Oleh: Farid Wajdi
Ramadan kerap dipahami sebagai bulan spiritualitas, bulan ibadah, bulan penyucian diri. Namun pembacaan yang lebih mendalam menunjukkan dimensi yang jauh lebih luas: Ramadan adalah momentum rekonstruksi karakter.
Ia bukan sekadar ritual tahunan yang menandai ketaatan individual, melainkan fase intensif pembentukan integritas. Ibadah puasa melatih pengendalian diri, ketahanan moral, dan kesadaran transendental yang semestinya berimplikasi langsung pada perilaku sosial, termasuk dalam relasi kekuasaan dan pengelolaan amanah publik.
Dalam kerangka ini, Ramadan menjadi momentum memperbaiki sikap pengabdian kepada Sang Khalik sekaligus komitmen meninggalkan perilaku koruptif.
Al-Qur’an menegaskan tujuan puasa “la‘allakum tattaqun” (QS. Al-Baqarah (2): 183), orientasi pada pembentukan takwa. Takwa bukan sekadar kesalehan ritual, melainkan kesadaran etis yang aktif. Imam Al-Ghazali dalam Ihya’ Ulum al-Din (abad ke-11) membagi puasa ke dalam tiga tingkatan: puasa umum (menahan makan dan minum), puasa khusus (menahan anggota tubuh dari dosa), dan puasa khususul khusus (penyucian hati dari selain Allah).
Kerangka ini menempatkan puasa sebagai latihan total yang melibatkan dimensi lahir dan batin. Pada tingkatan kedua dan ketiga, tindakan korupsi menjadi antitesis langsung dari makna puasa, karena korupsi berakar pada kerakusan dan dominasi hawa nafsu.
Korupsi secara moral merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah. Dalam fikih klasik, praktik risywah (suap) dan ghulul (penggelapan harta publik) dikategorikan sebagai dosa besar. Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (abad ke-13) menegaskan larangan keras terhadap pengkhianatan harta publik karena merusak keadilan sosial.
Perspektif ini memperlihatkan konsistensi ajaran Islam dalam menolak setiap bentuk penyalahgunaan kekuasaan. Puasa, sebagai latihan menahan diri, menyediakan mekanisme internal untuk mengendalikan kecenderungan tersebut.
Fenomena korupsi yang tetap terjadi selama Ramadan menunjukkan adanya disjungsi antara ritual dan moralitas. Ahmad Syahrus Sikti (2025) dalam kolom reflektifnya menilai puasa efektif sebagai terapi etis apabila dijalankan dengan kesadaran transendental.
Kesadaran akan pengawasan Ilahi (muraqabah) menciptakan kontrol batin yang lebih kuat dibandingkan pengawasan eksternal. Dalam kondisi ini, integritas tidak lagi bergantung pada sistem pengawasan hukum semata, melainkan tumbuh dari keyakinan spiritual.
Tanpa internalisasi tersebut, puasa berhenti pada dimensi fisik, kehilangan daya transformasinya.
Majelis Ulama Indonesia (2023) menyebut puasa sebagai pendidikan anti-korupsi yang bersifat reflektif-filosofis.
Argumen tersebut berangkat dari asumsi bahwa korupsi bersumber pada lemahnya kontrol diri dan rendahnya empati sosial. Puasa menghadirkan pengalaman lapar yang mengasah sensitivitas terhadap penderitaan orang lain.
Empati ini secara logis bertentangan dengan praktik korupsi, sebab korupsi memperlebar kesenjangan dan merampas hak masyarakat. Dengan demikian, puasa membentuk fondasi psikologis bagi lahirnya keadilan sosial.
Dari sudut pandang psikologi moral, Lawrence Kohlberg (1981) menjelaskan perkembangan moral tertinggi dicapai ketika individu bertindak berdasarkan prinsip universal, bukan sekadar kepatuhan terhadap aturan.
Puasa mendorong pencapaian tahap tersebut melalui latihan kesadaran batin. Individu berpuasa menahan diri bukan karena takut pada sanksi sosial, melainkan karena komitmen spiritual.
Struktur kesadaran semacam ini selaras dengan pembentukan karakter antikorupsi, sebab tindakan etis lahir dari prinsip internal, bukan tekanan eksternal.
Penelitian pendidikan agama Islam oleh sejumlah akademisi (Jerkin et al., 2022) menunjukkan korelasi antara internalisasi nilai amanah dan penurunan toleransi terhadap korupsi.
Amanah menjadi konsep sentral. Dalam perspektif Al-Mawardi (abad ke-11) dalam Al-Ahkam as-Sulthaniyyah, kepemimpinan publik merupakan tanggung jawab moral yang menuntut kejujuran dan keadilan.
Pengkhianatan terhadap amanah publik bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi penyimpangan spiritual. Puasa memperkuat kesadaran amanah tersebut melalui latihan disiplin dan pengendalian diri yang konsisten selama satu bulan penuh.
Ruang Evaluasi Eksistensial
Dimensi sosial Ramadan juga memperlihatkan solidaritas kolektif. Praktik zakat, infak, dan sedekah meningkat signifikan pada bulan ini.
Tradisi berbagi mengandung pesan redistribusi dan kepedulian sosial. Korupsi bergerak pada arah sebaliknya: akumulasi sepihak dan eksploitasi jabatan.
Kontras ini menegaskan posisi puasa sebagai antitesis moral terhadap perilaku koruptif. Setiap tegukan air yang ditahan hingga waktu berbuka menjadi simbol kemampuan menunda kepuasan demi nilai yang lebih tinggi.
Kemampuan menunda kepuasan tersebut, dalam teori self-regulation Baumeister (2007), berkaitan langsung dengan integritas perilaku.
Ramadan menghadirkan ruang evaluasi eksistensial. Setiap individu dihadapkan pada pertanyaan tentang orientasi hidup: pengabdian kepada Sang Khalik atau dominasi kepentingan pribadi.
Ibadah yang dijalankan secara autentik menumbuhkan kesadaran bahwa seluruh tindakan berada dalam pengawasan Ilahi. Konsep ihsan dalam hadis Jibril: beribadah seakan melihat Allah atau menyadari pengawasan-Nya, menjadi landasan etika publik.
Dalam kesadaran ihsan, korupsi tidak hanya dipandang sebagai pelanggaran hukum negara, melainkan bentuk pengkhianatan spiritual.
Transformasi yang diharapkan dari puasa bukan sekadar peningkatan intensitas ibadah ritual, melainkan perubahan sikap hidup. Ramadan menjadi titik balik untuk memperbaiki orientasi pengabdian: dari kepentingan diri menuju tanggung jawab moral.
Integritas tidak lahir secara instan, melainkan melalui disiplin berulang. Puasa menyediakan disiplin tersebut secara sistematis selama tiga puluh hari. Pengulangan ini membentuk kebiasaan etis yang berpotensi bertahan setelah Ramadan berakhir.
Korupsi sering dijelaskan melalui pendekatan struktural: lemahnya sistem pengawasan, rendahnya transparansi, atau celah regulasi. Pendekatan tersebut valid, namun belum menyentuh akar moral.
Reformasi struktural tanpa reformasi karakter berisiko menghasilkan pelaku baru dalam sistem lama. Ramadan menawarkan reformasi dari dalam, membangun integritas sebagai fondasi perilaku.
Ketika kesadaran spiritual terinternalisasi, kepatuhan hukum memperoleh basis etis yang kokoh.
Berpuasa dari korupsi berarti memaknai Ramadan sebagai laboratorium karakter. Lapar dan dahaga menjadi sarana pendidikan moral, bukan sekadar ujian fisik.
Pengabdian kepada Sang Khalik menuntut konsistensi antara ritual dan tindakan sosial. Integritas yang tumbuh dari puasa menghadirkan pribadi yang menolak suap, menghindari manipulasi, serta menjaga amanah publik dengan penuh tanggung jawab.
Ramadan bukan hanya ruang spiritualitas personal, melainkan momentum pembebasan dari perilaku koruptif.
Apabila puasa dijalankan pada tingkatan tertinggi sebagaimana dirumuskan Al-Ghazali, orientasi hidup mengalami pergeseran mendasar. Kerakusan digantikan oleh kesederhanaan, egoisme oleh empati, dan pengkhianatan oleh amanah.
Dalam transformasi tersebut, karakter antikorupsi tidak lagi menjadi slogan normatif, melainkan konsekuensi logis dari pengabdian spiritual yang autentik.
Ramadan dengan demikian tampil sebagai energi moral yang mampu membangun masyarakat berintegritas, yaitu masyarakat yang menempatkan kejujuran sebagai bentuk ibadah dan amanah sebagai wujud ketakwaan.
Penulis adalah Founder Ethics of Care, Anggota Komisi Yudisial 2015-2020, dan Dosen UMSU












