Oleh: Farid Wajdi
Ada kalimat yang diwariskan turun-temurun di ruang kelas Indonesia: guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa.
Kalimat ini terdengar luhur, nyaris sakral. Ia dinyanyikan, dipajang di dinding sekolah, diucapkan di podium upacara.
Namun di balik kemeriahan simbolik itu, tersimpan pertanyaan yang jarang diajukan secara jujur: apakah sebutan tersebut sungguh memuliakan guru, atau justru membius kesadaran publik agar terbiasa melihat ketidakadilan sebagai sesuatu yang wajar?
Dogma selalu bekerja halus. Ia tidak memaksa, tetapi menenangkan. Dalam konteks guru, dogma “tanpa tanda jasa” seolah menempatkan pengabdian sebagai takdir, bukan sebagai kerja profesional yang pantas dihargai secara layak.
Ketika pengabdian terus-menerus dimaknai sebagai keikhlasan tanpa pamrih, maka tuntutan atas keadilan mudah dicap tidak etis, tidak tahu diri, bahkan dianggap mencederai nilai luhur profesi.
Ironi itu kini mencapai puncaknya. Di saat jutaan guru honorer masih bergulat dalam ketidakpastian status dan kesejahteraan, negara justru bergerak cepat memberi karpet administratif bagi pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui pengangkatan sebagai PPPK penuh waktu.
Kontras ini tidak sekadar soal kecemburuan sosial, tetapi soal arah moral kebijakan publik.
Pengabdian yang Dibiarkan Sendirian
Guru honorer bukan fenomena baru. Mereka hadir sebagai penyangga sistem pendidikan yang rapuh.
Bertahun-tahun mengajar di ruang kelas dengan gaji yang sering kali tak menyentuh upah minimum, tetap datang pagi, tetap pulang sore, tetap diminta profesional, tetap dibebani administrasi. Negara mengenal jasa mereka, tetapi enggan menuliskannya dalam kontrak yang adil.
Sosiolog pendidikan Andy Hargreaves (2019) menegaskan bahwa profesi guru akan runtuh bukan karena kurangnya dedikasi, melainkan karena kelelahan struktural akibat penghargaan yang timpang.
Ketika negara menggantungkan mutu pendidikan pada idealisme personal tanpa jaminan institusional, yang lahir bukan kebajikan, melainkan eksploitasi yang dilegalkan secara moral.
Di Indonesia, eksploitasi itu sering dibungkus jargon. Guru dipuja dalam pidato, namun diabaikan dalam kebijakan anggaran. Mereka disebut pahlawan, tetapi diperlakukan seperti beban administratif. Dalam situasi semacam ini, istilah tanpa tanda jasa tidak lagi netral; ia berfungsi sebagai tameng ideologis.
Kontras kebijakan pengangkatan pegawai SPPG MBG menjadi PPPK memperlihatkan hal tersebut secara telanjang. Program MBG memang penting dari sudut pemenuhan gizi dan perlindungan sosial.
Namun ketika pekerja dapur dan tenaga pendukung program baru memperoleh kepastian status lebih cepat dibanding guru honorer yang telah puluhan tahun mengabdi, keadilan terasa berjalan terbalik.
Pakar kebijakan publik Wahyu Askar (2025) menyebut situasi ini sebagai kegagalan keadilan prosedural. Negara dinilai tidak konsisten dalam menentukan skala prioritas, terutama ketika profesi strategis seperti guru justru tertinggal oleh program yang baru lahir.
Dalam kerangka negara hukum, ketimpangan semacam ini bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan persoalan etika kebijakan.
Retorika yang Mengosongkan Martabat
Dogma “pahlawan tanpa tanda jasa” kerap dibela sebagai bentuk penghormatan moral. Namun penghormatan yang berhenti di wilayah simbolik justru berbahaya. Ia menciptakan jarak antara penghargaan dan hak. Guru dipuja sebagai sosok luhur, tetapi ketika menuntut kesejahteraan, segera diingatkan agar tetap ikhlas.
Di sinilah dogma bekerja paling efektif: memisahkan marwah dari materi, seolah keduanya tidak boleh bertemu. Padahal dalam praktik kebijakan modern, profesionalisme justru mensyaratkan keduanya berjalan seiring.
Ekonom pendidikan Eric Hanushek (2020) menekankan bahwa kualitas pendidikan sangat berkorelasi dengan perlakuan negara terhadap guru sebagai tenaga profesional.
Negara yang ingin maju tidak meminta guru berkorban lebih banyak, melainkan memastikan sistem menghormati kerja mereka secara adil dan berkelanjutan.
Indonesia seolah berjalan ke arah sebaliknya. Ketika kebijakan pengangkatan PPPK bagi pegawai SPPG dipercepat, guru honorer kembali diminta bersabar. Kesabaran menjadi mata uang yang terus dicetak, tetapi nilainya tak pernah dikonversi menjadi keadilan.
Di ruang publik, guru lalu dibenturkan dengan program sosial. Seolah anggaran harus dipilih: gizi anak atau kesejahteraan guru. Padahal negara tidak sedang kekurangan pilihan, melainkan kekurangan keberanian menyusun kebijakan yang berimbang.
Membenturkan dua kepentingan publik yang sama-sama penting hanya menunjukkan kegagalan perencanaan, bukan kelangkaan sumber daya.
Menolak Dogma, Memulihkan Martabat
Menyebut guru sebagai pahlawan seharusnya tidak membuat negara berhenti berpikir. Justru sebaliknya, penghormatan menuntut konsistensi kebijakan.
Jika guru benar-benar dianggap penentu masa depan bangsa, maka mereka pantas memperoleh kepastian status, kesejahteraan layak, dan jalur karier yang manusiawi.
Negara lain memberi pelajaran penting. Pasca-Perang Dunia II, Jepang menempatkan guru sebagai aktor utama pemulihan nasional.
Kaisar Hirohito memilih mencari guru lebih dulu, bukan jenderal. Pendidikan dibangun sebagai fondasi, bukan pelengkap. Hasilnya bukan hanya kebangkitan ekonomi, tetapi juga martabat profesi guru yang terjaga hingga hari ini.
Indonesia memiliki modal sejarah dan budaya penghormatan terhadap guru. Namun penghormatan itu terancam berubah menjadi ironi jika terus dibiarkan berhenti pada slogan.
Dogma “tanpa tanda jasa” perlu dibaca ulang, bahkan bila perlu, ditinggalkan. Bukan untuk merendahkan guru, melainkan untuk membebaskan mereka dari jebakan moral yang menutup jalan keadilan.
Guru tidak membutuhkan pujian berlebih. Mereka membutuhkan kebijakan yang berpihak. Negara yang adil tidak memaksa pengabdian berjalan sendirian. Ia hadir, menyertai, dan memberi tanda jasa yang nyata.
Pada titik inilah pertanyaan paling jujur layak diajukan: apakah bangsa ini ingin terus memuliakan guru dalam lagu dan pidato, atau berani memulihkan martabat mereka melalui keputusan politik yang adil?
Jawaban atas pertanyaan itu bukan berada di ruang kelas, melainkan di meja kebijakan.
Penulis adalah Founder Ethics of Care, Anggota Komisi Yudisial 2015-2020, dan Dosen UMSU










