Oleh: Farid Wajdi
Impunitas bukan sekadar kegagalan menghukum pelanggaran hukum. Impunitas merupakan gejala degenerasi moral dan institusional yang lebih dalam, ketika kekuasaan berhenti tunduk pada prinsip akuntabilitas.
Dalam situasi seperti ini, hukum tidak lagi berfungsi sebagai instrumen keadilan, melainkan sebagai instrumen seleksi: tajam terhadap yang lemah, tumpul terhadap yang kuat. Hukum tetap hadir secara formal, tetapi kehilangan substansi etisnya.
Budaya impunitas tumbuh dari kontradiksi mendasar antara otoritas dan tanggung jawab. Kekuasaan diberikan untuk menjamin ketertiban, tetapi tanpa pengawasan yang efektif, kekuasaan cenderung berubah menjadi privilese.
Lord Acton (1887) telah mengingatkan kecenderungan inheren kekuasaan untuk korup. Ketika kekuasaan tidak diawasi secara independen, akuntabilitas berubah menjadi formalitas administratif, bukan mekanisme korektif yang nyata.
Fenomena ini terlihat jelas dalam berbagai kasus pelanggaran serius yang berakhir dengan sanksi simbolik. Laporan Kompas (2025) menunjukkan aparat yang terlibat insiden fatal hanya menerima sanksi administratif dan permintaan maaf.
Respons semacam ini menciptakan paradoks keadilan. Pelanggaran yang menghasilkan kerugian nyata hanya dibalas dengan konsekuensi simbolik. Ketika hukuman kehilangan proporsionalitas, hukum kehilangan kredibilitasnya.
Impunitas bekerja melalui mekanisme rasionalisasi institusional. Pelanggaran tidak disangkal, tetapi direduksi maknanya. Fokus diarahkan pada stabilitas institusi, bukan pada keadilan korban.
Dalam logika ini, pelanggaran diperlakukan sebagai gangguan reputasional, bukan sebagai pelanggaran moral dan hukum. Keadilan diposisikan sebagai variabel sekunder, sementara citra institusi menjadi prioritas utama.
Amnesty International Indonesia (2024) melaporkan praktik kekerasan oleh aparat masih terjadi dengan akuntabilitas yang lemah. Fakta ini menunjukkan kegagalan sistemik, bukan deviasi individual.
Pelanggaran yang muncul berulang mencerminkan absennya efek jera. Hukuman tidak lagi berfungsi sebagai instrumen koreksi, tetapi sebagai ritual administratif tanpa daya transformasi.
Budaya impunitas juga dipelihara oleh solidaritas korps yang tidak kritis. Solidaritas profesional yang seharusnya memperkuat integritas berubah menjadi mekanisme perlindungan kolektif terhadap penyimpangan.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (2023) menyoroti kegagalan reformasi struktural dalam menciptakan pengawasan independen. Pengawasan internal menghadapi konflik kepentingan yang inheren. Institusi tidak pernah sepenuhnya netral dalam menilai dirinya sendiri.
Dalam perspektif sosiologi kekuasaan, impunitas bukan anomali, tetapi konsekuensi logis dari kekuasaan yang tidak terkendali. Michel Foucault (1977) menjelaskan kekuasaan memiliki kapasitas untuk melindungi dirinya melalui mekanisme institusional.
Hukum tidak selalu berfungsi sebagai pembatas kekuasaan, tetapi sering menjadi perpanjangan dari struktur kekuasaan. Tanpa pengawasan eksternal yang kuat, hukum kehilangan independensinya.
Budaya impunitas menciptakan distorsi moral yang serius. Hukuman bukan lagi ditentukan oleh beratnya pelanggaran, tetapi oleh posisi pelaku. Ketika status sosial menentukan konsekuensi hukum, prinsip kesetaraan runtuh.
Aristoteles menempatkan kesetaraan sebagai inti keadilan. Tanpa kesetaraan, hukum berubah menjadi instrumen dominasi, bukan instrumen keadilan.
Implikasi impunitas tidak berhenti pada individu pelaku atau korban langsung. Impunitas merusak struktur kepercayaan sosial secara keseluruhan. Francis Fukuyama (1995) menegaskan kepercayaan merupakan fondasi legitimasi institusi. Legitimasi tidak dapat dipertahankan melalui klaim moral, tetapi melalui konsistensi tindakan. Ketika publik menyaksikan pelanggaran tanpa konsekuensi setimpal, kepercayaan berubah menjadi skeptisisme.
Normalisasi Perilaku Menyimpang
Lebih berbahaya lagi, impunitas menciptakan efek reproduksi perilaku menyimpang. Ketika pelanggaran tidak dihukum secara tegas, pelaku potensial memahami risiko pelanggaran sangat rendah.
Philip Zimbardo (2007) menjelaskan lingkungan yang permisif terhadap penyimpangan mempercepat normalisasi perilaku menyimpang. Impunitas bukan sekadar hasil dari pelanggaran, tetapi juga penyebab pelanggaran berikutnya.
Impunitas juga mencerminkan kegagalan keberanian institusional. Institusi menghadapi dilema antara melindungi citra dan menegakkan keadilan. Banyak institusi memilih melindungi citra. Pilihan ini menciptakan stabilitas semu. Reputasi mungkin tetap terjaga dalam jangka pendek, tetapi legitimasi terkikis dalam jangka panjang.
Bahasa memainkan peran penting dalam mempertahankan impunitas. Pelanggaran serius sering direduksi menjadi “pelanggaran disiplin.” Sanksi ringan disebut “pembinaan.” Istilah semacam ini berfungsi sebagai alat netralisasi moral. Pierre Bourdieu (1991) menyebut praktik ini sebagai kekuasaan simbolik, yaitu kemampuan membentuk persepsi publik melalui bahasa. Bahasa tidak hanya menjelaskan realitas, tetapi juga mengaburkannya.
Dari perspektif etika keagamaan, impunitas merupakan bentuk pengkhianatan terhadap prinsip keadilan. Keadilan tidak boleh tunduk pada kekuasaan. Ibn Khaldun (1377) menegaskan ketidakadilan merupakan penyebab utama keruntuhan otoritas politik. Kekuasaan yang gagal menegakkan keadilan kehilangan legitimasi moralnya, bahkan ketika masih mempertahankan kontrol administratif.
Masalah mendasar impunitas terletak pada kegagalan memahami fungsi hukum. Hukum bukan sekadar alat kontrol sosial, tetapi juga alat kontrol kekuasaan. Ketika hukum gagal mengendalikan kekuasaan, hukum kehilangan fungsi utamanya. Hukum berubah menjadi simbol tanpa substansi.
Impunitas juga menciptakan paradoks otoritas. Institusi menuntut kepatuhan hukum dari masyarakat, tetapi gagal menunjukkan kepatuhan hukum dalam praktik internal. Paradoks ini merusak kredibilitas moral institusi. Kepatuhan tidak dapat dipaksakan secara efektif tanpa legitimasi moral.
Budaya impunitas menunjukkan kegagalan reformasi yang lebih dalam dari sekadar aspek struktural. Reformasi administratif tanpa reformasi etis tidak menghasilkan perubahan substantif. Integritas tidak dapat dibangun melalui regulasi semata. Integritas membutuhkan konsistensi antara norma dan tindakan.
Akar impunitas bukan pada kelemahan hukum, tetapi pada kelemahan komitmen terhadap keadilan. Ketika keadilan diperlakukan sebagai variabel yang dapat dinegosiasikan, hukum kehilangan otoritas moralnya. Ketika hukum kehilangan otoritas moral, kekuasaan beroperasi tanpa batas etis.
Impunitas tidak muncul sebagai kecelakaan. Impunitas muncul sebagai konsekuensi dari pembiaran yang berulang. Setiap pelanggaran yang tidak dihukum memperkuat pesan implisit: kekuasaan memiliki perlindungan khusus. Pesan ini merusak fondasi keadilan lebih efektif daripada pelanggaran itu sendiri.
Mengakhiri impunitas membutuhkan lebih dari sekadar regulasi baru. Mengakhiri impunitas membutuhkan keberanian institusional untuk menempatkan keadilan di atas kepentingan citra. Tanpa keberanian tersebut, hukum akan terus hadir sebagai simbol formal, sementara keadilan tetap absen dalam realitas.












