Oleh: Farid Wajdi
Kasus Hogi Minaya di Sleman menelanjangi wajah pahit penegakan hukum: aparat gesit memburu pasal, tetapi gagap membaca konteks.
Seorang warga bereaksi melindungi istrinya dari penjambretan, lalu berakhir sebagai tersangka. Peristiwa ini bukan sekadar kesalahan individual penyidik, tetapi kegagalan struktural: hukum tidak lagi berfungsi sebagai pelindung, melainkan alat menghukum spontanitas warga.
Insiden bermula ketika istri Hogi menjadi korban penjambretan di Maguwoharjo, Sleman. Dorongan naluriah mendorong Hogi mengejar pelaku. Pengejaran berakhir tragis: pelaku terjatuh dan meninggal dunia.
Aparat segera menutup mata terhadap kejahatan awal, sementara reaksi spontan Hogi diposisikan sebagai masalah hukum baru. Penetapan Hogi sebagai tersangka pelanggaran lalu lintas memicu kritik luas. Fokus hukum telah terbalik: korban kejahatan menjadi pihak yang harus diproses, sedangkan pelaku awal terabaikan.
Komisi III DPR pada 2026 meminta penghentian perkara. Mereka menilai konstruksi awal perkara sudah keliru, sehingga restorative justice tidak relevan. Restorative justice seharusnya diterapkan pada kasus ringan atau konflik antarwarga yang layak didamaikan, bukan menutupi kekeliruan aparat.
Menggeser perkara ke jalur damai tanpa koreksi substantif memperpanjang ketidakadilan, menyamakan posisi korban kejahatan dengan pihak yang memicu tragedi (Kompas.id, 2026).
Pendekatan aparat menempuh restorative justice mencerminkan kebiasaan menutupi kegagalan struktural. Pilihan ini lebih mirip strategi administratif untuk meredam kritik publik daripada penegakan hukum yang adil.
Ketika dasar hukum rapuh, perdamaian hanya menyembunyikan cacat sistemik. Korban spontanitas justru menjadi pihak yang dirugikan. Aparat tampak lebih peduli pada prosedur mekanis ketimbang prinsip keadilan substantif.
Pembelaan Terpaksa dan Kekakuan Aparat
Hukum pidana mengenal pembelaan terpaksa sebagai alasan pembenar. KUHP baru menegaskan tindakan mempertahankan diri atau orang lain dari serangan melawan hukum tidak dapat dipidana.
Prinsip ini lahir dari kesadaran akibat fatal tidak dapat dilepaskan dari konteks psikologis dan situasional pelaku. Kegagalan aparat membaca prinsip ini menegaskan lemahnya pemahaman hukum sebagai alat perlindungan warga.
Marcus Priyo Gunarto (2026) menekankan penilaian pembelaan terpaksa menuntut sensitivitas terhadap situasi darurat. Reaksi spontan dalam ancaman nyata tidak relevan diukur dengan rasionalitas pascakejadian.
Mengabaikan hal ini sama dengan memaksakan logika ruang sidang ke situasi chaos lapangan, sehingga korban kejahatan yang bereaksi justru dikriminalisasi (Detik.com, 2026).
Rikwanto (2026) menyoroti kebiasaan aparat menilai akibat sebelum menyelidiki sebab. Setiap kematian langsung dijadikan pintu masuk pidana, tanpa menempatkan kejahatan awal sebagai penyebab utama. Pola ini melahirkan keadilan terbalik: korban kejahatan menjadi subjek kriminalisasi, sementara pelaku awal tetap luput dari konsekuensi.
Pendekatan ini menunjukkan ketakmampuan aparat untuk berpikir kritis, serta ketergantungan berlebihan pada formalitas pasal demi pasal (Sindonews, 2026).
Kajian Universitas Negeri Surabaya (2026) memperkuat kritik tersebut. Penerapan restorative justice pada pembelaan diri menciptakan distorsi logika hukum. Jika unsur pembelaan terpaksa terpenuhi, hukum seharusnya berhenti bekerja, bukan dialihkan ke jalur kompromi.
Perdamaian tidak relevan ketika perbuatan sejak awal tidak layak dipidana. Aparat lebih memilih prosedur mekanis daripada keadilan substantif.
Tekanan publik dan politik hukum akhirnya memaksa koreksi. Permintaan DPR menghentikan perkara pada 2026 menegaskan kegagalan aparat membaca hukum sebagai sistem nilai, bukan sekadar kumpulan pasal.
Pengakuan kekeliruan oleh pimpinan kepolisian setempat menunjukkan kesadaran internal, tetapi koreksi baru muncul setelah sorotan publik membesar, bukan sebagai refleksi etis internal (Antara, 2026).
Menghukum vs Melindungi
Kasus Sleman menyisakan pelajaran pahit. Hukum bergerak cepat menghukum warga yang bereaksi spontan, tetapi lamban melindungi korban kejahatan.
Pesan sosial yang muncul berbahaya: membela diri berisiko berujung pidana. Hukum kehilangan fungsi protektifnya dan berubah menjadi ancaman. Aparat tampak lebih nyaman mengutamakan formalisme prosedur daripada tanggung jawab moral terhadap warga yang dilindungi.
Dampak strukturalnya meluas. Pola ini menimbulkan preseden berbahaya: hukum menjadi instrumen tekanan terhadap warga yang berani bertindak. Ketidakmampuan aparat menginternalisasi prinsip keadilan substantif menimbulkan ketidakpercayaan publik.
Sleman menjadi cermin keras: bukan sekadar kegagalan satu kasus, tetapi kegagalan sistemik aparat untuk bertransformasi dari logika menghukum menuju logika melindungi.
Situasi ini semakin ironis setelah permintaan maaf Kapolres dan kajari Sleman di DPR. Pengakuan kekeliruan dalam penetapan tersangka menandai kesadaran internal, tetapi menegaskan perlunya reformasi struktural agar hukum kembali berpihak pada korban, bukan aparat.
Warga membutuhkan kepastian hukum yang tidak mengorbankan spontanitas moral sebagai risiko pidana (Liputan6.com, 2026).
Kasus ini harus menjadi momentum reformasi substantif. Aparat perlu membaca konteks sosial, memahami psikologi korban, dan menegakkan hukum dengan proporsionalitas akibat.
Tanpa perubahan ini, hukum akan terus gagal menjalankan fungsi etis dan protektif. Sleman menjadi pelajaran mahal tentang bagaimana hukum kehilangan legitimasi ketika fokus aparat hanya pada pasal, bukan pada keadilan dan perlindungan publik.
Penulis adalah Founder Ethics of Care, Anggota Komisi Yudisial 2015-2020, dan Dosen UMSU











