Oleh: Farid Wajdi
Bencana tidak pernah datang sendirian. Setelah gempa mengguncang, banjir merendam, atau gunung memuntahkan amarah, satu ancaman lain hampir selalu menyusul: hoaks.
Ia beredar cepat, melintasi gawai, grup percakapan, dan linimasa media sosial. Dalam hitungan menit, kepanikan menyebar, sering kali lebih luas daripada dampak bencana itu sendiri.
Pengalaman di Sumatera memberi pelajaran pahit. Saat gempa melanda Aceh, pesan berantai tentang tsunami susulan beredar tanpa dasar ilmiah. Warga berhamburan meninggalkan lokasi aman.
Beberapa pos pengungsian kosong karena isu gelombang besar yang tidak pernah terjadi. Aparat dan relawan kelelahan bukan hanya oleh medan, tetapi juga oleh rumor.
Hoaks dalam bencana bukan sekadar kabar salah. Ia adalah gangguan serius terhadap keselamatan publik. Psikolog bencana Stevan Hobfoll menyebut fase pascabencana sebagai periode acute stress, saat manusia berada dalam kondisi paling rapuh secara emosional dan kognitif (Hobfoll et al., 2007).
Pada fase ini, informasi memiliki efek langsung terhadap perilaku. Kabar palsu bisa memicu kepanikan, evakuasi keliru, bahkan korban tambahan.
Fenomena serupa terlihat pada banjir bandang di Sumatera Barat dan erupsi Gunung Marapi. Isu jumlah korban dilebihkan, narasi bantuan “ditahan”, hingga tuduhan politis tanpa dasar menyebar luas. Di tengah keterbatasan akses dan listrik, klarifikasi resmi sering kalah cepat. Hoaks bekerja lebih gesit daripada logistik.
Motif di balik hoaks berlapis. Ada ekonomi atensi. Konten dramatis mendatangkan klik, iklan, dan popularitas. Ada pula kepentingan politik. Bencana dijadikan panggung untuk menyerang lawan, merusak kepercayaan publik, atau menggiring emosi. Sebagian lainnya lahir dari kepanikan kolektif, dorongan merasa paling tahu, atau keinginan dianggap peduli.
Pakar komunikasi Rasmus Kleis Nielsen menyebut situasi ini sebagai information disorder, kekacauan informasi saat emosi mengalahkan verifikasi (Nielsen, 2018). Krisis menciptakan kekosongan informasi. Ruang kosong itu diisi oleh kabar apa pun, benar atau salah. Dalam kondisi demikian, kecepatan lebih dihargai daripada akurasi.
Dampaknya tidak berhenti pada kepanikan. Hoaks merusak kepercayaan sosial. Sosiolog Manuel Castells mengingatkan bahwa krisis informasi dapat memicu defisit kepercayaan terhadap institusi dan sesama warga (Castells, 2009). Ketika publik tidak lagi percaya pada sumber resmi, koordinasi runtuh. Bantuan tersendat. Solidaritas melemah.
Hukum sebenarnya telah memberi pagar. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik melarang penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran dan kerugian publik. Ahli hukum Muladi menegaskan hukum siber berfungsi melindungi kepentingan umum di ruang digital, bukan sekadar menghukum (Muladi, 2002).
Dalam konteks bencana, penegakan hukum seharusnya menyasar aktor yang sadar dan sistematis memproduksi hoaks, bukan warga panik atau korban yang terjebak informasi keliru.
Namun hukum saja tidak cukup. Etika publik menjadi kunci. Dalam tradisi Islam, kehati-hatian informasi merupakan prinsip dasar. Al-Qur’an memerintahkan verifikasi setiap kabar yang berpotensi menimbulkan mudarat: “Jika datang suatu berita, telitilah kebenarannya…” (QS. Al-Hujurat (49): 6). Tafsir Quraish Shihab menekankan ayat ini sebagai fondasi etika sosial dan komunikasi publik (Shihab, 2002).
Hadis Nabi Muhammad SAW lebih tegas: “Cukuplah seseorang dianggap berdusta ketika ia menceritakan semua yang ia dengar” (HR. Muslim). Dalam konteks bencana, pesan ini terasa relevan. Setiap unggahan memiliki konsekuensi. Diam dari menyebarkan informasi belum pasti sering kali lebih bermakna daripada berbagi tanpa verifikasi.
Ulama kontemporer Yusuf al-Qaradawi mengaitkan penyebaran hoaks dengan pelanggaran maqashid al-syariah, terutama perlindungan jiwa dan akal (al-Qaradawi, 2008). Informasi palsu yang memicu kepanikan dapat membahayakan nyawa. Dalam kerangka ini, hoaks bukan sekadar dosa personal, melainkan kerusakan sosial.
Aspek psikologis korban sering terabaikan. Psikiater Judith Herman menegaskan pemulihan trauma membutuhkan rasa aman dan kepastian narasi (Herman, 1992).
Hoaks melakukan kebalikan. Ia menciptakan ancaman berlapis. Setiap kabar sensasional berpotensi menjadi pemicu trauma baru bagi penyintas.
Karena itu, literasi digital menjadi kebutuhan mendesak. UNESCO menempatkan literasi informasi sebagai pilar ketahanan masyarakat dalam situasi krisis (UNESCO, 2019).
Pengalaman di Sumatera menunjukkan klarifikasi dari tokoh agama, akademisi lokal, dan media daerah sering lebih dipercaya ketimbang pernyataan teknis semata. Kepercayaan sosial menjadi modal utama.
Hoaks dalam bencana adalah ujian peradaban. Alam memang tidak bisa dicegah, tetapi arus informasi sepenuhnya berada dalam kendali manusia.
Setiap klik “bagikan” adalah pilihan moral. Menyebarkan kebenaran berarti menjaga akal sehat publik, melindungi psikologi korban, dan memperkuat solidaritas.
Bencana fisik mungkin tak terhindarkan. Bencana informasi sepenuhnya bisa dihentikan. Pertanyaannya sederhana: memilih menjadi penolong, atau justru menambah luka melalui kebohongan.
Penulis adalah Founder Ethics of Care, Anggota Komisi Yudisial 2015-2020, dan Dosen UMSU











