Oleh: Dr. Tri Inda Fadhila Rahma, SE.I, M.E.I
Wakaf, sebuah konsep yang telah lama dikenal dalam tradisi umat Islam, umumnya diidentikkan dengan aset tetap seperti bangunan masjid, tanah untuk pemakaman, atau fasilitas lainnya yang digunakan untuk kepentingan umum.
Namun, dengan berkembangnya zaman dan semakin kompleksnya kebutuhan masyarakat, wakaf tidak harus selalu berbentuk aset fisik.
Salah satu inovasi terbaru dalam dunia wakaf adalah Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS), yang memberikan peluang bagi masyarakat untuk berwakaf dengan uang, dan hasilnya dapat disalurkan untuk pembangunan berbagai fasilitas yang bermanfaat bagi banyak orang.
Apa Itu Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS)? CWLS adalah instrumen wakaf yang menggunakan uang tunai sebagai bentuk wakaf, yang kemudian dihubungkan dengan sukuk (obligasi syariah). Dengan menggunakan mekanisme sukuk, uang yang diwakafkan tetap aman dan dapat berkembang seiring waktu.
Sukuk ini menghasilkan keuntungan yang kemudian dialokasikan untuk tujuan sosial, seperti pembangunan fasilitas umum yang dibutuhkan masyarakat. Melalui inovasi ini, dana wakaf tidak hanya dipertahankan nilainya, tetapi juga dapat bertumbuh dan memberikan manfaat jangka panjang.
Manfaat wakaf uang dengan CWLS yakni pertama, produktifitas wakaf dalam bentuk uang. Wakaf tidak harus terbatas pada aset fisik. Melalui CWLS, uang yang diwakafkan tetap bisa berkembang dan memberikan manfaat jangka panjang.
Uang yang terkumpul dalam bentuk sukuk ini akan menghasilkan imbal hasil yang nantinya bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur atau fasilitas sosial yang bermanfaat bagi masyarakat luas, seperti rumah sakit, sekolah, atau tempat ibadah.
Kedua, Nilai Uang Tetap dan Bertambah. Salah satu keunggulan dari menggunakan CWLS adalah bahwa uang yang diwakafkan tidak hanya dipertahankan nilainya, tetapi juga dapat berkembang.
Keuntungan yang diperoleh dari sukuk akan terus meningkat seiring berjalannya waktu, yang berarti wakaf tersebut bisa memberikan hasil yang lebih besar. Hal ini tentu memberikan rasa aman bagi para wakif (orang yang berwakaf), karena mereka tahu bahwa uang yang mereka berikan tidak akan tergerus oleh inflasi atau penurunan nilai.
Ketiga, mendorong pembangunan infrastruktur untuk masyarakat. Keuntungan dari CWLS tidak hanya berguna untuk perkembangan keuangan, tetapi juga untuk pembangunan aset tetap yang memiliki nilai sosial tinggi.
Misalnya, keuntungan dari sukuk dapat digunakan untuk membangun masjid, rumah sakit, sekolah, atau fasilitas umum lainnya yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Dengan demikian, uang yang diwakafkan tidak hanya bermanfaat secara ekonomi, tetapi juga memberikan dampak sosial yang besar bagi masyarakat. Keempat, Mempermudah Partisipasi dalam Wakaf. Salah satu kendala yang sering dihadapi oleh orang-orang yang ingin berwakaf adalah terbatasnya kemampuan untuk menyediakan aset tetap.
Namun, dengan CWLS, siapa saja bisa ikut serta dalam program wakaf tanpa perlu menyediakan tanah atau bangunan. Cukup dengan berwakaf uang, mereka dapat merasakan manfaatnya, baik dari sisi keuangan maupun sosial.
Implementasi Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) ini memberikan kesempatan yang lebih besar bagi umat Islam untuk berwakaf secara lebih fleksibel dan efektif.
Masyarakat yang membutuhkan fasilitas umum dapat merasakan manfaat langsung dari keuntungan yang diperoleh melalui sukuk.
Di sisi lain, wakif juga merasa tenang karena dana wakaf yang mereka berikan tidak hanya aman, tetapi juga menghasilkan manfaat yang lebih besar seiring waktu.
Keuntungan yang terakumulasi akan terus berlanjut, dengan pembangunan aset tetap yang tidak hanya mendukung kebutuhan jangka pendek, tetapi juga memberikan dampak positif dalam jangka panjang. .Dengan demikian, program CWLS menjadi solusi yang sangat relevan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, terutama di bidang pendidikan, kesehatan, dan sosial.
Dalam konteks Indonesia, wakaf uang diatur oleh beberapa peraturan hukum yang memberikan landasan legal bagi implementasinya, salah satunya adalah Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
Undang-Undang ini mengatur ketentuan umum mengenai wakaf di Indonesia, termasuk bentuk-bentuk wakaf yang diperbolehkan. Pasal 49 UU No. 41 Tahun 2004 menyebutkan bahwa wakaf dapat berupa benda bergerak atau tidak bergerak, yang meliputi tanah, bangunan, dan juga uang.
Hal ini memberikan landasan hukum yang jelas bagi wakaf uang, meskipun praktiknya sempat belum berkembang secara optimal hingga adanya inovasi-inovasi seperti CWLS.
Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No. 73 Tahun 2013 tentang Wakaf Uang.Peraturan ini memberikan rincian lebih lanjut mengenai pelaksanaan wakaf uang, termasuk pengaturan penerimaan dan pengelolaan wakaf uang yang diterima oleh nazhir (pengelola wakaf).
Wakaf uang, sesuai dengan peraturan ini, dapat disalurkan dalam bentuk sukuk atau instrumen keuangan syariah lainnya yang sesuai dengan prinsip syariah. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 88 Tahun 2013 tentang Wakaf Uang. Fatwa ini memberikan legitimasi agama bagi pelaksanaan wakaf uang di Indonesia.
MUI menjelaskan bahwa wakaf uang dapat dilakukan melalui infrastruktur keuangan syariah seperti sukuk, dan memberikan panduan bagi umat Islam untuk memahami bahwa wakaf uang yang dikelola dengan cara yang benar sesuai dengan prinsip syariah adalah sah dan dapat mendatangkan manfaat bagi umat.
Dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 19/POJK.03/2017 tentang Sukuk Negara. Sukuk yang digunakan dalam Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) harus sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh OJK. Dalam peraturan ini, disebutkan bahwa sukuk negara adalah instrumen yang diterbitkan untuk tujuan investasi dan pengelolaan keuangan negara.
Salah satu keunggulan dari Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) adalah kemampuannya untuk mengumpulkan dana yang dapat diinvestasikan dalam berbagai bentuk proyek sosial yang memberikan dampak langsung kepada masyarakat.
Melalui pengelolaan yang bijaksana, keuntungan yang diperoleh dari sukuk dapat disalurkan untuk membangun berbagai fasilitas yang dibutuhkan masyarakat, seperti Pembangunan Rumah Sakit Mata
yang merupakan contoh nyata dari manfaat yang diterima masyarakat dari program CWLS.
Rumah sakit ini dibangun menggunakan dana yang diperoleh dari pengelolaan wakaf uang dalam bentuk sukuk, untuk memberikan layanan medis kepada masyarakat, terutama mereka yang membutuhkan perawatan mata namun terkendala oleh biaya.
Keuntungan dari sukuk yang dikelola secara profesional digunakan untuk membiayai pembangunan rumah sakit ini serta pengadaan alat medis dan fasilitas lainnya.
Pembangunan sekolah dan perguruan tinggi. Dana hasil pengelolaan CWLS juga dialokasikan untuk pembangunan fasilitas pendidikan, seperti sekolah-sekolah dasar dan menengah, serta perguruan tinggi yang menyediakan pendidikan berkualitas dengan biaya yang lebih terjangkau.
Beberapa sekolah yang didirikan melalui program ini juga memberikan kesempatan bagi anak-anak kurang mampu untuk mendapatkan pendidikan yang layak tanpa khawatir tentang biaya.
Pembangunan infrastruktur sosial lainnya, selain rumah sakit dan sekolah, hasil dari pengelolaan CWLS juga digunakan untuk membangun masjid, tempat ibadah, dan fasilitas umum lainnya yang bermanfaat untuk masyarakat, terutama di daerah-daerah yang membutuhkan akses lebih baik terhadap fasilitas tersebut.
Perkembangan CWLS di Indonesia semakin menunjukkan kemajuan yang signifikan sejak diperkenalkan pada tahun 2017. Program ini telah mendapatkan perhatian luas, dengan partisipasi masyarakat yang terus meningkat seiring dengan pemahaman tentang
manfaat dan potensi besar yang ditawarkan oleh CWLS.
Keberlanjutan dan inovasi dalam pengelolaan dana wakaf menjadi kunci untuk memastikan dampak sosial yang lebih besar bagi umat, khususnya di bidang pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur sosial.