Opini

Jejak Korupsi Di Ruang Publik

Jejak Korupsi Di Ruang Publik
Kecil Besar
14px

Oleh: Farid Wajdi

Gelombang kasus korupsi yang menyeruak di Sumatera Utara pada akhir 2025 memunculkan serangkaian refleksi tentang kondisi tata kelola, integritas pejabat publik, dan akuntabilitas institusi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Deretan peristiwa ini menyingkap bagaimana layanan publik, kegiatan ekonomi kreatif, hingga proses bisnis di lembaga perbankan dan industri strategis dapat menjadi arena penyimpangan ketika pengawasan melemah dan etika administrasi merosot.

Salah satu sorotan utama datang dari penyelenggaraan Medan Fashion Festival 2024 (MFF). Acara yang sejatinya dirancang sebagai ruang promosi UMKM dan industri kreatif tersebut justru menjadi contoh gamblang bagaimana pengelolaan anggaran publik tidak selalu selaras dengan prinsip transparansi.

Penegak hukum menemukan ketidaksesuaian prosedur dalam penunjukan pelaksana kegiatan, ketidakwajaran pembayaran kepada pihak ketiga, serta kelemahan administratif yang berujung pada kerugian negara sekitar Rp 1,132 miliar dari total kontrak Rp4,85 miliar (Antara, 2025).

Dua pejabat Pemerintah Kota Medan turut ditetapkan sebagai tersangka: Kepala Dinas Koperasi UKM Perindag dan Sekretaris Dinas yang merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen (Antara, 2025).

Keterlibatan pejabat struktural pada level strategis ini mengindikasikan adanya celah sistemik di sekitar mekanisme pengadaan, yang idealnya menjadi instrumen kontrol paling dasar dalam pengelolaan belanja daerah.

Di sektor industri, dinamika yang tak kalah mengkhawatirkan muncul melalui penggeledahan kantor PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum).

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menindaklanjuti dugaan penyimpangan dalam penjualan aluminium tahun 2019 kepada PT Prima Alloy Steel Universal Tbk.

Dokumen terkait proses bisnis, mulai dari perencanaan hingga realisasi transaksi, menjadi bagian dari penyisiran tim penyidik (Tempo, 2025).

Ruang-ruang strategis seperti Direktorat Keuangan, Divisi Pemasaran, hingga unit arsip menjadi lokasi pengumpulan bukti (Antara, 2025).

Langkah ini menandai betapa rentannya tata kelola perusahaan strategis, bahkan pada lembaga berbasis BUMN sekalipun, ketika mekanisme pengawasan internal tidak dijalankan secara optimal atau tidak mampu mendeteksi penyimpangan secara dini.

Di dunia perbankan daerah, kasus korupsi kredit usaha di Bank Sumut memperlihatkan wajah lain dari persoalan integritas kelembagaan. Seorang analis kredit ditahan karena dugaan pemalsuan data, mark-up nilai agunan, serta penyimpangan prosedur yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp2,29 miliar dari total kredit Rp3 miliar (Detik, 2025).

Penyimpangan teknis pada skala individu semacam ini mengandung implikasi luas, sebab lembaga keuangan daerah memainkan peran vital dalam penyaluran modal produktif bagi usaha kecil dan menengah.

Ketika proses kredit dimanipulasi dari dalam, kerusakan yang ditimbulkan tidak hanya berupa kerugian finansial, tetapi juga hilangnya akses pembiayaan bagi pelaku usaha yang seharusnya menerima dukungan.

Rangkaian peristiwa tersebut menyingkap pola yang konsisten: penyimpangan bukan hanya terjadi pada proyek raksasa, tetapi merembes ke kegiatan rutin yang menyentuh langsung kepentingan publik.

Festival, kredit usaha, dan transaksi komoditas strategis adalah bagian dari denyut harian pembangunan daerah. Ketika ruang-ruang tersebut tercemar oleh praktik koruptif, implikasinya meluas menjadi kerusakan kepercayaan, pemerosotan kualitas birokrasi, dan hambatan terhadap agenda pembangunan ekonomi.

Pengelolaan festival yang seharusnya mendorong pertumbuhan industri kreatif justru menghadirkan distorsi anggaran; kredit usaha yang seharusnya memperkuat sektor riil malah tersendat karena manipulasi administratif; dan transaksi industri berbasis sumber daya nasional terancam kehilangan akuntabilitasnya akibat lemahnya transparansi.

Dimensi etika administrasi publik turut menjadi sorotan. Penyimpangan yang dilakukan pejabat dinas maupun pegawai bank menunjukkan integritas personal tidak berdiri kokoh ketika tidak ditopang oleh budaya organisasi yang kuat.

Absennya pengawasan ketat membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan. Pertanyaan reflektif muncul: apakah mekanisme kontrol formal benar-benar berfungsi atau hanya menjadi formalitas administratif?

Apakah sanksi selama ini cukup kuat untuk mencegah pelanggaran berulang? Tanpa dorongan etika institusional yang tertanam, berbagai perangkat regulatif kerap berhenti sebagai dokumen tanpa kekuatan nyata.

Dalam konteks pembangunan daerah, penyimpangan semacam ini membawa dampak yang signifikan. Dana publik yang dialihkan dari tujuan awal menyebabkan hambatan berlapis terhadap pertumbuhan ekonomi, terutama bagi UMKM yang sangat bergantung pada kualitas program pemberdayaan dan akses permodalan.

Program publik yang diharapkan menciptakan nilai sosial justru menciptakan ruang ketidakadilan baru ketika manfaat ekonomi tidak mengalir sebagaimana mestinya. Kerusakan kepercayaan masyarakat turut membahayakan stabilitas pemerintahan daerah, sebab legitimasi publik merupakan modal sosial utama bagi efektifnya kebijakan.

Langkah penegakan hukum yang ditempuh pihak berwenang tentu patut dicatat sebagai sinyal mekanisme koreksi masih berjalan. Penetapan tersangka, penggeledahan, serta penyitaan dokumen menjadi bagian penting dari proses penegakan keadilan.

Namun keberhasilan penanganan kasus secara individual belum tentu menandai perubahan sistem yang lebih mendasar. Tanpa reformasi kelembagaan, proses hukum berpotensi menjadi respons sementara, bukan transformasi jangka panjang.

Keterbukaan informasi, audit independen, dan penguatan peran masyarakat sipil diperlukan agar penegakan hukum tidak berhenti pada penyelesaian kasus, tetapi berkontribusi pada peningkatan kualitas tata kelola.

Beberapa catatan objektif penting untuk disampaikan. Proses hukum dalam kasus Inalum masih berada pada tahap penyelidikan awal dan belum berujung pada penetapan tersangka (Tempo, 2025).

Oleh karena itu, generalisasi mengenai kesalahan institusional secara menyeluruh perlu dihindari. Sebaliknya, perkembangan kasus festival dan bank menunjukkan mekanisme koreksi bekerja, meski belum tentu efektif untuk mengatasi akar persoalan. Penyimpangan yang terus berulang mengindikasikan perlunya reformasi di tingkat struktural, bukan hanya respons terhadap gejala permukaan.

Dari rangkaian kasus tersebut, tampak urgensi untuk memperkuat tata kelola publik melalui transparansi pengadaan, pengawasan internal yang lebih tegas, serta penataan ulang mekanisme pengendalian risiko.

Lembaga keuangan daerah membutuhkan sistem audit yang tidak hanya administratif, tetapi juga berbasis penilaian risiko. Adapun entitas pelaksana program pemerintah daerah perlu menjalankan proses seleksi dan pembayaran secara transparan untuk menjaga legitimasi penggunaan anggaran.

Penguatan budaya integritas, melalui pendidikan etika, pembinaan kinerja, hingga perlindungan terhadap pelapor, menjadi fondasi penting perubahan.

Korupsi yang mencuat di Sumatera Utara tidak semestinya terbaca sebagai rangkaian berita kriminal semata. Peristiwa-peristiwa tersebut menyajikan cerminan tentang rawannya pengelolaan sumber daya publik dan rapuhnya ekosistem tata kelola.

Jika dibiarkan, korupsi akan terus merayap ke setiap celah birokrasi, menggerogoti kepercayaan publik dan menghambat pembangunan. Namun jika berbagai temuan ini dijadikan titik mula untuk merancang reformasi struktural, peluang perbaikan tetap terbuka.

Pemulihan kepercayaan publik dan penguatan tata kelola memerlukan tindakan konsisten, bukan hanya respons sesaat. Perubahan hanya mungkin terwujud ketika integritas bukan lagi slogan, melainkan prinsip yang hidup dalam setiap proses administrasi dan pelayanan publik.

Penulis adalah Founder Ethics of Care, Anggota Komisi Yudisial 2015-2020, dan Dosen UMSU

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE