Oleh: Shohibul Anshor Siregar
Ketidaksesuaian postur anggaran yang ditemukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap APBD Sumatera Utara Tahun Anggaran 2026 menjadi bukti nyata adanya tugas konstitusional yang terabaikan dalam mekanisme penganggaran antara eksekutif dan legislatif.
Pertama: Pelanggaran Mandatory Spending Pendidikan
Berdasarkan hasil evaluasi Kemendagri, alokasi anggaran untuk fungsi pendidikan hanya sebesar 13,03%, yang secara eksplisit melanggar mandat UU Sistem Pendidikan Nasional dan UUD 1945 yang mewajibkan minimal 20% (Waspada.id, 14/11/2025).
Hal ini dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap hak dasar masyarakat atas layanan pendidikan berkualitas.
Kedua: Distorsi Prioritas:
Dominasi Belanja Aparatur
Struktur belanja dalam APBD 2026 dinilai “tidak sehat” karena porsi Pelayanan Umum mencapai 69,53%, jauh melampaui standar nasional yang idealnya berada di angka 30–40% (Waspada.id, 14/11/2025).
Besarnya angka ini mengindikasikan bahwa sebagian besar anggaran habis digunakan untuk membiayai birokrasi dan aparatur, sehingga “menindih” porsi layanan publik langsung seperti kesehatan dan perlindungan sosial.
Ketiga: Dana Mengendap (SiLPA) yang Fantastis
Di tengah minimnya alokasi untuk infrastruktur dasar, terdapat temuan mengenai dana mengendap (SiLPA) milik Pemprov Sumut yang mencapai Rp3,1 triliun (MedanBisnisDaily.com, 09/01/2026).
Hal ini menunjukkan adanya kegagalan dalam perencanaan dan ketidaksingkronan antara ketersediaan dana dengan eksekusi program pembangunan yang berdampak langsung pada rakyat.
Keempat: Lemahnya Pengawasan dan “Kecolongan” Politik
Wakil Ketua IV DPRD Sumut, Salman Alfarisi, mengakui adanya inkonsistensi antara dokumen perencanaan (RKPD, KUA-PPAS) dengan APBD yang disahkan, di mana muncul program-program yang tidak ada dalam perencanaan awal (Sumut Pos, 09/01/2026).
Pernyataan pimpinan DPRD yang merasa “kecolongan” ini dikritik sebagai bentuk kegagalan pengawasan legislatif, mengingat pembahasan anggaran adalah proses panjang yang seharusnya menutup celah bagi ketidakberesan tersebut (Waspada.id, 11/01/2026).
Kelima: Pengabaian Sektor Lingkungan dan Perumahan
Temuan lain yang sangat kontras adalah alokasi untuk Lingkungan Hidup (0,18%) dan Perumahan Rakyat (0,19%) yang nilainya hampir nol (Waspada.id, 14/11/2025).
Minimnya angka ini menunjukkan ketiadaan komitmen pemerintah daerah terhadap isu krusial seperti penanganan banjir, polusi, dan penyediaan sanitasi bagi warga miskin.
Proses penganggaran yang berjalan sepanjang tahun seharusnya tidak menyisakan ruang bagi “kecolongan” teknis.
Adanya pelanggaran terhadap aturan fundamental seperti mandatory spending dan munculnya program di luar perencanaan awal lebih kuat mengarah pada kesengajaan politik atau kegagalan akuntabilitas kolektif antara TAPD (eksekutif) dan DPRD (legislatif).
Koreksi total yang diminta oleh Kemendagri adalah keharusan agar konstitusi tetap tegak dan APBD kembali pada fungsi utamanya untuk kesejahteraan rakyat.(***)
Penulis adalah Dosen Fisip UMSU, Koordinator Umum Pengembangan Basis Sosial Inisiatif & Swadaya (‘nBASIS)











