Medan, Helty Susilo (kiri) didampingi Sekretaris Zulkifli Lubis.

Pendaftaran Balon Ketua Forki Medan Dibuka

MEDAN (Waspada): Tim penjaringan bakal calon (Balon) Ketua Forki Medan periode 2023-2027 membuka pendaftaran mulai Selasa (12/9). Diharapkan bagi Balon ketua agar mempersiapkan semua persyaratan yang ditentukan.

Ketua Tim Penjaringan, Helty Susilo didampingi Sekretaris Zulkifli Lubis dan anggota Nova Tarigan, Senin (11/9) malam, mengatakan pemilihan Balon Ketua Forki Medan dibuka sejak Selasa hingga Senin (18/9).

“Musyawarah cabang (Muscab) pemilihan Ketua Forki Medan akan dilaksanakan pada 23 September 2023 di Hotel Grand Central, Jl. Sei Belutu Medan,” jelas Helty Susilo. 

Pendaftaran dibuka setiap hari mulai pukul 15.00 WIB hingga 18.00 WIB di Sekretariat Forki Medan, Jl. Sei Galang No. 5 Medan. “Bagi Balon ketua yang ingin mendaftar harus mendapat dukungan 30 persen atau minimal 7 perguruan yang sah dan aktif,” tegasnya.

Zulkifli Lubis menambahkan, persyaratan lainnya untuk mendaftar jadi Balon Ketua Forki Medan di antaranya Warga Negara Indonesia dan ber KTP Medan, sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkoba dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Kemudian, pernah menjadi Ketua Pengurus Cabang Perguruan minimal 1 periode kepengurusan, tidak menjadi Ketua Umum Pengurus Partai Politik atau Ketua/Pengurus Inti Partai Politik, membuat Surat Pernyataan tertulis di atas materai yang cukup (Rp 10.000).

Selanjutnya, bersedia memaparkan visi-misi dalam Sidang Pleno Musyawarah Forki Kota Medan, membuat surat pernyataan jika terpilih menjadi Ketua Umum Forki Medan bersedia mengundurkan diri dari Ketua Perguruan.

Selanjutnya, menyerahkan pasfoto terbaru ukuran 4 x 6 dua lembar, melampirkan fotocopy tabungan atau rekening koran dengan minimal saldo Rp200.000.000 dan bersedia memberikan dana pelaksanaan Musyawarah Forki Medan senilai Rp15.000.000. “Semua persyaratan ini mutlak dan tidak bisa diganggu gugat,” pungkasnya. (m18)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE