Scroll Untuk Membaca

Opini

Empat Pulau Butuh Kepastian, Bukan Doi; Jangan PHP Terus, Kemendagri!

Empat Pulau Butuh Kepastian, Bukan Doi; Jangan PHP Terus, Kemendagri!
Kecil Besar
14px

Oleh Dr. Bukhari.M.H.CM

Kemendagri, kita mau nanya baik-baik. Empat pulau kecil di Singkil itu sekarang lagi galau berat. Bukan karena hujan deras atau ombak tinggi, tapi karena statusnya kayak hubungan tanpa kepastian mirip-mirip kayak doi yang bilang “kita lihat nanti ya,” padahal udah dua tahun gak ada kabar!

Empat pulau itu Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang secara geografiis lebih dekat ke Aceh Singkil daripada ke Tapteng apalagi Medan. Tapi entah kenapa, Kemendagri malah bikin keputusan yang seolah bilang, “Maaf ya, kalian pindah KTP ke Sumut aja.”

Looh? Ini pulau apa mahasiswa rantau? Kok bisa disuruh pindah domisili tanpa musyawarah?

Keputusan Kemendagri yang menetapkan empat pulau tersebut ke wilayah Sumatera Utara, jujur saja, bikin banyak orang garuk kepala. Udah kayak sinetron: banyak drama, tapi gak jelas endingnya. Apa karena Aceh dianggap terlalu serius? Atau Sumut lebih jago rayuan?

Aceh: Sudah Sayang, Tapi Ditinggal

Aceh ini ibarat pasangan yang udah sayang banget. Pulau-pulau ini udah lama dalam pelukannya. Dari sejarah, adat, hingga pelayanan publik semuanya dari Aceh. Tapi tiba-tiba diputusin secara sepihak? Yah, sakitnya tuh di peta!

Katanya negara menjunjung tinggi keadilan dan kedaulatan daerah. Tapi kalau soal pulau, kok kayaknya pilih kasih? Jangan-jangan, kemdagri ini cuma sayang kalau Aceh lagi trending atau viral aja?

Kemendagri, Jangan Jadi PHP Nasional

Negara ini besar, benar. Tapi besar bukan berarti boleh semena-mena oleh kemendagri. Kita paham, keputusan administratif itu rumit. Tapi jangan sampai akal sehat dikorbankan demi notulen rapat yang gak paham fakta lapangan. Atau jangan-jangan, rapatnya sambil buka Google Maps dalam mode gelap?

Empat pulau itu gak butuh janji-janji kosong. Mereka gak minta dibikinkan jalan tol atau jembatan emas, cukup diakui aja sebagai anak sah Aceh, bukan dititipkan ke ke lain hati.

Kalau terus begini, Aceh bisa saja menempuh jalur hukum, dan kita semua tahu bahwa Aceh itu punya kekhususan dalam bingkai NKRI, melalui Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan MoU Helsinki. Jadi jangan remehkan, ini bukan perkara ecek-ecek. Ini soal marwah.

Dan kepada 4 pulo (pulau): sabar ya, semoga Kemendagri segera sadar. Karena kalian layak dicintai dengan pasti, bukan dijadikan korban PHP administratif. Kalau Kemendagri tidak bertindak adil, jangan salahkan rakyat daerah kalau akhirnya ingin bicara lewat konstitusi.

Penulis adalah Akademisi UIN Sultanah Nahrasiyah, Konsultan Hukum, dan Certified Mediator PMN.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE