Oleh: Farid Wajdi
Dalam setiap krisis kepercayaan terhadap hukum, sorotan kerap diarahkan pada lemahnya regulasi atau ketidaksempurnaan undang undang. Padahal, sejarah pemikiran hukum justru menunjukkan arah berbeda.
Bernardus Maria Taverne (1930) pernah menyatakan, “Berikan hakim, jaksa, polisi, dan advokat yang baik, niscaya kejahatan dapat diberantas meski tanpa undang undang sekalipun.” Kutipan ini mengandung tesis kuat: kualitas moral aparat penegak hukum jauh lebih menentukan dibandingkan kelengkapan hukum positif.
Gagasan tersebut menemukan relevansi tajam dalam konteks Indonesia. Regulasi terus diperbarui, hukum acara diperbaiki, lembaga pengawasan diperkuat. Namun krisis kepercayaan publik belum surut. Akar persoalan tidak berhenti pada norma, melainkan pada integritas sebagai fondasi etik dalam penegakan hukum. Ketika integritas rapuh, hukum mudah bergeser menjadi alat kekuasaan.
Sunarto (2024) menegaskan integritas tidak lahir dalam satu malam. Pernyataan ini menegaskan proses panjang pembentukan karakter aparat. Integritas bukan atribut formal, melainkan kualitas yang teruji melalui konsistensi tindakan. Dalam praktik peradilan, kualitas tersebut tampak dalam cara aparat menafsirkan hukum, menilai bukti, serta mengambil keputusan di bawah tekanan.
Dalam pengalaman Indonesia, figur seperti Artidjo Alkostar (2014) sering dijadikan simbol integritas. Putusan putusan yang tegas terhadap korupsi mencerminkan keberanian moral dan konsistensi nilai. Artidjo tidak sekadar menjalankan hukum secara tekstual, melainkan menghadirkan keadilan substantif melalui keteguhan sikap. Figur semacam ini menunjukkan integritas bukan konsep abstrak, melainkan praktik nyata yang berdampak langsung pada kualitas putusan.
Namun, menempatkan integritas hanya pada figur berisiko melahirkan ketergantungan pada individu. Sistem hukum membutuhkan desain yang mampu memproduksi dan menjaga integritas secara kolektif. Tanpa itu, integritas mudah tergerus oleh tekanan struktural, kepentingan politik, atau budaya organisasi yang permisif.
Farid Wajdi (2022) menekankan integritas penegak hukum berkaitan erat dengan akuntabilitas dan transparansi. Integritas tidak dapat berdiri sendiri. Tanpa mekanisme pengawasan yang efektif, integritas berpotensi menjadi klaim normatif tanpa verifikasi. Dalam pandangan ini, integritas harus diuji melalui sistem yang memungkinkan publik menilai dan mengawasi kinerja aparat.
Dalam perspektif teoritik, Lon L. Fuller (1964) mengemukakan konsep moralitas internal hukum. Hukum harus dijalankan dengan kejujuran, konsistensi, dan keterbukaan. Prinsip ini tidak dapat terwujud tanpa integritas penegak hukum. Ketika aparat menyimpang dari prinsip tersebut, hukum kehilangan legitimasi moralnya.
Kondisi di lapangan menunjukkan tantangan serius. Kasus pelanggaran etik, konflik kepentingan, hingga praktik transaksional dalam penegakan hukum terus bermunculan. Setiap peristiwa semacam ini tidak hanya merusak individu, tetapi juga menciptakan efek sistemik berupa menurunnya kepercayaan publik. Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi melahirkan sikap apatis terhadap hukum.
Satjipto Rahardjo (2009) melalui gagasan hukum progresif menempatkan manusia sebagai pusat hukum. Dalam kerangka ini, integritas menjadi elemen kunci. Hukum tidak dapat bekerja secara adil jika dijalankan oleh aparat yang tidak memiliki komitmen moral. Integritas menjadi penghubung antara teks hukum dan keadilan substantif.
Masalah utama terletak pada budaya hukum. Soerjono Soekanto (1983) mengingatkan efektivitas hukum ditentukan oleh penegak hukum dan budaya yang mengelilinginya. Ketika budaya organisasi toleran terhadap pelanggaran, integritas sulit berkembang. Sebaliknya, budaya yang menekankan profesionalisme dan akuntabilitas akan memperkuat integritas secara kolektif.
Pernyataan Komisi Yudisial Republik Indonesia (2018) memperkuat argumen tersebut. Integritas hakim disebut sebagai modal utama untuk memulihkan kepercayaan publik. Tanpa integritas, putusan pengadilan hanya memiliki kekuatan formal tanpa legitimasi sosial.
Pertanyaan penting berkaitan dengan strategi membangun integritas. Pendekatan normatif melalui kode etik tidak cukup. Integritas memerlukan ekosistem yang mendukung. Rekrutmen berbasis merit harus diperkuat. Pendidikan hukum perlu menanamkan etika sebagai fondasi, bukan pelengkap. Sistem pengawasan harus bekerja efektif, bukan sekadar administratif.
Transparansi menjadi instrumen penting dalam proses ini. Proses hukum yang terbuka memungkinkan kontrol publik berjalan. Ketika setiap keputusan dapat diuji, ruang penyimpangan menjadi lebih sempit. Selain itu, akuntabilitas harus ditegakkan secara konsisten. Pelanggaran integritas tidak boleh berhenti pada sanksi ringan atau penyelesaian internal.
Jimly Asshiddiqie (2010) menekankan negara hukum harus menjamin kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Ketiga prinsip ini tidak dapat dipisahkan dari integritas penegak hukum. Tanpa integritas, kepastian berubah menjadi formalitas, keadilan menjadi ilusi, dan kemanfaatan kehilangan arah.
Dalam konteks yang lebih luas, integritas memiliki dimensi politik dan sosial. Penegakan hukum tidak pernah berada dalam ruang hampa. Tekanan kekuasaan, kepentingan ekonomi, serta dinamika sosial memengaruhi setiap keputusan. Dalam situasi seperti ini, integritas menjadi benteng terakhir yang menjaga hukum tetap berada pada jalurnya.
Kembali pada gagasan Bernardus Maria Taverne (1930), terlihat jelas hukum tidak akan pernah melampaui kualitas manusia yang menjalankannya. Undang undang dapat diperbaiki, lembaga dapat direformasi, prosedur dapat disempurnakan. Namun tanpa integritas, semua itu kehilangan makna.
Integritas penegak hukum bukan sekadar isu moral, melainkan persoalan struktural yang menentukan arah keadilan. Ketika integritas menjadi budaya, hukum akan bekerja dengan sendirinya. Ketika integritas diabaikan, hukum akan terus menjadi ruang yang dipenuhi ketidakpastian.
Keadilan menuntut lebih dari sekadar aturan. Keadilan menuntut keberanian moral, konsistensi nilai, serta komitmen terhadap kebenaran. Integritas menjadi fondasi dari semua itu. Tanpa integritas, hukum hanya menjadi teks yang kehilangan jiwa!
Penulis adalah Founder Ethics of Care, Anggota Komisi Yudisial 2015-2020, dan Dosen UMSU










