Opini

Budaya Antre

Budaya Antre
Kecil Besar
14px

Oleh: Farid Wajdi

Riuh kehidupan sehari-hari sering kali memperlihatkan paradoks yang mencolok. Di satu sisi, masyarakat mengagungkan nilai kesopanan, keadilan, dan ketertiban. Di sisi lain, praktik sederhana seperti antre justru kerap diabaikan.

Di loket pelayanan, jalan raya, hingga pelabuhan, tindakan menyerobot barisan masih berulang. Fenomena ini bukan sekadar pelanggaran kecil, melainkan cermin rapuhnya karakter sosial.

Budaya antre sesungguhnya bukan konsep baru. Dalam tradisi masyarakat modern, antre merupakan simbol kesetaraan: setiap orang memiliki hak yang sama untuk dilayani sesuai urutan kedatangan.

Nilai ini berakar pada prinsip keadilan dan penghormatan terhadap orang lain. Dalam perspektif pendidikan karakter, antre melatih kesabaran, kedisiplinan, serta pengendalian diri, tiga kualitas yang menjadi fondasi kehidupan bermasyarakat.

Dalam konteks Indonesia, pembentukan budaya antre sering dikaitkan dengan proses modernisasi. Negara-negara maju berhasil menanamkan kebiasaan ini melalui pendidikan sejak usia dini, didukung oleh sistem pelayanan publik yang konsisten dan tegas.

Sekolah, keluarga, dan institusi negara berjalan selaras dalam membangun kebiasaan tersebut. Sementara itu, di Indonesia, upaya serupa masih berlangsung secara parsial.

Pertanyaan mendasar kemudian muncul: sejak kapan budaya antre seharusnya ditanamkan, dan siapa yang bertanggung jawab memberi teladan? Jawabannya sederhana sekaligus menantang: sejak dini, dan oleh semua pihak. Keluarga menjadi ruang pertama pembelajaran. Anak yang terbiasa menunggu giliran saat makan, bermain, atau berbicara akan membawa kebiasaan itu ke ruang publik.

Sekolah memperkuatnya melalui aturan dan praktik sehari-hari. Negara, melalui aparatur dan kebijakan, memberikan legitimasi sekaligus contoh nyata.

Masalahnya, teladan kerap justru melemah. Berbagai peristiwa viral memperlihatkan ironi tersebut: kendaraan dengan atribut kekuasaan menyerobot antrean di jalan tol atau pelabuhan, menciptakan kesan adanya privilese yang mengabaikan aturan. Ketika figur publik atau pemegang otoritas menunjukkan perilaku semacam ini, pesan yang diterima masyarakat menjadi kontradiktif. Disiplin berubah menjadi pilihan, bukan kewajiban.

Kesulitan membangun budaya antre tidak semata disebabkan oleh kurangnya pemahaman, melainkan juga faktor struktural dan kultural. Dari sisi struktural, sistem pelayanan publik yang lambat, tidak transparan, atau tidak konsisten mendorong orang mencari jalan pintas. Ketika antre panjang tidak diiringi kepastian waktu, kesabaran pun terkikis.

Dari sisi kultural, masih kuatnya mentalitas “asal cepat” dan kecenderungan mengutamakan kepentingan pribadi di atas kepentingan bersama memperparah keadaan.

Selain itu, penegakan aturan sering kali lemah. Pelanggaran terhadap antrean jarang mendapatkan sanksi tegas, sehingga tidak menimbulkan efek jera. Dalam kondisi seperti ini, norma sosial kehilangan kekuatan. Orang yang tertib justru merasa dirugikan, sementara pelanggar tidak merasakan konsekuensi berarti.

Dari sudut pandang fikih Islam, menyerobot antrean bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan juga persoalan moral dan hukum. Prinsip keadilan (‘adl) dan larangan mengambil hak orang lain menjadi landasan utama.

Tindakan memotong antrean dapat dikategorikan sebagai bentuk kezaliman, karena merampas hak yang seharusnya diterima orang lain lebih dahulu. Ulama menegaskan pentingnya menjaga adab dalam interaksi sosial, termasuk dalam urusan sederhana seperti menunggu giliran.

Pandangan para pakar pendidikan karakter juga sejalan. Antre dipandang sebagai latihan konkret untuk menumbuhkan empati dan kesadaran kolektif. Individu belajar menghargai waktu dan hak orang lain, sekaligus menahan dorongan egoistik. Dalam jangka panjang, kebiasaan ini berkontribusi pada terbentuknya masyarakat yang lebih tertib dan berkeadilan.

Disiplin Kecil, Martabat Besar
Penguatan argumen tersebut dapat ditopang oleh pandangan para pakar. Lawrence Kohlberg (1984) melalui teori perkembangan moral menempatkan kepatuhan pada aturan sebagai tahap penting menuju kesadaran etis yang lebih tinggi; antre menjadi praktik konkret yang melatih individu bergerak dari kepatuhan karena takut sanksi menuju kesadaran akan keadilan.

Thomas Lickona (1991) menegaskan pendidikan karakter harus menyatukan pengetahuan moral, perasaan moral, dan tindakan moral; kebiasaan antre menghadirkan ketiganya sekaligus dalam situasi nyata. Emile Durkheim (1956) melihat disiplin sebagai unsur kunci keteraturan sosial; tanpa disiplin kolektif, norma kehilangan daya ikat.

Dalam konteks Indonesia, Mochtar Lubis (1992) mengkritik kecenderungan mengabaikan disiplin publik sebagai bagian dari persoalan karakter bangsa, catatan yang masih relevan ketika antre dianggap sepele.

Dari khazanah fikih Islam, landasan etis antre berkelindan dengan prinsip keadilan dan larangan mengambil hak orang lain. Kaidah “al-ashlu fi al-mu‘amalat al-‘adl” menuntut praktik sosial berdiri di atas keadilan. Al-Qur’an memerintahkan berlaku adil dan berbuat ihsan (QS. an-Nahl (16): 90), serta melarang memakan hak orang lain secara batil (QS. al-Baqarah (2): 188), yang oleh para ulama diperluas maknanya mencakup perampasan hak non-materi, termasuk giliran pelayanan.

Dalam hadis riwayat Muslim ditegaskan: “la darara wa la dirar”, bermakna tidak boleh menimbulkan mudarat bagi diri sendiri maupun orang lain; menyerobot antrean jelas menimbulkan mudarat sosial.

Ulama kontemporer juga menegaskan posisi ini. Yusuf al-Qaradawi (2001) menekankan pentingnya adab publik sebagai bagian dari maqashid al-shariah, terutama menjaga keteraturan. Wahbah al-Zuhaili (2005) dalam fikih mu‘amalat menegaskan larangan merampas hak giliran orang lain karena termasuk bentuk kezaliman.

Di Indonesia, sejumlah ulama dan lembaga keagamaan menyebut praktik menyerobot antrean sebagai perbuatan tercela yang bernilai maksiat karena mengandung unsur zalim dan melanggar adab.

Lalu, apa yang perlu diperbaiki? Pertama, konsistensi teladan dari pemimpin dan figur publik. Keteladanan memiliki daya pengaruh yang jauh lebih kuat dibandingkan sekadar aturan tertulis. Ketika pejabat, aparat, atau tokoh masyarakat menunjukkan kepatuhan terhadap antrean, pesan moral tersampaikan secara langsung.

Kedua, perbaikan sistem pelayanan publik. Antrean yang tertib membutuhkan manajemen yang baik: nomor antrean yang jelas, estimasi waktu pelayanan, serta transparansi proses. Teknologi dapat dimanfaatkan untuk mengurangi ketidakpastian, misalnya melalui sistem antrean digital.

Ketiga, pendidikan karakter yang berkelanjutan. Sekolah tidak cukup hanya mengajarkan teori, tetapi juga membiasakan praktik antre dalam kegiatan sehari-hari. Kegiatan sederhana seperti masuk kelas, mengambil makanan di kantin, atau menggunakan fasilitas bersama dapat menjadi sarana pembelajaran efektif.

Keempat, penegakan aturan yang tegas dan adil. Pelanggaran terhadap antrean perlu mendapatkan sanksi, baik formal maupun sosial. Tanpa konsekuensi, norma akan kehilangan makna.

Memulai budaya antre tidak harus menunggu perubahan besar. Langkah kecil memiliki dampak signifikan bila dilakukan secara konsisten. Menghormati antrean di minimarket, di halte, atau di tempat ibadah merupakan bentuk kontribusi nyata. Setiap individu memiliki peran dalam membangun budaya ini.

Budaya antre bukan sekadar soal berdiri berbaris. Budaya ini mencerminkan penghargaan terhadap waktu, hak, dan martabat sesama. Masyarakat yang mampu menjaga antrean dengan tertib menunjukkan tingkat kedewasaan sosial yang tinggi. Sebaliknya, kegagalan dalam hal sederhana ini menjadi indikator adanya persoalan yang lebih mendasar.

Membangun budaya antre berarti membangun peradaban. Budaya ini menuntut kesadaran kolektif, keteladanan, serta sistem yang mendukung. Prosesnya tidak instan, tetapi bukan pula sesuatu yang mustahil. Dimulai dari diri sendiri, diperkuat oleh lingkungan, dan ditegakkan oleh sistem, budaya antre dapat tumbuh menjadi kebiasaan yang mengakar.

Di tengah berbagai tantangan sosial, disiplin kecil seperti antre justru memiliki makna besar. Budaya ini mengajarkan kesabaran di tengah tergesa-gesa, keadilan di tengah kepentingan pribadi, serta penghormatan di tengah perbedaan. Dari barisan sederhana, lahir harapan akan masyarakat yang lebih tertib dan beradab.

Penulis adalah Founder Ethics of Care, Anggota Komisi Yudisial 2015-2020, dan Dosen UMSU

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE