Opini

Advokasi Korban Bencana

Advokasi Korban Bencana
Kecil Besar
14px

Oleh: Farid Wajdi

Setiap bencana selalu meninggalkan cerita yang nyaris sama. Tangis, puing-puing, tenda darurat, bantuan datang bertahap, lalu perlahan sorotan publik meredup.

Pada saat itulah korban bencana sering benar-benar sendirian. Negara kembali sibuk dengan agenda lain, pembangunan berjalan seperti biasa, sementara korban masih berjuang memulihkan hidup dari titik nol.

Di sinilah advokasi korban bencana menemukan maknanya yang paling nyata.

Bencana kerap dipersepsikan sebagai peristiwa alam semata. Pandangan ini nyaman, sebab menyingkirkan pertanyaan sulit tentang kebijakan tata ruang, pengelolaan lingkungan, dan pilihan pembangunan.

Padahal banyak bencana di Indonesia lahir dari akumulasi keputusan manusia. Lereng digunduli, sungai dipersempit, ruang terbuka dikorbankan, izin pembangunan dikeluarkan tanpa kajian risiko memadai.

Ketika banjir, longsor, atau gempa menelan korban, narasi alam sering dipakai sebagai penutup tanggung jawab.

Advokasi korban bencana hadir untuk membuka lapisan persoalan tersebut. Ia tidak sekadar mengantar bantuan, tetapi menempatkan korban sebagai subjek hak.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 telah mengatur hak korban atas perlindungan, pemenuhan kebutuhan dasar, layanan kesehatan, informasi, partisipasi, serta kompensasi dalam kondisi tertentu. Masalahnya bukan pada ketiadaan hukum, melainkan pada keberanian menjalankannya secara konsisten.

Komnas HAM menegaskan penanggulangan bencana harus dibaca dalam kerangka hak asasi manusia, terutama perlindungan martabat dan prinsip non-diskriminasi (Komnas HAM, 2018).

Perspektif ini penting, sebab korban bencana bukan angka statistik. Mereka warga negara dengan hak konstitusional. Tanpa advokasi, hak tersebut mudah tergeser oleh logika darurat dan belas kasihan sesaat.

Kelompok paling rentan sering menerima dampak terberat. Anak-anak kehilangan sekolah, rasa aman, dan masa depan yang stabil. Sarah Haderizqi Imani (2019) mengingatkan anak korban bencana menghadapi trauma jangka panjang yang jarang tertangani serius.

Fokus kebijakan sering berhenti pada pembangunan fisik, sementara pemulihan psikososial terabaikan. Advokasi menjadi pintu untuk memastikan anak tidak sekadar selamat, tetapi juga terlindungi.

Dalam perspektif Islam, pembelaan terhadap korban bencana memiliki dasar etik kuat. Muhammadiyah menempatkan perlindungan korban sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dan keadilan, selaras dengan prinsip perlindungan jiwa dan kemaslahatan umum (Muhammadiyah, 2021).

Pandangan ini memperluas makna advokasi sebagai panggilan moral, bukan sekadar aktivitas legalistik.

Kebijakan Publik dan Pembangunan Abai Risiko

Banyak korban bencana terjebak dalam ketidakpastian pascabencana. Bantuan darurat selesai, hunian tetap tak kunjung jelas, mata pencaharian hilang, kompensasi tak pasti.

Nolimit Indonesia (2022) mencatat rendahnya literasi hak membuat korban sering pasrah menerima keadaan. Tanpa pendampingan, korban berhadapan dengan birokrasi yang rumit dan tidak ramah.

Advokasi berfungsi menjembatani jurang tersebut. Pendampingan hukum dan edukasi hak, seperti dilakukan UTA45 Jakarta pascagempa Cianjur (2022), menunjukkan korban yang memahami haknya lebih berani bersuara dan terlibat dalam proses pemulihan. Advokasi semacam ini bukan bentuk perlawanan, melainkan upaya menagih janji negara.

Lebih jauh, advokasi korban bencana perlu diarahkan pada kritik kebijakan pembangunan. Data Lokadaya (2023) memperlihatkan banyak wilayah rawan bencana terus dibebani proyek tanpa mitigasi memadai.

Tata ruang sering tunduk pada kepentingan ekonomi jangka pendek. Ketika bencana datang, korban diminta menerima nasib, sementara akar masalah dibiarkan.

Media memiliki peran penting menjaga ingatan publik. Anang Hermawan (2016) menekankan relasi strategis antara media dan advokasi publik. Media bukan sekadar melaporkan peristiwa, tetapi membangun tekanan sosial agar kebijakan dievaluasi. Tanpa sorotan berkelanjutan, korban mudah tersingkir dari agenda publik.

Antara News (2024) menyoroti urgensi advokasi bersama dalam komunikasi risiko kebencanaan. Risiko perlu disampaikan secara jujur kepada masyarakat. Informasi yang transparan memberi ruang bagi warga untuk bersiap, sekaligus mengawasi kebijakan. Menyembunyikan risiko demi stabilitas semu hanya menunda bencana berikutnya.

Contoh advokasi hukum kritis tampak pada kasus ancaman bencana di Garut. Liputan6 (2024) menunjukkan tekanan publik dan advokasi hukum mendorong evaluasi tata ruang dan kebijakan mitigasi. Kasus ini mengingatkan bencana bukan takdir semata, melainkan cermin pilihan pembangunan.

Advokasi korban bencana akhirnya menjadi ukuran kualitas negara hukum. Negara tidak cukup hadir saat darurat, lalu menghilang ketika korban menuntut keadilan jangka panjang.

Advokasi memastikan korban tidak direduksi menjadi objek bantuan, tetapi diakui sebagai warga negara dengan hak penuh.

Bencana memang tidak selalu bisa dicegah. Ketidakadilan terhadap korban seharusnya bisa.

Selama pembangunan masih mengabaikan risiko, selama tata ruang diperlakukan sebagai formalitas, selama suara korban dipinggirkan, advokasi korban bencana tetap menjadi kerja penting.

Ia menjaga ingatan kolektif, menagih tanggung jawab, dan memastikan kemanusiaan tidak berhenti di tenda darurat.

Penulis adalah Founder Ethics of Care, Anggota Komisi Yudisial 2015-2020, dan Dosen UMSU

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE