Opini

Bencana Alam Sumut (Bukan) Keadaan Darurat Bencana Nasional

Bencana Alam Sumut (Bukan) Keadaan Darurat Bencana Nasional
Sutrisno Pangaribuan. Waspada.id/ist
Kecil Besar
14px

Oleh Sutrisno Pangaribuan

KETIDAKMAMPUAN Bobby Nasution, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) dan jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) dalam menghadapi bencana alam terbukti dengan respon yang sangat lambat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Bencana alam yang terjadi serentak di sejumlah kabupaten/ kota sejak Selasa (24/11/2025), di mana ribuan warga yang berjuang hidup di berbagai daerah, dengan nyawa terancam, terisolasi, baru mendapat respon dari Bobby pasca rapat koordinasi penanganan bencana bersama Menko PMK Pratikno, Kamis (27/11/2025).

Meski pada rapat koordinasi tersebut sama sekali tidak dibahas status bencana alam, namun tiba- tiba muncul Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/836/KPTS/2025 tentang Status Tanggap Darurat Bencana, berlaku (27/22/2025- 10/12/2025), dan dapat diperpanjang bila diperlukan.

Keputusan tersebut disebarluaskan sejak Jumat (28/11/2025), sehingga respon Pemprovsu secara resmi keluar dengan keputusan tersebut, pada hari kelima pasca bencana alam. Keputusan tersebut juga sebagai upaya menepis ketidakmampuan menangani bencana alam dengan menghindari status Keadaan Darurat Bencana Nasional.

Terjadinya bencana alam sejak Selasa (24/11/2025), Pemprovsu sama sekali tidak proaktif, padahal rakyat menjerit, meminta pertolongan dengan berbagai cara termasuk melakukan berbagai siaran langsung atas keadaan yang mencekam.

Ironisnya, justru para tokoh publik di berbagai flatform digital seperti facebook, instagram, youtube, tiktok, yang bergerak mengumpulkan donasi hingga lebih dari Rp 1 miliar.

Saat Pemprovsu masih sibuk rapat koordinasi dan konperensi pers, tidak mampu melakukan apapun terhadap para korban bencana alam, para aktivis dunia maya tersebut, bertindak nyata melalui gerakan kemanusiaan di flatform digital. Mereka menampilkan sosok kepahlawanan baru, tanpa panitia dan tanpa surat perintah perjalanan dinas (SPPD).

Para tokoh publik yang terdiri dari sejumlah perempuan tangguh tersebut, dipercaya publik mengumpulkan donasi kepada warga terdampak bencana. Solidaritas dari seluruh penjuru dunia dikumpulkan secara sukarela dengan harapan membantu sesama yang sedang menderita.

Mereka menggerakkan cinta sebagai solidaritas lintas batas melalui flatform digital sendiri, mengampanyekan duka, derita, dan airmata. Mereka bukan influencer politik yang kerap mengampanyekan kandidat di Pilkada, tidak terafiliasi dengan kelompok aspirasi politik.
Mereka bergerak secara proaktif dipimpin oleh cinta sebagai solidaritas lintas batas, bergerak melampaui batas- batas ruang dan waktu, atas nama dan demi kemanusiaan.

Keadaan Darurat Bencana Nasional

Seluruh syarat dan kriteria bencana alam di Sumut telah terpenuhi untuk ditetapkan statusnya “Keadaan Darurat Bencana Nasional” berdasarkan ketidak mampuan Pemprovsu yaitu: Pertama, bahwa Pemprovsu tidak memiliki kemampuan memobilisasi sumberdaya manusia dalam upaya penanganan darurat bencana.

Kedua, bahwa Pemprovsu tidak memiliki kemampuan mengaktivasi sistem komando penanganan darurat bencana.

Ketiga, bahwa Pemprovsu tidak memiliki kemampuan dalam melaksanakan penanganan awal keadaan darurat bencana mencakup penyelamatan dan evakuasi korban/ penduduk terancam serta pemenuhan kebutuhan dasar.

Maka yang paling mendesak yang seharusnya dilakukan oleh Pemprovsu adalah menjalankan Pasal 23 PP No.21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, yakni penetapan keadaan darurat bencana yang dilaksanakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan tingkatannya.

Sebab keadaan darurat bencana dibagi 3 tingkatan, yakni: keadaan darurat bencana kabupaten/kota, provinsi, dan nasional. Sementara itu, dalam rangka menetapkan tingkatan keadaan darurat bencana diperlukan indikator- indikator yang dapat menunjukkan perbedaan keadaan secara nyata. Maka ketidakmampuan daerah kabupaten/kota dan provinsi melaksanakan penanggulangan bencana secara konkrit menjadi alasan pengalihan status dan kewenangan penanganan dan penanggulangannya kepada pemerintah pusat (nasional).

Tingkatan status keadaan darurat bencana dapat dinilai berdasarkan indikator- indikator yang menggambarkan kapasitas daerah dalam penanganan darurat bencana yaitu: pertama, ketersediaan sumberdaya yang dapat dimobilisasi untuk penanganan darurat bencana yang terdiri dari: petugas/personil, logistik dan peralatan, dan pembiayaan.

Kedua, kemampuan pemerintah daerah untuk mengaktivasi sistem komando penanganan darurat bencana yang minimal terdiri dari: Pos Komando Penanganan Darurat Bencana, Pos Lapangan Darurat Bencana.

Ketiga, kemampuan melakukan penanganan awal keadaan darurat bencana yang terdiri dari: penyelamatan dan evakuasi korban/ penduduk terancam. Pemenuhan kebutuhan dasar (air bersih, sanitasi dan higienis, pagan , sandang, pelayanan kesehatan, pelayanan psikososial, dan penampungan/ hunian sementara). Perlindungan kelompok rentan, dan pemulihan fungsi prasarana dan sarana vital.

Penerbitan Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/836/KPTS/2025 tentang Status Tanggap Darurat Bencana berlangsung (27/22/2025- 10/12/2025) tidak dimaksudkan untuk menetapkan keadaan darurat bencana. Keputusan tersebut adalah penjelasan Pasal 23 PP No.21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Bahwa yang dimaksud dengan status keadaan darurat bencana dapat dimulai sejak status siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat ke pemulihan. Keputusan tersebut sejalan dengan pernyataan Pratikno, Menko PMK , Kamis (27/11/2025) bahwa bencana alam di Sumut cukup ditetapkan sebagai darurat bencana daerah.

Maka dengan penetapan status sebagai bencana daerah dipastikan tidak akan ada perubahan (percepatan) penanganan dampak bencana alam di Sumut. Tidak akan ada optimalisasi mobilisasi sumberdaya manusia dalam upaya penanganan darurat bencana.

Tidak akan ada peningkatan kemampuan mengaktivasi sistem komando penanganan darurat bencana. Tidak akan ada peningkatan kemampuan dalam melaksanakan penanganan awal keadaan darurat bencana mencakup penyelamatan dan evakuasi korban/ penduduk terancam serta pemenuhan kebutuhan dasar.

Bagi Menko PMK Pratikno dan Gubsu Bobby, bencana alam Sumut tidak lebih dari sekedar pencatatan angka- angka tentang warga yang meninggal dunia, luka- luka, hilang, serta pencatatan kerugian material berupa kerusakan infrastruktur fasilitas publik, jalan, jembatan, rumah penduduk, dan fasilitas lainnya.

Oleh sebab itu, Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara, Rapidin Simbolon menyesalkan respon yang lambat dari Pemprovsu, sekaligus tetap konsisten meminta Pemerintah Pusat mengambil alih penanganan dan penanggulangan bencana alam di Sumut agar alat- alat negara dapat digerakkan all out.

Penggunaan perangkat dan peralatan negara seperti TNI, POLRI, Basarnas, BNPB dan kementerian/lembaga lainnya akan efektif jika penanganan, penanggulangan, dan rehabilitasi serta rekonstruksi bencana alam Sumut diambil alih oleh pemerintah pusat, dengan menjadi Keadaan Darurat Bencana Nasional.

Gubsu sebaiknya fokus pada janjinya kepada perwakilan warga pro Tutup TPL, mempersiapkan rekomendasi penutupan TPL, selambat- lambatnya seminggu pasca pertemuan. (Penulis Wakil Ketua Bidang Politik DPD PDI Perjuangan Sumut)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE