Oleh: Farid Wajdi
Parkir terdengar sederhana: menempatkan kendaraan untuk sementara waktu. Kamus Besar Bahasa Indonesia memaknai parkir sebagai keadaan tidak bergerak suatu kendaraan dalam jangka waktu tertentu.
Dalam praktik perkotaan, parkir menjelma menjadi urusan serius. Jalanan menyempit, ruang terbatas, jumlah kendaraan terus bertambah. Di tengah tekanan itu, muncul sosok yang akrab dijumpai: juru parkir.
Sejarah parkir tidak terpisah dari perkembangan kota modern. Ketika kendaraan bermotor mulai mendominasi ruang publik pada awal abad ke-20, kebutuhan pengaturan berhenti menjadi mendesak.
Kota kota besar di Barat mulai mengenal meter parkir pada dekade 1930-an sebagai instrumen pengendali ruang. Donald Shoup (2005) menilai kebijakan parkir memiliki dampak besar terhadap perilaku lalu lintas dan ekonomi kota. Parkir bukan sekadar tempat berhenti, melainkan alat kebijakan publik.
Di Indonesia, perkembangan parkir mengikuti laju urbanisasi. Kota kota besar menghadapi lonjakan kendaraan tanpa diimbangi ketersediaan lahan. Dalam kondisi seperti itu, juru parkir hadir sebagai aktor informal sekaligus fungsional.
Mereka mengatur posisi kendaraan, menjaga ruang sempit tetap tertib, serta memberi rasa aman. Dalam banyak situasi, kehadiran tersebut membantu, terutama di lokasi yang tidak terkelola secara formal.
Namun, parkir juga menjadi ruang ekonomi. Bagi sebagian orang, profesi juru parkir menjadi sumber penghasilan utama. Tidak semua berada dalam sistem resmi. Sebagian memanfaatkan ruang publik tanpa izin, melahirkan fenomena parkir liar.
Hernando de Soto (1989) melihat sektor informal sebagai respons masyarakat terhadap sistem formal yang tidak mampu menyediakan akses ekonomi secara luas. Juru parkir informal muncul dari kebutuhan bertahan hidup sekaligus celah regulasi.
Pertanyaan mendasar muncul: parkir untuk ketertiban atau untuk penghidupan? Jawaban mengarah pada dua sisi yang saling berkelindan. Dari perspektif tata kota, parkir bertujuan menciptakan keteraturan dan kenyamanan.
Kendaraan yang berhenti sembarangan mengganggu arus lalu lintas dan meningkatkan risiko kecelakaan. Dari sisi lain, parkir membuka ruang ekonomi bagi kelompok yang tersisih dari sektor formal.
Ketertiban Kota dan Realitas Bertahan Hidup
Mengapa juru parkir sering dipersepsikan tidak diperlukan? Perubahan sistem menjadi salah satu sebab. Teknologi menghadirkan alternatif: mesin parkir otomatis, pembayaran non tunai, serta pengawasan berbasis kamera.
Shoshana Zuboff (2019) menggambarkan transformasi digital sebagai pergeseran dari tenaga manusia menuju sistem berbasis data. Dalam konteks parkir, efisiensi teknologi membuat peran manusia tampak tergeser.
Selain itu, pengalaman negatif membentuk persepsi publik. Tarif tidak jelas, sikap memaksa, serta klaim penguasaan lahan menimbulkan ketidaknyamanan. Erving Goffman (1959) menjelaskan interaksi sosial membentuk citra kolektif. Pengalaman buruk yang berulang menciptakan stigma, lalu melekat kuat dalam ingatan publik.
Meski begitu, realitas lapangan menunjukkan sisi lain. Dalam ruang parkir terbatas, kehadiran juru parkir sering membantu mengatur kendaraan secara lebih efisien. Mereka menjadi mediator antara keterbatasan ruang dan kebutuhan pengguna.
Jane Jacobs (1961) menekankan pentingnya “mata di jalan” dalam menjaga keteraturan kota. Kehadiran manusia di ruang publik dapat meningkatkan rasa aman dan keteraturan.
Bagaimana praktik di negara lain? Di banyak kota maju, parkir dikelola secara formal oleh pemerintah atau operator swasta. Sistem pembayaran transparan, pengawasan ketat, serta standar pelayanan jelas.
Juru parkir tetap ada, terutama di area tertentu, namun berstatus resmi dan terlatih. Mereka tidak sekadar menarik uang, melainkan memberikan layanan. World Bank (2016) menekankan pentingnya tata kelola perkotaan yang transparan untuk menghindari penyimpangan dalam layanan publik.
Di negara berkembang, situasi lebih kompleks. Parkir informal tetap eksis sebagai bagian dari ekonomi jalanan. Pemerintah sering menghadapi dilema antara penertiban dan perlindungan sosial. Mike Davis (2006) menggambarkan kota kota di dunia berkembang sebagai ruang yang dipenuhi ekonomi informal akibat ketimpangan struktural. Juru parkir menjadi bagian dari lanskap tersebut.
Sistem Digital
Persoalan juru parkir tidak dapat dilihat secara hitam putih. Penertiban tanpa solusi alternatif berpotensi memicu masalah sosial baru. Pembiaran berkepanjangan menciptakan ketidakpastian hukum. Jalan tengah perlu dirumuskan.
Salah satu pendekatan ialah formalisasi. Juru parkir dapat didaftarkan, dilatih, serta diintegrasikan ke dalam sistem resmi. Tarif ditetapkan secara jelas, pengawasan diperkuat, serta hak pekerja diperhatikan.
Douglass North (1990) menekankan pentingnya institusi dalam membentuk perilaku ekonomi. Ketika aturan jelas dan ditegakkan, praktik menyimpang cenderung berkurang.
Pendekatan lain melibatkan teknologi. Sistem digital dapat dikombinasikan dengan peran manusia. Juru parkir bertransformasi menjadi bagian dari layanan, bukan sekadar penarik uang. Perubahan ini membutuhkan peningkatan kapasitas, namun membuka peluang peningkatan kualitas pekerjaan.
Dari sisi masyarakat, kesadaran mematuhi aturan parkir menjadi faktor penting. Kebiasaan berhenti sembarangan menciptakan permintaan terhadap parkir tidak teratur. Ketika perilaku pengguna berubah, ruang bagi praktik liar ikut menyempit.
Ajzen (1991) menunjukkan perilaku dipengaruhi oleh norma sosial dan persepsi kontrol. Perubahan kolektif menjadi kunci.
Dimensi moral juga tidak dapat diabaikan. Memberi imbalan terasa wajar ketika layanan diberikan dengan baik. Namun, paksaan merusak legitimasi. Batas antara apresiasi dan kewajiban sering kabur. Situasi ini menuntut kejelasan aturan serta konsistensi penegakan.
Kota modern menuntut keteraturan, sekaligus menghadapi realitas sosial yang kompleks. Juru parkir berada di persimpangan dua kepentingan tersebut. Menghapus sepenuhnya bukan solusi sederhana. Membiarkan tanpa aturan juga bukan pilihan bijak.
Masa depan parkir akan berubah seiring perkembangan teknologi dan kebijakan transportasi. Kendaraan berbagi, pembatasan kendaraan pribadi, serta digitalisasi layanan akan memengaruhi kebutuhan parkir. Namun, proses tersebut tidak berlangsung seketika.
Selama masa transisi, juru parkir tetap menjadi bagian dari kehidupan kota. Tantangan terletak pada pengelolaan peran tersebut agar selaras dengan prinsip keadilan, keteraturan, serta kesejahteraan. Amartya Sen (1999) menekankan pembangunan tidak hanya soal efisiensi, tetapi juga perluasan kebebasan dan kesempatan hidup layak.
Juru parkir bukan sekadar profesi pinggiran. Sosok ini mencerminkan dinamika kota, tarik menarik antara kebutuhan publik dan kebutuhan hidup. Ketertiban tidak lahir dari penghapusan, melainkan dari pengaturan yang adil. Di sanalah arah masa depan parkir ditentukan.
Penulis adalah Founder Ethics of Care, Anggota Komisi Yudisial 2015-2020, dan Dosen UMSU












