Oleh Taufik Abdul Rahim
Ketika kekuasaan politik menjadi otoriter, ia cenderung melakukan penyelewengan, manipulasi, dan KKN, membatasi ruang gerak lembaga demokrasi serta kekuatan masyarakat sipil, sementara intelektual seharusnya berdiri pada dasar kebenaran dan etika-moral untuk mengkritisi ketidaksesuaian tersebut, bukan berpihak pada kepentingan rezim yang dibungkus demokrasi semu.
PERKEMBANGAN dinamika politik dan kekuasaan semakin menarik untuk dianalisis, dikaji serta didiskusikan, baik di ruang akademik maupun publik. Hal ini ditandai serta diperlihatkan dengan diskusi yang meluas serta tajam, berhubungan dengan peran dan fungsi, antara kekuasaan politik dan intelektual. Sehingga mencerminkan gambaran kondisi ril politik yang saling berinteraksi, bersinggungan, beririsan diantara kepentingan dalam kehidupan masyarakat. Karenanya, diskusi atau dialektika menjadi catatan penting serta reaksi adakalanya menjadi semakin runyam serta tidak memberikan pemikiran rasional, yang semestinya menjadi catatan nilai kehidupan dalam berbagai bidang kebijakan politik secara ekonomi, politik, sosial, budaya serta kehidupan kemasyarakatan baik dalam konteks lokal, nasional dan global.
Hal yang semakin menjadi perbincangan serta diskusi publik adalah, peran kekuasaan politik dalam hal kebijakan serta berbagai keputusan penting berhubungan dengan kepentingan politik rakyat serta pro-rakyat. Sehingga adanya kritik yang dilakukan oleh intelektual terhadap ketidaksesuaian, ketidaktepatan dan dan merusaka keseimbangan, stabilitas serta kedamaian yang dijunjung tinggi dalam konteks kemanusiaan. Semestinya kekuasaan politik yang merupakan mandataris rakyat seharusnya meletakkan penghargaan, penghormatan serta posisi sebagai pemangku kekuasaan serta kedaulatan politik yang lebih tinggi dalam konstalasi demokrasi politik modern. Karenanya tidak berlaku sebalik, sehingga berlakunya kritik terhadap pemangku kekuasaan politik yang semakin otoritarian. Maka setiap kritik yang dilakukan oleh para intelektual, semakin reaktif dengan mengeluarkan pernyataan sebagai “antek asing” yang ingin merusak kehidupan sosial kemasyarakatan yang dibiayai oleh asing.
Karena itu, kekuasaan politik menurut Bertrand Russell (2004) menggambarkan kekuasaan sebagai kemampuan untuk menciptakan perubahan atau mencegah perubahan, baik melalui pengaruh langsung atau dengan mengendalikan sumber daya yang diperlukan. Kemudian Hannah Arendt (2019) membedakan antara kekuasaan (power) dan penguasaan (rule), kekuasaan muncul ketika orang-orang bersatu untuk mencapai tujuan bersama, sedangkan penguasaan berkaitan dengan kontrol yang bersifat otoriter. Demikian juga, Russel (1983) menyatakan bahwa power (kekuasaan) adalah konsep dasar dalam ilmu sosial, kekuasaan penting dalam kehidupan organisasi, dan bahwa kekuasaan dalam organisasi terikat dengan status seseorang. Boulding (1989) mengemukakan gagasan kekuasaan dalam arti luas, sampai tingkat mana dan bagaimana kita memperoleh yang kita inginkan. Karena itu jelas bahwa, kekuasaan politik memiliki tujuan bersama dan tidak otoriter, juga berkuasa yang berlebihan (abused of power), maka ini menjadi persoalan mendasar dalam kehidupan politik, sosial kemasyarakatan serta kenegaraan yang baik, ideal, normatif, harmonis, stabil, aman dan damai. Sehingga dalam konteks lebih luas organisasi kenegaraan yang demokratis terhadap sistem politiknya, maka memandang kekuasaan sebagai kemampuan perorangan atau kelompok untuk mempengaruhi, memberi perintah dan mengendalikan hasil-hasil organisasi juga berlandaskan kepentingan rakyat dibangun serta dirancang secara bersama-sama.
Karenanya, jika kekuasaan menjadi otoriter dari elite pemimpin politik serta sekelompok orang, koalisi partai dan kelompok kekuasaan negara menggunakan kekuasaan untuk menguasai seluruh dan berbagai potensi politik, ekonomi, sumber daya alam serta sumber daya ekonomi. Ini semua dilakukan dalam usaha menjadikan kekuasaan politik dan kelompoknya melakukan penyelewengan, manipulasi, kecurangan serta korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Juga melanggar penetapan kebijakan politik, ekonomi, hukum, sosial-budaya serta berbagai elemen kekuasaan dan alat negara, dengan berbagai ketentuan aturan serta etika-moral. Sehingga kekuasaan politik dijadikan serta dimanfaatkan sebagai kekuasaan politik otoritarian sentralistik, yakni pelaksanaan kekuasaan dan kebijakan dengan sistem pemerintahan yang memusatkan kendali mutlak pada satu orang, kelompok kecil, atau lembaga, dengan membatasi kebebasan sipil, oposisi, dan partisipasi rakyat. Dasarnya rezim ini mengutamakan stabilitas dan kepatuhan mutlak, seringkali mengontrol media, membatasi hak asasi manusia, dan menindas kritik. Dimana, menurut Liddle (1996), Crouch (1986) dan Sudhaussein (1982), kekuasaan lembaga kepresidenan tetap menjadi pusat dari seluruh proses politik yang berjalan, bahkan menjadi bertambah kuat dan besar karena langsung ditopang kekuatan militer dengan fungsinya menjaga kestabilan politik serta teknokrat dan birokrat sebagai pelaksana pembangunan ekonomi dan administrasi pemerintahan.
Maka menurut Feith (194) yaitu, pembangunan ekonomi diatur oleh para teknokrat dan elite birokrasi dengan sistem perecanaan terpusat, lembaga-lembaga demokrasi yang konvensional, seperti partai politik dan legislatif, serta kekuatan-kekuatan politik yang ada dalam masyarakat, kelompok sipil, dibatasi ruang gerak dan kegiatannya. Selanjutnya, Karl D. Jackson (1978) model pengambilan keputusan yang dilakukan para birokrat tinggi yang jumlahnya terbatas itu disebut bureaucratic polity. Sedangkan Clifford Geertz (1974) menyebutnya sebagai power house state, dimana para pejabat cenderung menjadikan diri mereka sebagai kepala (master), bukan manajer (manager). O’Donnell (1973) menyatakan pertama, pemerintahan banyak melibatkan dan dipegang kaum militer yang berkolaborasi dengan kaum teknokrat sipil; kedua, didukung oleh entrepreneur oligopolistik, yang berkolaborasi dengan dunia bisnis internasional; ketiga, pengambilan keputusan bersifat birokratik-teknokratik dan sentralistik; dan keempat, massa secara politik didemobilisasi. Hal yang sangat prinsipil dilakukan adalah, saluran dan akses politik berbagai organisasi massa ditutup dan kalaupun diberi ruang digunakan mekanisme korporatis untuk mengkooptasi dan mengontrolnya, dan meredam munculnya kekuatan-kekuatan civil society (Mas’oed, 1989; Hikam, 1996; Hadiz, 2000). Dengan menggunakan jargon stabilitas politik adalah prasyarat imperatif bagi kelancaran pembangunan ekonomi. Menurut Feith (1984), untuk bisa mewujudkan stabilitas politik, negara melakukan berbagai tindakan represif dan koersif bagi siapa-pun yang dipersepsikannya bisa mengganggu keamanan negara dan jalannya pembangunan ekonomi. Bahkan dengan menuduh antek-antek asing, namun realitasnya terus mencari keuntungan dengan kerjasama asing, bahkan terlibat dalam kooptasi organisasi asing bersifat liberalisme, implerialisme, zionisme dan kapitalisme internasional.
Dalam hal ini, adanya kritik, reaksi atau sikap yang berbeda dari masyarakat, negara akan dengan segera meredamnya. Ini diasumsikan sebagai kekuatan yang akan senantiasa mengganggu eksistensi negara, karena itu perlu diwaspadai dan diawasi seketat mungkin. Maka pluralitas dilarang dan solidaritas horisontal antar kelompok masyarakat disingkirkan, yang diperbolehkan adalah solidaritas vertikal, yaitu kesetiaan kepada negara. Hal yang dipahami pemegang kekuasaan politik adalah, kemajemukan masyarakat sebagai persoalan besar dalam proses integrasi nasional dan karenanya sangat perlu dieliminasi. Maka menurut Liddle (1986), perbedaan tak bisa diterima karena semua kelompok harus memiliki kerangka berpikir dan berperilaku yang sama demi menjaga persatuan dan kesatuan. Sehingga kehadiran intelektual menjernihkan persoalannya yaitu, menurut Chriss Harman (2002) adalah, legitimasi pada sekelompok orang yang dianggap mengetahui dan mampu menyampaikan kebijaksanaan-kebijaksanaan untuk menghadapi persoalan kehidupan. Dipertegas oleh Hatta (1983), pengetahuan dan kebenarann kerja otak menyampaikan kebenaran itu kepada masyarakat dengan semangat membebaskan manusia dari penderitaan, simbol intelektual yang melekat dalam diri intelektual, namun tidak melakukan kerja akal atau kerja moral maka ia dapat disebut sedang melakukan pengkhianatan kaum intelektual. Dengan demikian, intelektual menentukan dan berpegang teguh pada kebenaran atau moralitas absolut, bukan kebenaran moralitas relatif. Karena itu, kebenaran yang dimiliki oleh intelektual mampu mengatasi kebenaran orang pada umumnya (suara kebanyakan). Kebenaran banyak orang adalah kebenaran bagi diri sendiri, kelompoknya, bangsanya, agamanya, rasnya sendiri. Dengan demikian, intelektual berpihak kepada kepentingan kebenaran dan etika-moral, tidak sarat kepada kepentingan rezim kekuasaan politik otoriter yang dibungkus demokrasi semu.
Penulis adalah Dosen FE/Pasca Sarjana Unmuha dan Peneliti Senior PERC-Aceh











