Scroll Untuk Membaca

Opini

Fit And Proper Test Di DPR, Apa Diperlukan ?

Kecil Besar
14px

Hasil fit and proper test Komisi II DPR RI terhadap calon komisioner KPU dan Bawaslu sungguh mengejutkan. Sebab, hasilnya sama persis dengan daftar nama yang beredar melalui pesan singkat.

Tentu sulit dikatakan hal itu faktor kebetulan mengingat tidak ada satu nama pun yang berbeda. Ini menegaskan, sebelum fit and proper test Komisi II sudah menetapkan siapa yang menjadi komisioner KPU dan bawaslu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Fit And Proper Test Di DPR, Apa Diperlukan ?

IKLAN

Karena itu, timbul pertanyaan apakah fit and proper test memang diperlukan di DPR RI ? Sebab, ada kesan fit and proper test di DPR lebih kental pertimbangan sisi politisnya daripada kapasitas sang calon.

Pertimbangan politis bukan untuk kepentingan negara, tapi lebih pada kepentingan partai atau personal si anggota DPR RI. Kalau sinyalemen ini benar, kiranya menjadi dasar yang kuat fit and proper test di DPR RI memang tidak diperlukan.

Sebab, fit and proper test di DPR cukup banyak. Diantaranya fit and proper test calon Panglima TNI, calon Kapolri, Calon anggota Ombudsman, Calon Hakim Agung, calon Gubernur BI dan Deputinya, calon Pimpinan KPK, calon Komisi Yudisial, calon duta besar, dan lainnya.

Kalau fit and proper test lebih kental aspek politisnya, tentu kapasitas yang terpilih bukanlah orang-orang yang terbaik. Kalau hasilnya demikian, menjadi dasar yang kuat pula untuk menyatakan fit and proper test memang tidak diperlukan di DPR.

Selain itu, agak aneh DPR ikut memilih pejabat publik yang nantinya akan ia awasi. Bagaimana DPR RI akan melaksanakan fungsi pengawasannya dengan objektif bila yang diawasinya itu hasil pilihannya sendiri. Disini besar kemungkinan terjadi konflik kepentingan saat melakukan pengawasan.

Juga akan aneh, setelah pejabat publik dipilih melalui fit and proper test, kemudian tak lama kemudian dikritik habis oleh anggota DPR yang memilihnya. Di sini timbul pertanyaan, apa yang diukur saat fit and proper test ?

Karena itu, sudah sebaiknya DPR tidak ikut memilih pejabat publik melalui fit and proper test. Biarkan pejabat publik dipilih oleh eksekutif atau yudikatif agar DPR RI dapat melakukan fungsi pengawasan tanpa beban apapun.

Penulis : M. Jamiluddin Ritonga, Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul.

Dekan FIKOM IISIP Jakarta 1996 – 1999.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE