Olahraga

Pendaftaran Calon Ketua KONI DS 21-25 Agustus

Pendaftaran Calon Ketua KONI DS 21-25 Agustus
KETUA Penjaringan Bakal Calon Ketua KONI Deliserdang, Makmur Effendi Sitompul bersama Sekretaris Amri Falona Lubis saat memberikan keterangan. Waspada/Edward Limbong
Kecil Besar
14px

DELISERDANG (Waspada): KONI Kabupaten Deliserdang membuka pendaftaran calon ketua umum periode 2023-2027. Pendaftaran itu sehubungan akan berakhirnya masa bakti kepengurusan KONI Deliserdang periode 2019-2023. 

Hal itu disampaikan Ketua Penjaringan dan Penyaringan Calon Ketua Umum KONI Deliserdang, Makmur Effendi Sitompul bersama Sekretaris Amri Falona Lubis kepada sejumlah wartawan di Kantor KONI Deliserdang, Jumat (18/8).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Makmur Effendi menjelaskan, panitia telah mengagendakan pelaksanaan Musorkab (Musyawarah Olahraga Kabupaten) pada 2-3 September 2023. “Jadi setiap balon bisa mengambil formulir pendaftaran dan persyaratan administrasi serta menyerahkan berkas di Kantor KONI Deliserdang, Kompleks Stadion H Baharoeddin Siregar Lubukpakam mulai 21 hingga 25 Agustus 2023 pukul 09.00 WIB hingga 14.00 WIB,” katanya. 

Menurut Makmur Effendi, beberapa persyaratan untuk menjadi balon ketua yakni pernah atau sedang menjadi pengurus cabang olahraga sekurang-kurangnya pengurus harian tingkat Kabupaten Deliserdang atau pengurus harian KONI Deliserdang dibuktikan dengan fotocopy surat keputusan yang sah dalam masa bakti berjalan.

“Selanjutnya berkewarganegaraan Indonesia yang dibuktikan dengan e-KTP. Setiap calon, mendapat surat dukungan tertulis minimal 15 persen dari cabang olahraga sebagai anggota sah KONI Deliserdang yang ditandatangani ketua cabang olahraga yang sah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Makmur Effendi menyebut pendidikan setiap calon minimal SLTA atau sederajat, dan wajib menyampaikan visi dan misi pada Musorkab 2023. Setiap calon wajib membuat surat pernyataan tertulis di atas materai perihal kesanggupan sebagai Ketua Umum KONI Deliserdang.

Kemudian, bersedia mengundurkan diri dari jabatan sebagai ketua umum cabor atau pengurus KONI apabila terpilih jadi ketua umum KONI, tidak sedang berstatus terdakwa atau pernah tersangkut kasus hukum yang berkekuatan hukum tetap.

“Berintegritas dan mampu menjaga marwah KONI secara kelembagaan yang dibuktikan dengan pernyataan pakta integritas serta melampirkan pernyataan daftar riwayat hidup,” tutupnya. (a16/a01)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE