Opini

Hak-hak Korban Bencana

Hak-hak Korban Bencana
Kecil Besar
14px

Oleh: Farid Wajdi

Bencana sering disebut sebagai takdir. Ungkapan ini terdengar religius dan menenangkan, tetapi menyesatkan. Ia menutup peran kebijakan publik, mengaburkan tanggung jawab negara, dan mengerdilkan posisi korban.

Gempa mungkin tidak bisa dicegah, tetapi banjir berulang, longsor di kawasan rawan, dan kebakaran permukiman padat adalah hasil pilihan pembangunan.

Saat negara menyebut semua itu sebagai musibah semata, korban kehilangan satu hal penting: hak untuk menuntut pertanggungjawaban.

Setiap bencana memunculkan pola yang nyaris seragam. Bantuan datang cepat, pejabat berkunjung, simpati disampaikan. Setelah fase darurat berakhir, korban ditinggalkan menghadapi kerusakan struktural yang sama.

Sungai tetap dangkal, hutan tetap rusak, izin tambang tetap berjalan, tata ruang tetap longgar. Di titik inilah hak korban bencana berhadapan langsung dengan kebijakan pembangunan yang gagal belajar.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 memberi hak kepada korban bencana atas perlindungan, pemenuhan kebutuhan dasar, informasi, partisipasi, serta ganti kerugian akibat kegagalan konstruksi. Norma ini jarang dibaca bersama kebijakan tata ruang dan lingkungan. Padahal, banyak bencana di Indonesia tidak lahir dari alam, melainkan dari konflik antara ekologi dan pembangunan.

Banjir perkotaan berulang bukan semata akibat hujan ekstrem. Ia terkait alih fungsi lahan, betonisasi daerah resapan, dan tata ruang yang tunduk pada kepentingan investasi.

Longsor di wilayah pegunungan tidak lepas dari pembukaan lahan, pertambangan, dan perkebunan skala besar. Kebakaran permukiman padat berkaitan erat dengan kebijakan perumahan yang mengabaikan hak atas hunian layak.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI, 2020) mencatat banyak bencana ekologis berkaitan langsung dengan proyek pembangunan yang melanggar prinsip keberlanjutan. Namun kebijakan pascabencana jarang menyentuh akar masalah ini.

Negara memilih memperbaiki dampak, bukan menghentikan sumber risiko.
Dalam situasi semacam ini, korban menghadapi ketidakadilan berlapis.

Pertama, mereka kehilangan rumah, kesehatan, dan penghidupan. Kedua, mereka dipaksa menerima bencana sebagai nasib, padahal kerusakan dipicu keputusan politik. Ketiga, mereka kesulitan menuntut kompensasi karena negara enggan mengakui kegagalan kebijakan.

Hukumonline (2021) mencatat korban banjir dan bencana lingkungan sering gagal memperoleh ganti rugi meski kerugian terkait langsung dengan buruknya pengelolaan tata ruang. Kebijakan publik lebih melindungi stabilitas proyek pembangunan ketimbang hak warga terdampak.

Pembangunan dan Penghindaran Tanggung Jawab

Konstitusi menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Jaminan ini seharusnya menjadi fondasi kebijakan pembangunan.

Namun dalam praktik, pertumbuhan ekonomi sering ditempatkan di atas keselamatan warga. Risiko dipindahkan ke masyarakat, keuntungan dinikmati segelintir pihak.

Komnas HAM (2018) menegaskan penanganan bencana harus berbasis hak asasi manusia, terutama ketika kebijakan negara berkontribusi pada munculnya risiko.

Prinsip ini jarang diterjemahkan ke dalam evaluasi tata ruang, izin lingkungan, dan proyek strategis nasional. Bencana dianggap gangguan sementara, bukan sinyal kegagalan pembangunan.

Pendekatan ini terlihat jelas pada kebijakan relokasi korban. Relokasi sering diputuskan tanpa partisipasi bermakna. Warga dipindahkan jauh dari sumber penghidupan, kehilangan jejaring sosial, dan dipaksa beradaptasi dengan ruang baru yang asing. Negara menyebutnya solusi, korban merasakannya sebagai kehilangan lanjutan.

OHCHR (2016) menekankan pemulihan pascabencana harus memulihkan martabat, bukan sekadar memindahkan tubuh. Namun kebijakan publik kerap mengukur keberhasilan lewat jumlah unit rumah yang dibangun, bukan kualitas hidup yang pulih.

Dalam perspektif Islam, kegagalan ini menyentuh aspek moral kekuasaan. Muhammadiyah (2021) menegaskan perlindungan korban bencana sebagai amanah sosial dan politik. Kerusakan lingkungan akibat keserakahan pembangunan melanggar prinsip keadilan dan perlindungan jiwa.

Negara tidak bisa mencuci tangan atas dampak kebijakan yang diambilnya sendiri.

Narasi ketabahan korban sering dijadikan tameng. Korban dipuji karena sabar, diminta bangkit, dan didorong berdamai dengan keadaan. Narasi ini berbahaya. Ia mengalihkan tanggung jawab struktural menjadi beban individual. Ketabahan tidak boleh dipakai untuk menutupi kegagalan negara merancang pembangunan yang aman dan adil.

Hak korban bencana seharusnya menjadi alat koreksi kebijakan. Setiap banjir berulang menuntut evaluasi tata ruang. Setiap longsor menuntut audit izin lingkungan. Setiap kebakaran permukiman menuntut pembaruan kebijakan perumahan. Tanpa langkah ini, bantuan hanya menjadi pengulangan tragedi.

Bencana memang tidak selalu bisa dicegah. Bencana yang berulang di lokasi dan pola yang sama adalah hasil kebijakan. Negara hukum diukur bukan dari kecepatan membagi bantuan, melainkan dari keberanian menghentikan pembangunan yang menciptakan korban baru.

Hak-hak korban bencana bukan sekadar soal kemanusiaan, tetapi soal arah pembangunan. Selama kebijakan publik lebih melindungi proyek daripada warga, korban akan terus lahir. Negara boleh berbicara tentang pertumbuhan, tetapi tanpa keadilan ekologis dan tata ruang yang berpihak pada keselamatan, pembangunan berubah menjadi sumber bencana itu sendiri.

Penulis adalah Founder Ethics of Care, Anggota Komisi Yudisial 2015-2020, dan Dosen UMSU

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE