Scroll Untuk Membaca

Olahraga

PSDS Juara Grup P Liga 3 Nasional

Kecil Besar
14px

MALANG, Jatim (Waspada): PSDS Deliserdang tampil sebagai juara Grup P babak 64 Besar Liga 3 Nasional setelah pada laga terakhir bermain imbang 1-1 melawan Maluku FC di Lapangan Brigif Para Raider 18/Trisula, Jabung, Kabupaten Malang, Jatim, Minggu (13/2).

Tambahan satu poin membuat PSDS total mengantongi 7 poin hasil dua kali menang dan satu kali seri. Sedangkan Maluku FC tampil sebagai runner-up dengan mengumpulkan 5 poin.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

PSDS Juara Grup P Liga 3 Nasional

IKLAN

Kedua tim bermain imbang 0-0 di babak pertama. Babak kedua, Pelatih PSDS Syahrial Efendi menarik tiga pemain sekaligus, Hanbal, Yopi Batubara dan Arif untuk digantikan dengan Randika, M Tio Aditia dan Imus Wiranda.

Permainan semakin berimbang, namun keputusan wasit sedikit kontroversial memberikan hadiah penalti kepada Maluku FC. Beruntung kiper M Irfan berhasil mengamankan gawang PSDS sehingga kedudukan tetap 0-0.

PSDS memecah kebuntuan lewat gol tendangan bebas Yusrizal Muzzaki yang menyarangkan bola ke sudut kanan gawang Maluku. PSDS unggul 1-0.

Tak berselang lama, wasit kembali memberikan keputusan yang dinilai tidak tepat, menunjuk titik putih. Pemain PSDS Yusrizal Muzzaki yang sempat lakukan protes, malah diberi kartu merah oleh wasit. Yusrizal sebelumnya sudah mendapat kartu kuning.

Fandri sebagai eksekutor penalti Maluku FC berhasil menjalankan tugas dengan baik mencetak gol peyeimbang. Skor 1-1 pun bertahan hingga laga berakhir.

Coach SE bersyukur timya menjadi juara Grup P. “Ada kekurangan tim dalam laga melawan Maluku FC dan akan kita evaluasi untuk persiapan babak berikutnya,” katanya.

Menurutnya, dukungan masyarakat dan Bupati Deliserdang menjadi penguat pemain PSDS. “Insya Allah kita tidak ada masalah dan optimis dapat kembali bermain maksimal dan menembus babak selanjutnya,” ucap Syahrial. (chp)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE