Oleh Zulfikar Muhammad
Kisah pejabat daerah yang berakhir di meja hijau karena dalam periode kekuasaannya terlibat korupsi yang memperkaya keluarga dan kroni-kroninya sudah sering terdengar di negeri ini. Kendati demikian, tetap terus ada kepala daerah yang mencoba modus ini walaupun mereka yakin aparat penegak hukum sudah hafal betul langkah dan strategi pejabat daerah koruptor.
Upaya pencegahan korupsi oleh pemerintah terus dilakukan, mulai dari sosialisasi, pemberian hukuman berat bagi pelaku, membangun sistem informasi dan sistem hukum yang mumpuni, serta yang tidak kalah penting adalah kesadaran masyarakat yang sudah sepakat bahwa korupsi, kolusi, dan nepotisme adalah musuh bersama. Hal ini terus disuarakan dalam tuntutan publik dengan harapan hadirnya pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Lalu, bagaimana jebakan kolusi dan nepotisme itu terus muncul di setiap periode kekuasaan? Dan bagaimana dengan Kabupaten Bireuen?
Sejenak mari kita lihat kisah paling klasik. Napoleon (1767–1814) adalah seorang penguasa yang selalu menunjuk dada dengan tangannya sendiri, berdiri gagah dengan dada terbusung yang sesekali diletakkan di pinggang. Ia berhasil membangun persepsi publik bahwa dirinya ahli tempur, kaya raya, mampu membangun, serta kuat memperluas kekuasaan tanpa tumbang. Walau bagi Napoleon, ia juga tidak tahu bagaimana mewujudkan persepsi yang terlanjur dibentuk oleh kaum lingkarannya.
Kaum lingkaran tersebut memiliki kepentingan tersendiri untuk terus menjaga persepsi tersebut, yaitu motivasi untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari kekuasaan Napoleon dan pundi-pundi uang yang tidak perlu diusahakan dengan susah payah, cukup dengan memuja-muja Napoleon di depan publik. Kondisi itu terus berlanjut dan dipelihara oleh Napoleon dengan membagi-bagikan hadiah uang dan jabatan tinggi, hanya untuk mempertahankan persepsi tersebut, hingga ia mengangkat saudaranya, Joseph, sebagai Raja Spanyol. Hal itu berakhir dengan kekalahan Napoleon dalam Pertempuran Leipzig hingga akhirnya diasingkan ke Pulau Saint Helena.
Publik menilai Kabupaten Bireuen juga berpotensi masuk dalam jebakan persimpangan yang sama, dengan indikasi kuat latar belakang Bupati Bireuen, Mukhlis, yang memiliki aktivitas bisnis keluarga dalam proyek-proyek fisik daerah menjadi alarm keras bagi masa depan tata kelola pemerintahan di daerah ini. Bupati yang diharapkan dapat membuka lapangan kerja baru justru “malah” berpotensi berebutan pekerjaan dengan pengusaha lokal demi menghidupkan usaha keluarganya sendiri dengan memanfaatkan jabatan yang melekat pada dirinya.
Masalahnya bukan sekadar isu politik atau serangan oposisi. Ini adalah persoalan mendasar dalam ilmu pemerintahan: ketika kekuasaan publik bersinggungan dengan kepentingan privat, maka yang dikorbankan hampir pasti adalah kepentingan rakyat.
Secara akademis, konsep conflict of interest telah lama menjadi perhatian utama dalam studi good governance. Para ahli administrasi publik sepakat bahwa integritas birokrasi hanya bisa dijaga jika terdapat pemisahan yang tegas antara urusan negara dan kepentingan pribadi. Ketika seorang kepala daerah memiliki relasi langsung—terlebih hubungan keluarga inti—dengan pelaku usaha yang berpotensi mengerjakan proyek pemerintah, maka objektivitas kebijakan menjadi dipertanyakan. Bahkan jika tidak ada pelanggaran hukum yang terbukti sekalipun, persepsi publik tentang ketidakadilan sudah cukup untuk merusak legitimasi kekuasaan.
Dalam konteks Bireuen, sorotan mengarah pada dugaan bahwa Direktur PT Takabeya merupakan anak dari Bupati. Jika perusahaan tersebut terlibat dalam proyek fisik pemerintah daerah—baik jalan, irigasi, maupun infrastruktur lainnya—maka ini bukan lagi sekadar potensi, melainkan indikasi kuat benturan kepentingan struktural. Kondisi ini semakin rumit seiring kencangnya bisik-bisik di warung kopi para Pejuang Elektoral (tim sukses) yang sampai saat ini belum kebagian proyek apa pun, sedangkan Agustus 2027 tahapan pesta politik kembali dimulai yang tentunya kantong-kantong uang politik harus terisi maksimal. Dan inilah yang disebut Christopher sebagai “dilema” yang dapat menjebak kepala daerah melakukan kolusi dan nepotisme di atas anggaran dan agenda pembangunan yang merupakan milik publik.
Hukum Indonesia sebenarnya tidak memberi ruang abu-abu dalam hal ini. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 secara tegas melarang praktik nepotisme dalam penyelenggaraan negara. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 mewajibkan setiap pejabat publik menghindari konflik kepentingan dalam setiap keputusan. Bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengeluarkan pedoman khusus yang menekankan pentingnya transparansi dan pengendalian konflik kepentingan.
Pertanyaannya sederhana: apakah masyarakat benar-benar tahu bahwa prinsip pemerintahan yang baik telah dijalankan di Bireuen?
Pengadaan barang dan jasa pemerintah seharusnya menjadi ruang kompetisi yang sehat, terbuka ke publik, dan bebas intervensi. Namun ketika ada irisan antara kekuasaan politik dan kepentingan bisnis keluarga, maka proses tender berisiko menjadi formalitas belaka. Pemenang bisa saja sudah “ditentukan” sebelum proses dimulai. Inilah yang dalam banyak studi disebut sebagai collusive corruption—korupsi yang dibungkus prosedur legal.
Lebih berbahaya lagi, praktik seperti ini menciptakan efek domino dalam birokrasi. Aparatur Sipil Negara akan cenderung bermain aman, bahkan tunduk, karena adanya tekanan kekuasaan. Tidak ada yang berani mengoreksi, tidak ada yang berani menolak. Birokrasi kehilangan independensinya dan berubah menjadi alat kekuasaan.
Di titik inilah urgensi penunjukan Sekretaris Daerah (Sekda) definitif menjadi sangat krusial. Bireuen tidak membutuhkan Sekda yang sekadar loyal secara politik, tetapi figur yang berani menjaga marwah birokrasi. Sekda harus steril dari kedekatan finansial maupun hubungan personal dengan lingkar kekuasaan. Tanpa itu, fungsi check and balance di internal pemerintahan akan lumpuh total.
Pengalaman di berbagai daerah menunjukkan bahwa konflik kepentingan yang dibiarkan akan berujung pada konsekuensi hukum. Kita tidak perlu jauh-jauh mencari contoh. Kasus yang menimpa Bupati Pekalongan menjadi pelajaran pahit bagaimana relasi kuasa dan bisnis keluarga bisa berujung pada proses penegak hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Apa yang awalnya dianggap “wajar” dalam praktik kekuasaan lokal, pada akhirnya terbukti sebagai pelanggaran serius.
Bireuen seharusnya belajar, bukan mengulang.
Publik hari ini tidak lagi bisa dibungkam dengan narasi normatif. Transparansi adalah tuntutan, bukan pilihan. Pemerintah daerah harus berani membuka seluruh proses pengadaan proyek kepada publik: siapa yang ikut tender, siapa yang menang, bagaimana proses penilaiannya, dan apakah ada relasi afiliasi dengan pengambil kebijakan.
Jika tidak ada yang disembunyikan, maka keterbukaan adalah cara terbaik untuk membungkam kecurigaan.
Namun jika sebaliknya—jika ada konflik kepentingan yang sengaja ditutup-tutupi—maka diam bukan lagi pilihan. Masyarakat sipil, media, dan lembaga pengawas harus mengambil peran lebih aktif. Demokrasi tidak hanya soal memilih pemimpin, tetapi juga mengawasi kekuasaan.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya tentang Mukhlis sebagai individu, melainkan tentang wajah pemerintahan Bireuen ke depan. Apakah akan berdiri di atas prinsip integritas, atau justru terjebak dalam lingkaran kepentingan sempit?
Sejarah selalu mencatat: kekuasaan yang gagal menjaga batas antara publik dan privat, cepat atau lambat, akan kehilangan legitimasi. Dan ketika kepercayaan publik runtuh, tidak ada jabatan yang cukup kuat untuk menyelamatkannya.
Penulis adalah Advokat di Bireuen










