Scroll Untuk Membaca

Olahraga

Rawi Kresna Anggota Dewan Guru PB Inkado

Rawi Kresna Anggota Dewan Guru PB Inkado
SHIHAN Rawi Kresna (dua kiri depan) pose bersama anggota Dewan Guru PB Inkado Jakarta seusai dikukuhkan menjadi anggota Dewan Guru PB Inkado, Jumat (23/8). Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada): Ketua Dewan Guru PB Inkado Jakarta, Kancho G.A Pesik, melantik dan mengukuhkan Rawi Kresna sebagai Anggota Dewan Guru PB Inkado. Acara pengukuhan anggota Dewan Guru PB Inkado berlangsung di Gedung PSCC, Palembang, Jumat (23/8).

Shihan Rawi Kresna mengucapkan terima kasih kepada Ketua Dewan Guru Kancho G .A.Pesik dan Ketua Umum PB Inkado Ahmad Sahroni yang telah memberi kepercayaan untuk menjadi anggota Dewan Guru PB Inkado.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Rawi Kresna Anggota Dewan Guru PB Inkado

IKLAN

Selain itu, shihan Rawi Kresna juga berterimakasih kepada anggota dewan guru, shihan Kiyani Mahdi, shihan M. Gusti, shihan Tris Baud dan Sekjend PB Inkado Shihan Oktar yang selalu memberikan motivasi dorongan untuk pembinaan organisasi dan pembinaan prestasi.

Rawi Kresna menjelaskan dirinya sudah 15 tahun dikukuhkan Dan V/Go Dan No. KSH 1298 dan sekarang ini No. KSH PB Inkado sudah di atas 15 ribuan. Disebutkan, sejak meninggalnya Ketua Umum Pengprov Inkado Sumut, Ibu Hotmauli Sianturi, dia sebagai Ketua Keluarga Sabuk Hitam (KSH) Inkado Sumut tetap melaksanakan amanah dan arahan dari organisasi sesuai program pembinaan organisasi dan prestasi walaupun sampai sekarang belum ada calon Ketua Umum Inkado Sumut.

“Inkado Sumut sudah meminang Bapak Muliyadi Simatupang selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumatera Utara untuk menjadi Ketua Umum Inkado Sumut periode 2024-2029. Insya Allah habis PON XXI Aceh-Sumut 2024 Inkado Sumut akan melaksanakan Musprov pemilihan Ketua Umum Inkado Sumut,” jelas Rawi.

Dalam acara tersebut turut dikukuhkan anggota Dewan Guru PB Inkado Jakarta, Gayus (Papua), Brata (Banten), Adi (Palembang). (m18)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE