Oleh: Farid Wajdi
Sebutan “hakim sebagai wakil Tuhan” kerap terdengar agung. Ia diucapkan dalam pidato kenegaraan, ditulis dalam buku ajar hukum, bahkan hidup dalam kesadaran publik sebagai simbol kemuliaan profesi kehakiman.
Namun di balik kemegahan istilah itu, tersimpan pertanyaan mendasar: apa maknanya, apa dasar etik dan hukumnya, serta mengapa realitas peradilan sering kali justru menampilkan perilaku yang terasa berjarak dari keadilan.
Di titik inilah, ungkapan “wakil Tuhan” menuntut pembacaan yang jernih, kritis, dan dewasa.
Gagasan hakim sebagai wakil Tuhan tidak lahir dari ruang kosong. Dalam tradisi Islam, hakim menjalankan fungsi al-qadha’, yakni memutus sengketa dengan menegakkan keadilan yang bersumber dari hukum Tuhan.
Al-Mawardi (1058) dalam Al-Ahkam as-Sulthaniyyah menyebut hakim sebagai pemegang amanah untuk menjaga hak manusia dan menutup pintu kezaliman. Ia tidak disebut wakil Tuhan secara literal, namun perannya ditempatkan dalam orbit tanggung jawab ilahiah. Hakim mengemban tugas menyalurkan keadilan Tuhan dalam ruang sosial yang serba terbatas.
Tradisi filsafat hukum Barat menyuguhkan resonansi serupa. Thomas Aquinas (1274) memandang hukum yang adil bersumber dari lex aeterna, hukum abadi. Hakim berperan menafsirkan hukum positif agar selaras dengan keadilan moral. Dalam kerangka ini, “wakil Tuhan” tidak bermakna teologis, melainkan simbol tanggung jawab etik tertinggi. Hakim dituntut menghadirkan keadilan yang melampaui teks undang-undang.
Di Indonesia, makna simbolik itu memperoleh bentuk institusional melalui frasa “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” dalam setiap putusan pengadilan.
Jimly Asshiddiqie (2006) menafsirkan frasa tersebut sebagai pengingat dimensi transendental kekuasaan kehakiman. Putusan hakim tidak hanya dipertanggungjawabkan kepada hukum positif dan atasan administratif, tetapi juga kepada nilai ketuhanan dan kemanusiaan.
Masalah muncul ketika sebutan “wakil Tuhan” dipahami secara dangkal. Ia berubah menjadi jargon seremonial tanpa internalisasi etik. Dalam kondisi tertentu, istilah ini bahkan melahirkan ilusi superioritas moral. Hakim merasa memegang otoritas absolut, seolah kebal dari kritik. Padahal, dalam tradisi fikih klasik, jabatan hakim justru dipandang sebagai posisi paling berbahaya.
Al-Ghazali (1111) dalam Ihya’ Ulum al-Din mengingatkan, kekuasaan hukum merupakan ujian paling berat bagi manusia karena berpotensi menyuburkan kesombongan dan pengkhianatan nurani.
Jika hakim sungguh dipahami sebagai wakil Tuhan dalam makna etik, perilakunya semestinya mencerminkan sifat keadilan ilahiah: jujur, adil, rendah hati, dan berjarak dari kepentingan duniawi.
Yusuf al-Qaradawi (1998) menegaskan, hakim wajib menjaga ‘adl (integritas) dan istiqlal (kemandirian). Setiap bentuk gratifikasi, hadiah, atau fasilitas di luar hak resmi merusak independensi batin, sekalipun tidak disertai permintaan eksplisit.
Standar ini sejatinya sejalan dengan prinsip hukum modern. Bangalore Principles of Judicial Conduct (2002) menempatkan integritas dan imparsialitas sebagai fondasi kepercayaan publik. Satjipto Rahardjo (2006) menyebut hukum sebagai institusi moral. Hakim, dalam pandangannya, bukan sekadar corong undang-undang, melainkan subjek etis yang memberi jiwa pada hukum.
Tanpa integritas hakim, hukum berubah menjadi prosedur kering yang kehilangan makna keadilan.
Pertanyaannya kemudian, mengapa praktik peradilan justru sering menampilkan perilaku yang mencederai martabat profesi? Jawaban yang menyalahkan moral individu terasa terlalu sederhana.
Fenomena suap, gratifikasi, dan mafia peradilan menunjukkan persoalan struktural. Ketika pengawasan lemah, sanksi tidak tegas, dan solidaritas korps menutupi penyimpangan, integritas berubah menjadi beban, bukan norma.
Tom R. Tyler (1990) melalui riset sosiologi hukum menunjukkan, kepatuhan publik terhadap hukum lebih dipengaruhi oleh persepsi keadilan prosedural dibanding ancaman sanksi.
Publik menerima putusan yang pahit selama prosesnya terasa adil. Sebaliknya, putusan yang menguntungkan pun bisa ditolak secara moral ketika prosesnya mencurigakan.
Ketika hakim yang disebut “wakil Tuhan” tertangkap dalam praktik suap, kepercayaan publik runtuh bukan hanya pada individu, tetapi pada institusi peradilan secara keseluruhan.
Sebagian kalangan menilai istilah “wakil Tuhan” salah kaprah dan berbahaya. Ia dianggap menyakralkan kekuasaan dan menutup ruang kritik. Kritik ini memiliki dasar.
Dalam negara demokratis, hakim tetap manusia biasa yang bisa salah dan harus diawasi. Jeremy Waldron (1999) mengingatkan, kekuasaan hukum tanpa akuntabilitas berpotensi berubah menjadi tirani moral.
Namun menanggalkan sepenuhnya dimensi moral dan transendental juga membawa risiko lain. Hakim yang dipandang sekadar teknisi hukum mudah terjebak formalisme.
Lon L. Fuller (1964) menegaskan, hukum tanpa moralitas internal hanya melahirkan kepastian semu. Tantangannya bukan menolak istilah “wakil Tuhan”, melainkan memaknainya secara tepat: sebagai beban etik, bukan privilese kekuasaan.
Dalam fikih, hakim ideal justru dituntut bersikap takut pada jabatan. Ibn Qayyim al-Jawziyyah (1350) menulis, keadilan merupakan ruh hukum.
Hakim yang kehilangan rasa takut kepada Tuhan dan nurani akan memproduksi putusan yang sah secara formal, tetapi zalim secara substantif. Pada titik ini, sebutan “wakil Tuhan” berubah menjadi ironi.
Karena itu, perbaikan peradilan tidak cukup melalui reformasi administratif. Pendidikan hakim perlu menekankan pembentukan karakter dan etika.
Barda Nawawi Arief (2010) menegaskan, pendidikan hukum yang miskin orientasi nilai berisiko melahirkan aparat yang cakap secara teknis tetapi rapuh secara moral. Pengetahuan hukum tanpa integritas justru menjadi alat legitimasi penyimpangan.
Hakim sebagai “wakil Tuhan” seharusnya dipahami sebagai simbol tanggung jawab moral tertinggi. Ia menuntut kerendahan hati, bukan kesombongan; keberanian menjaga integritas, bukan rasa kebal. Ketika makna ini hilang, sebutan tersebut berubah menjadi ejekan sosial.
Pada akhirnya, pertanyaan “Hakim, Wakil Tuhan?” bukan soal terminologi, melainkan soal konsistensi moral. Selama perilaku sebagian hakim masih mencederai profesinya, istilah itu akan terus diperdebatkan.
Negara hukum tidak runtuh karena kekurangan simbol sakral, melainkan karena hilangnya integritas. Hakim yang layak disebut wakil Tuhan bukan mereka yang paling berkuasa, melainkan mereka yang paling setia pada keadilan. Di situlah hukum menemukan kembali martabatnya.
Penulis adalah Founder Ethics of Care, Anggota Komisi Yudisial 2015-2020, dan Dosen UMSU











