Oleh: M.Dahlan.S.Sos. M.S.M
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara terus memperkuat kebijakan optimalisasi pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) bagi pelaku usaha sebagai bagian dari strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kebijakan ini diarahkan untuk memperluas basis pajak daerah, meningkatkan validitas data wajib pajak, serta memperkuat sistem pengelolaan pajak daerah yang berbasis data dan teknologi informasi.
Langkah tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dalam Pasal 2 dan Pasal 4 undang-undang tersebut ditegaskan bahwa penyelenggaraan hubungan keuangan pusat dan daerah dilaksanakan secara adil, transparan, dan akuntabel, serta bertujuan untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah melalui optimalisasi pendapatan daerah.
Selanjutnya, Pasal 6 menegaskan bahwa Pendapatan Asli Daerah bersumber antara lain dari pajak daerah dan retribusi daerah.
Pemkab memandang bahwa pendaftaran NPWP bagi pelaku usaha merupakan pintu masuk utama dalam membangun sistem administrasi perpajakan yang tertib.
Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang dalam Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.
Pemkab juga mendorong agar pelaku usaha mendaftarkan NPWP pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tempat usaha dijalankan. Dengan demikian, setoran Pajak Penghasilan (PPh) yang timbul dari aktivitas usaha tersebut tercatat sebagai penerimaan pajak di wilayah yang bersangkutan.
Kondisi ini menjadi penting karena penerimaan PPh merupakan salah satu basis perhitungan Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Pusat kepada Daerah. Semakin besar setoran PPh yang berasal dari kegiatan usaha di Kabupaten Aceh Utara, maka semakin besar pula potensi DBH pajak pusat yang dapat diterima oleh daerah.
Secara sederhana, alur manfaat fiskal yang diharapkan adalah:
Di sisi lain, penguatan kebijakan ini juga sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, yang menekankan pentingnya pengawasan berbasis risiko, pemanfaatan data lintas instansi, serta penguatan sinergi pusat dan daerah dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Melalui pendekatan tersebut, optimalisasi pendaftaran NPWP dan pemutakhiran data wajib pajak menjadi fondasi utama dalam sistem pengawasan yang efektif.
Selain kewajiban memiliki NPWP, pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di wilayah Kabupaten Aceh Utara juga wajib mendaftarkan diri sebagai wajib pajak daerah untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) pada pemerintah daerah tempat usaha tersebut dijalankan. Ketentuan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Di tingkat daerah, kewajiban pendaftaran sebagai wajib pajak daerah dan kepemilikan NPWPD juga diatur dalam Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Kabupaten dan Retribusi Kabupaten, yang mengamanatkan bahwa setiap orang pribadi atau badan yang memenuhi persyaratan sebagai subjek dan objek pajak daerah wajib mendaftarkan usahanya kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Utara untuk dilakukan pendataan dan diberikan NPWPD.
Dalam beberapa tahun terakhir, Pemkab Aceh Utara juga mencatat adanya kecenderungan peningkatan Dana Bagi Hasil pajak pusat seiring dengan membaiknya kualitas basis data wajib pajak dan meningkatnya kepatuhan pelaku usaha. Tren ini menjadi indikator bahwa penguatan administrasi perpajakan, termasuk optimalisasi pendaftaran NPWP dan NPWPD, memberikan dampak positif terhadap kinerja pendapatan daerah.
Dengan adanya ketentuan tersebut, pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan pemetaan objek dan subjek pajak daerah secara lebih akurat. Data NPWPD kemudian dapat diintegrasikan dengan data NPWP, Nomor Induk Berusaha (NIB), serta data perizinan daerah melalui sistem Online Single Submission (OSS) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Integrasi tersebut bertujuan membentuk single identity wajib pajak sehingga memudahkan proses pelayanan, pengawasan, pemeriksaan, serta penagihan pajak daerah. Pemkab juga memperkuat sinergi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Lhokseumawe melalui kegiatan sosialisasi bersama, layanan pendaftaran NPWP massal, serta pertukaran data sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Optimalisasi pendaftaran NPWP dan NPWPD diyakini tidak hanya meningkatkan kualitas basis data wajib pajak, tetapi juga mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban perpajakan, baik pajak pusat maupun pajak daerah. Kepatuhan tersebut diharapkan memberikan dampak langsung terhadap peningkatan PAD dari sektor pajak daerah, retribusi daerah, serta peningkatan Dana Bagi Hasil pajak pusat.
Ke depan, Pemkab Aceh Utara menargetkan optimalisasi pendaftaran NPWP dan NPWPD menjadi program berkelanjutan yang terintegrasi dengan sistem pajak daerah dan pelayanan perizinan, sebagai bagian dari upaya mewujudkan kemandirian fiskal daerah serta pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Pemkab Aceh Utara juga mendorong agar kebijakan optimalisasi pendaftaran NPWP dan NPWPD ini dapat direplikasi oleh seluruh kabupaten/kota di Provinsi Aceh. Upaya tersebut diharapkan mendapat dukungan penuh dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Aceh melalui penguatan pengawasan, asistensi teknis, serta pertukaran data lintas daerah.
Selain itu, Pemkab Aceh Utara mengharapkan Gubernur Aceh dapat menerbitkan kebijakan atau keputusan yang menegaskan kewajiban bagi setiap pelaku usaha untuk mendaftarkan NPWP usahanya pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi kabupaten/kota tempat usaha berkedudukan. Penegasan kebijakan ini diyakini akan memperkuat keadilan fiskal antar daerah, meningkatkan akurasi penetapan basis DBH pajak pusat, serta mendorong pemerataan kapasitas fiskal di seluruh wilayah Aceh.
Perhitungan Dana Bagi Hasil (DBH) dari PPh
Sumber DBH PPh
DBH yang dibagikan kepada daerah bersumber dari penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi, yaitu:
PPh Pasal 21 (pajak dari penghasilan berupa gaji/upah, honorarium, tunjangan); PPh Pasal 25 dan Pasal 29 (angsuran dan kekurangan bayar tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri). PPh badan (perusahaan) tidak menjadi basis DBH yang dibagi kepada daerah.
Besaran DBH PPh
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan (UU HKPD dan turunannya), formula dasar DBH PPh adalah: DBH PPh = 20% × total penerimaan PPh yang menjadi basis (PPh 21 + PPh 25/29). Artinya, dari setiap Rp100 yang diterima pemerintah pusat sebagai PPh orang pribadi, Rp20 akan dibagikan kepada daerah sebagai DBH.
Perincian Pembagian DBH PPh
Dari 20% DBH PPh yang dialokasikan ke daerah, pembagian secara struktural adalah sebagai berikut: Komponen DBH PPh. Persentase terhadap total PPh
Distribusi ke daerah
DBH PPh yang dibagi ke daerah
20%. 100% (dibagi provinsi & kabupaten/kota)
Provinsi 7,5%
Rp7,50 dari Rp100 PPh
Kabupaten/Kota
12,5% (total)
Rp12,50 dari Rp100 PPh
Kab/Kota tempat wajib pajak terdaftar
8,4%
Rp8,40 per Rp100 PPh
Kab/Kota lainnya dalam provinsi
3,6%
Rp3,60 per Rp100 PPh
(Perhitungan berdasarkan aturan teknis pembagian DBH PPh menurut ketentuan yang berlaku)
Catatan: Instrumen aturan terbaru (PMK/UU HKPD) mengatur lebih rinci proporsi di atas, dan mekanisme penyaluran DBH mengikuti realisasi penerimaan PPh tahun anggaran berjalan.
Penulis adalah Kabid Pajak Daerah dan Lain-Lain PAD BPKD Aceh Utara











