Opini

Hukum Untuk Manusia

Hukum Untuk Manusia
Kecil Besar
14px

Oleh: Farid Wajdi

Hukum selalu tampak rapi saat difoto dari kejauhan. Ia berdiri tegak di podium konferensi pers, berjas hitam di ruang sidang, dan berwibawa di balik map perkara. Dari dekat, gambar itu mulai buram. Ada manusia ketakutan, ada korban yang berubah status, ada aparat yang sibuk menghitung pasal sambil lupa menghitung luka.

Satjipto Rahardjo sejak lama (1981) mengingatkan ironi itu. Hukum diciptakan untuk manusia, tetapi sering menuntut manusia berlutut di hadapan teks. Hukum progresif lahir bukan sebagai hiasan teori, melainkan sebagai kritik keras terhadap cara berhukum yang terlalu mencintai prosedur, tetapi alergi pada empati. Dalam praktik, hukum kerap lebih sibuk menjaga wibawa pasal daripada menjaga rasa keadilan.

Potret itu terlihat gamblang dalam berbagai kasus kekerasan jalanan. Begal, jambret, dan pencurian dengan kekerasan menjadi ancaman nyata, terutama di ruang publik yang minim perlindungan. Ironisnya, ketika korban mencoba bertahan hidup, hukum sering datang bukan sebagai pelindung, melainkan sebagai pemeriksa. Pasal segera dibuka, status hukum segera ditentukan, dan manusia kembali menjadi objek.

Kasus di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (2026) menjadi contoh yang sulit ditelan akal sehat. Seorang suami membela istrinya dari dugaan penyerangan. Peristiwa berlangsung cepat, emosional, dan penuh kepanikan. Alih-alih diposisikan sebagai warga yang bereaksi spontan untuk melindungi keluarga, ia justru ditetapkan sebagai tersangka. Analisis Universitas Negeri Surabaya (2024) menunjukkan kejanggalan logika hukum yang dipakai: konteks pembelaan diri tenggelam oleh tafsir sempit pasal penganiayaan. Hukum tampil sigap, tetapi salah sasaran.

Kasus serupa muncul dalam pemberitaan lain. Hukumonline (2018) mengulas status hukum korban begal yang melawan hingga pelaku tewas. Korban selamat dari ancaman nyawa, tetapi tidak selamat dari jerat pasal. Negara hadir terlambat sebagai pelindung, lalu datang cepat sebagai penuntut. Dalam logika semacam ini, bertahan hidup tampak sebagai kesalahan prosedural.

Hukum sebagai Tameng

Rangkaian kasus ini menunjukkan satu pola: hukum bergerak reaktif, formal, dan defensif. Ia sigap menentukan pasal, tetapi lamban membaca situasi manusia. Satjipto Rahardjo sejak lama mengkritik cara hukum bekerja seperti ini. Melalui gagasan Hukum Progresif, ia menolak pengkultusan teks hukum yang menjadikan pasal sebagai tujuan akhir. Catatan pemikiran Satjipto menunjukkan gagasan lahir dari pengalaman empirik, bukan romantisme teoritis (Dandapala.com, 2023).

Dalam praktik sehari-hari, hukum sering digunakan sebagai tameng. Aparat berlindung di balik norma, hakim merasa aman dalam frasa “sesuai ketentuan”, jaksa puas saat dakwaan rapi secara formal. Prosedur menjelma benteng paling kokoh. Keadilan substantif, bila hadir, sering datang terlambat.

Satir paling telanjang terlihat pada perlakuan berbeda antara pelaku kecil dan persoalan besar. Warga miskin yang mencuri atau melakukan kejahatan jalanan diproses cepat dan tegas. Sebaliknya, kegagalan struktural yang melahirkan kejahatan itu jarang disentuh. Pasal berlaku sama, dampak sosial sangat berbeda. Hukum tampak adil di atas kertas, timpang dalam kehidupan.

Pakar hukum pidana Eddy O.S. Hiariej (2022) mengingatkan, hukum kehilangan legitimasi saat ia berhenti dibaca sebagai instrumen keadilan. Pasal tanpa tafsir manusiawi hanya melahirkan kepatuhan semu. Publik patuh bukan karena percaya, melainkan takut. Dalam jangka panjang, rasa keadilan menguap dan berganti sinisme.

Kasus suami membela istri di Sleman memperlihatkan betapa hukum formal sulit berdialog dengan akal sehat publik. Masyarakat bertanya sederhana: apakah melindungi nyawa orang terdekat pantas dibalas status tersangka. Pertanyaan ini lahir dari harapan agar hukum bekerja selaras dengan nurani sosial.

Hukum Progresif menawarkan pembacaan berbeda. Ia menempatkan pasal sebagai sarana, bukan tujuan. Hakim dituntut bertanya bukan hanya “apa pasalnya”, tetapi juga “keadilan apa yang hendak dicapai”. Pertanyaan kedua menuntut keberanian etik dan tanggung jawab moral.

Pendekatan Legalistik

Namun sistem hukum modern sering alergi pada empati. Pendidikan hukum lebih rajin melatih hafalan norma ketimbang kepekaan sosial. Mahasiswa hukum piawai mengutip pasal, tetapi kikuk membaca konteks. Mereka disiapkan menjadi penjaga teks, bukan penjaga keadilan.

Hukumonline (2024) mencatat urgensi memperluas ruang hukum progresif dalam pendidikan hukum abad kedua.

Fenomena pasal “mati” lahir dari cara berpikir ini. Pasal hidup dalam buku, tetapi kehilangan makna dalam praktik. Ia diterapkan tanpa jiwa, ditegakkan tanpa refleksi. Putusan dibacakan formal benar, tetapi terasa hampa secara sosial. Publik bertanya, untuk siapa hukum bekerja.

Satjipto Rahardjo menyebut hukum sebagai institusi yang seharusnya memiliki nurani. Tanpa nurani, hukum berubah menjadi mesin dingin. Mesin itu bekerja rapi, tetapi tak peduli siapa yang terlindas. Dalam kondisi ini, hukum berhenti melayani manusia dan mulai menuntut manusia tunduk tanpa dialog.

Ironinya, hukum sering merasa paling benar saat paling jauh dari keadilan. Bahasa putusan semakin teknis, semakin steril dari realitas. Rujukan pasal bertumpuk, sementara nasib manusia diringkas dalam satu paragraf pertimbangan. Keadilan direduksi menjadi administrasi.

Relevansi hukum progresif semakin kuat di tengah maraknya kekerasan jalanan, ketimpangan ekonomi, serta kriminalisasi kelompok rentan. Kasus Sleman dan Lombok bukan pengecualian, melainkan gejala. Pendekatan legalistik semata hanya memperlebar jurang antara hukum dan rasa keadilan masyarakat.

Menghidupkan hukum tidak berarti membiarkan hukum kehilangan batas. Pasal tetap penting, prosedur tetap perlu, tetapi nurani tidak boleh absen. Hakim, jaksa, dan aparat lain memerlukan keberanian keluar dari zona aman teks.

Satir terbesar hukum terletak pada keberaniannya menghukum warga yang bertahan hidup, sementara keberanian melindungi tertinggal di balik meja rapat. Lebih aman menjerat korban dengan pasal daripada mengakui kegagalan sistem keamanan. Lebih nyaman berkata “sesuai prosedur” daripada menjawab pertanyaan moral.

Prinsip “hukum untuk manusia, bukan manusia untuk hukum” bukan slogan sentimental. Ia pengingat keras hukum tanpa manusia kehilangan makna. Negara hukum tidak diukur dari banyaknya pasal, melainkan dari keberanian menegakkan keadilan dalam situasi sulit.

Pemikiran Satjipto Rahardjo tetap relevan karena realitas terus membuktikan kegagalan hukum ketika ia dipisahkan dari kemanusiaan. Selama aparat lebih sibuk menjaga prosedur daripada martabat manusia, adagium itu akan terus menjadi sindiran paling telak bagi praktik hukum.

Penulis adalah Founder Ethics of Care, Anggota Komisi Yudisial 2015-2020, dan Dosen UMSU

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE