Opini

Filsafat Hukum: Asas Kepastian Hukum Dalam Pemenuhan Hak Pekerja Outsourching

Filsafat Hukum: Asas Kepastian Hukum Dalam Pemenuhan Hak Pekerja Outsourching
Kecil Besar
14px

Oleh: Rehulina, SH, MHum.

Alih daya/outsourcing diartikan sebagai pemindahan atau pendeligasian beberapa proses bisnis kepada suatu badan penyedia jasa, dimana badan penyedia jasa tersebut melakukan proses administrasi dan manajemen berdasarkan defenisi serta kriteria yang telah disepakati oleh para pihak.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Alih daya/outsourcing adalah suatu penyerahan pekerjaan terhadap suatu perusahaan kepada pihak lain yang mempunyai tujuan untuk mengurangi beban Perusahaan.

Alih daya/outsourcing diatur pada pasal 64, 65 dan 66 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Dimana perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui dua jenis outsourcing (alih daya) yaitu pemborongan pekerjaan (job supply) atau penyediaan jasa pekerja/buruh (labor supply).

Kegiatan yang dapat dilakukan melalui dengan sistem alih daya, yaitu:

Pekerjaan tersebut dilakukan secara terpisah dari tugas pekerjaan utama (Core Bisnis) pasal 66 ayat 1 UU No. 13/2003 tentang ketenagakerjaan.

Pekerjaan dapat dilakukan dengan perintah langsung, tetapi dapat juga dengan perintah pekerjaan yang tidak langsung.

Pekerjaan yang dialihkan adalah merupakan pekerjaan sebagai kegiatan pendukung di dalam perusahaan.

Pekerjaan yang dapat dialihkan yang secara langsung dapat menghambat proses produksi.

Pengaturan perlindungan Upah dan kesejahteraan bagi pekerja Outsourcing yang berada pada hubungan kerja dengan perjanjian penyedia jasa pekerja dalam ketentuan Pasal 66 ayat (2) huruf c menjadi tanggung jawab Perusahaan penyedia jasa pekerja. Maksud dari ketentuan Pasal 66 ayat (2) huruf c ini adalah bahwa perusahaan penyedia jasa bertanggung jawab penuh terhadap upah, kesejahteraan, syarat-syarat kerja yang akan diberikan kepada pekerja, termasuk apabila terjadi perselisihan dalam hubungan kerja.

Dalam hal ini perusahaan penyedia jasa diberikan kebebasan dalam menentukan bagaimana bentuk upah dan syarat-syarat kerja yang dimaksud, dengan rumusan yang demikian perlindungan pekerja sangat tergantung pada niat baik dari perusahaan penyedia jasa karena tidak ada penekanan yang diberikan oleh Undang-undang untuk memberikan perlindungan upah dan kesejahteraan seperti apa yang harus diberikan.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja pada bab III, pasal 18 ayat ke tiga menyatakan bahwa Pelindungan Pekerja/Buruh, Upah, kesejahteraan, syarat kerja, dan perselisihan yang timbul diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 menyatakan bahwa hubungan kerja antara perusahaan outsourcing dengan pekerja/buruh yang dipekerjakan didasarkan pada PKWT atau PKWTT.

Hak-hak pekerja outsourcing disesuaikan dengan peraturan dan perundang-undangan yang dijabarkan dalam perjanjian kerja atau kontrak kerja.

Tujuan dari adanya perjanjian kerja adalah agar pihak didalamnya dapat melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai isi perjanjian kerja dengan sebaik-baiknya. Sehingga para pihak harus melaksanakan prestasi dan pihak lainnya berhak atas suatu prestasi sebagaimana dengan isi yang telah disepakati dalam perjanjian.

Pemenuhan prestasi ini penting hukumnya sebagai kewajiban yang dibuat oleh para subjek hukum.

Hak-hak pekerja outsourcing diatur dalam perjanjian kerja. Hak-hak pekerja outsourcing antara lain yaitu hak atas upah, hak atas perlindungan jaminan sosial, hak atas jam kerja, hak atas penyelesaian hubungan industrial.

Hak-hak pekerja outsourcing diatur dalam perjanjian kerja tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepastian hukum adalah jaminan bahwa hukum dijalankan, bahwa yang berhak menurut hukum dapat memperoleh haknya dan bahwa putusan dapat dilaksanakan.

Walaupun kepastian hukum erat kaitannya dengan keadilan, namun hukum tidak identik dengan keadilan. Hukum bersifat umum, mengikat setiap orang, bersifat menyamaratakan, sedangkan keadilan bersifat subyektif, individualistis, dan tidak menyamaratakan.

Menurut Van Apeldoorn, “kepastian hukum berarti hal yang dapat ditentukan oleh hukum dalam hal-hal yang konkret”.

Kepastian hukum adalah jaminan bahwa hukum dijalankan, bahwa yang berhak menurut hukum dapat memperoleh haknya dan bahwa putusan dapat dilaksanakan.

Kepastian hukum merupakan perlindungan yustisiable terhadap tindakan sewenang-wenang yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu.

Perlindungan yustisiabel tersebut sejalan dengan apa yang dikatakan oleh Van Apeldoorn bahwa kepastian hukum memiliki dua segi, yaitu dapat ditentukannya hukum dalam hal yang konkret dan keamanan hukum.

Hal memiliki arti bahwa pihak yang mencari keadilan ingin mengetahui apa yang menjadi hukum dalam suatu hal tertentu sebelum seseorang memulai perkara dan perlindungan bagi para pencari keadilan.

Kepastian hukum, Lord Lloyd mengatakan bahwa: “law seems to require a certain minimum degree of regularity and certainty, for without that it would be impossible to assert that what was operating in a given territory amounted to a legal system”.

Kepastian hukum menunjuk kepada pemberlakuan hukum yang jelas, tetap dan konsisten dimana pelaksanaannya tidak dapat dipengaruhi oleh keadaan-keadaan yang sifatnya subjektif.

Status Hubungan kerja antara pekerja outsourcing dengan perusahaan outsourcing dan pemberi pekerjaan, maka kalau ditelaah dari prinsip kepastian hukum.

Kepastian hukum bagi pekerja dengan pemberi kerja harus memenuhi unsur-unsur kepastian, yakni: Adanya Kepastian dari segi substansi, adanya undang-undang mengatur tindakan yang berwenang sedemikian rupa, sehingga pekerja dapat mengetahui apa yang menjadi hak-hak normatif dalam hubungan kerja antara pekerja dan pemberi kerja.

Kepastian hukum atas terimpelmentasinya hak-hak pekerja outsourcing di atur berdasarkan perjanjian kerja yang dibuat pekerja outsourcing dengan Perusahaan outsourcing melalui pemberikan perlindungan yustisiable. (Penulis adalah Mahasiswa Program Doktoral Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Tahun 2025).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE