JAKARTA (Waspada): Mayoritas pemegang hak suara Pengurus Pusat Persatuan Olahraga Berkuda Indonesia (PP
PORDASI) mengajukan protes atas terjadinya perpanjangan masa bakti Triwatty Marciano
sebagai Ketua Umum (Ketum) PP PORDASI 2020-2024 yang berlandaskan Surat Edaran Ketua Umum
KONI, Marciano Norman.
Hal ini berawal saat Triwatty menjalankan rapat kerja nasional (Rakernas) di Yogyakarta pada 9 November 2023 lalu yang semestinya
diagendakan untuk persiapan Munas ke-XIV mendadak dirubah
agendanya menjadi rapat perpanjangan masa bakti kepengurusan.
Pengurus Pengurus Provinsi (Pengprov) PORDASI Nusa Tenggara Barat (NTB), Abdul Malik menilai hal itu jelas–jelas melanggar
AD/ART Pordasi sebab mekanismenya hanya melalui Munas, bukan
Rakernas.
Apalagi yang menjadi dasar perpanjangan masa bakti adalah Surat Edaran KONI, Surat
usulan dari Triwatty, dan Surat Keputusan Ketum KONI.
” Hal ini patut diduga terjadinya nepotisme, intervensi dan Inkonstitusional dalam
PORDASI.” katanya dalam relis yang diterima Sabtu (20/7/2024).
Menurut Malik Surat Keputusan KONI terkait perpanjangan Ketua Umum Triwatty Marciano
pada PP PORDASI merupakan bentuk abuse of power, dan hal ini melanggar piagam olimpiade
(Olympic Charter) yang telah mengatur hak dan kewajiban berotonom pada seluruh cabang
olahraga yang dipertandingkan di Olimpiade.
“Saat ini PP PORDASI menaungi 4 cabang olahraga yakni Equestrian, Pacuan, Polo dan Memanah
Berkuda. Khusus Cabor Berkuda Equestrian adalah cabor yang dipertandingkan di Olimpiade.
Dimana hak otonom wajib diterapkan bila mau tetap diakui oleh induk olahraganya di dunia yaitu
FEI.” ujarnya.
Malik juga menegaskan, bahwa persoalan ini bukan soal dualisme kepengurusan. Situasi ini terjadi
karena saat berakhirnya kepengurursan periode 2020-2024 pada 31 januari 2024, tidak
diselenggarakan Munas oleh Triwatty Marciano. Kemudian 13 dari 25 Pengprov (dengan nilai
bobot korum 64%) melakukan Munas XIV pada 31 Mei 2024, yang hasilnya Aryo Djojohadikusomo terpilih aklamasi menjadi Ketua Umum PORDASI periode 2024-2028.
Hal senada juga disampaikan Ketua Harian PP PORDASI terpilih 2024-2028 Eddy Sadak.
Ia menjelaskan bahwa setiap Induk cabang olahraga Olimpiade dibawah naungan International Olympic Committee (IOC).
Disetiap negara, IOC mempunyai
perwakilannya langsung yang disebut National Olympic Commitee (NOC).
Adapun NOC di Indonesia yang menjadi perpanjangan tangan IOC adalah Komite Olimpiade
Indonesia (KOI) yang Ketua Umumnya saat ini adalah Raja Sapta Oktohari (Okto).
Dan setiap negara, NOC adalah badan independen yang tidak bisa di intervensi oleh pihak manapun termasuk pemerintah di negaranya.
Tertanggal 1 Februari 2024, beberapa Pengprov Pordasi telah mengirimkan surat kepada Ketua
Umum KOI terkait permasalahan legitimasi perpanjangan kepengurusan PP Pordasi, yang secara
sepihak dilakukan.
DIsebutkan pihak KOI melalui surat balasannya telah
merespon dengan tegas tentang permasalahan ini.
Sayangnya, Ketum Koni
tidak mengindahkan penjelasan KOI tersebut. tegasnya
Adapun isi surat KOI tertanggal 19 Februari antara lain menyatakan bahwa PP Pordasi adalah
federasi nasional (induk organisasi cabang olahraga) yang diakui oleh Federation Equestre
Internationale (FEI), federasi internasional yang olahraganya (equestrian) merupakan olahraga
yang dipertandingkan di dalam olimpiade, maka sebagai organisasi bagian dari gerakan olimpiade
di Indonesia, PP PORDASI memiliki hak dan kewajiban berotonomi tersebut.
Pada surat tersebut, KOI juga menjelaskan keputusan untuk memperpanjang masa kepengurusan
atau mengundurkan jadwal musyawarah nasional harus diputuskan secara internal PP Pordasi
sesuai dengan mekanisme yang diatur di dalam anggaran dasar dan anggara rumah tangga
PORDASI.
Diakhir surat balasan KOI kepada Pengprov PORDASI, menegaskan bahwa atas dasar
pertimbangan-pertimbangan di atas dan dengan tetap menghormati serta menjunjung tinggi prinsip
otonomi yang diatur di dalam piagam olimpiade maka Komite Olimpiade Indonesia tidak dapat
mengakui ataupun mendukung pengelolaan organisasi bagian dari Gerakan olimpiade (termasuk
keputusan memperpanjang masa bakti kepengurusannya) apabila bertentangan dengan piagam olimpiade. (Rel/J05)