Opini

Kajian Hukum Tindak Pidana Oleh ABH

Kajian Hukum Tindak Pidana Oleh ABH
Kecil Besar
14px

Oleh Danella Chaniago & Bunga Aulia

Dalam praktiknya, sanksi yang dapat dijatuhkan tidak hanya berupa pidana, tetapi juga tindakan pembinaan, rehabilitasi psikologis, serta pendidikan moral dan sosial

Kasus tindak pidana pembunuhan dan pemerkosaan yang dilakukan oleh anak di bawah umur kembali membuka ruang diskusi mengenai penerapan hukum pidana anak di Indonesia. Peristiwa ini tidak hanya mengguncang rasa kemanusiaan dan keadilan masyarakat, tetapi juga menantang sistem hukum dalam menyeimbangkan antara penegakan hukum, perlindungan korban, dan masa depan anak sebagai pelaku. Karena itu, kajian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan anak di hadapan hukum serta mekanisme pertanggungjawaban pidana yang berlaku.

Kedudukan Anak

Dalam sistem hukum Indonesia, anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) memiliki kedudukan khusus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Anak tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, namun dengan perlakuan yang berbeda dari orang dewasa. Prinsip utama yang digunakan adalah kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child) serta pendekatan keadilan restoratif.

Penerapan sanksi pidana terhadap anak bersifat terbatas. Anak tidak dapat dijatuhi pidana mati maupun pidana penjara seumur hidup. Ancaman pidana yang dijatuhkan maksimal adalah setengah dari ancaman pidana bagi pelaku dewasa, dan pidana penjara ditempatkan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium).

Pembunuhan Oleh ABH

Tindak pidana pembunuhan merupakan kejahatan berat yang diatur dalam Pasal 338 dan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Apabila perbuatan tersebut dilakukan oleh anak, maka ketentuan pemidanaannya tetap mengacu pada UU SPPA. Meskipun secara materiil unsur pembunuhan, bahkan pembunuhan berencana, dapat terpenuhi, namun penerapan sanksinya harus menyesuaikan dengan usia pelaku.

Dalam konteks ini, hukum pidana anak tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pembinaan dan rehabilitasi. Hal ini mencerminkan pandangan bahwa tindak pidana yang dilakukan anak seringkali berkaitan dengan faktor lingkungan, keluarga, dan kurangnya pengawasan sosial.

Pemerkosaan Oleh ABH

Pemerkosaan merupakan tindak pidana serius yang diatur dalam KUHP serta diperkuat oleh Undang-Undang Perlindungan Anak. Anak sebagai pelaku tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Namun, proses hukum harus dilakukan dengan tetap memperhatikan perlindungan hak-hak anak, tanpa mengesampingkan hak dan perlindungan maksimal bagi korban.

Dalam praktiknya, sanksi yang dapat dijatuhkan tidak hanya berupa pidana, tetapi juga tindakan pembinaan, rehabilitasi psikologis, serta pendidikan moral dan sosial. Hukum memandang bahwa pencegahan dan pendidikan seksual yang benar merupakan bagian penting dalam menekan terjadinya kekerasan seksual yang dilakukan oleh anak.

Prinsip Keadilan Restoratif

UU SPPA menekankan pendekatan keadilan restoratif, yaitu penyelesaian perkara dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga, dan masyarakat untuk mencari penyelesaian yang adil. Namun demikian, untuk kejahatan berat seperti pembunuhan dan pemerkosaan, penerapan keadilan restoratif bersifat terbatas. Pertimbangan utama tetap pada rasa keadilan korban dan kepentingan umum, sehingga proses peradilan formal tidak dapat sepenuhnya dikesampingkan.

Negara memiliki tanggung jawab hukum untuk menjamin proses peradilan yang adil dan manusiawi bagi anak, memberikan perlindungan maksimal kepada korban, serta menyediakan sarana pembinaan dan rehabilitasi yang memadai. Di sisi lain, keluarga dan masyarakat juga memegang peran penting dalam melakukan pengawasan, pendidikan, dan pembentukan karakter anak agar tidak terjerumus dalam perilaku kriminal.

Penutup

Dari sudut pandang hukum, anak di bawah umur yang melakukan tindak pidana berat tetap bertanggung jawab secara hukum. Namun, perlakuan hukum terhadap anak berbeda dengan orang dewasa. Tujuan utama sistem peradilan pidana anak bukan semata-mata untuk menghukum, melainkan untuk membina, merehabilitasi, dan melindungi masa depan anak, tanpa mengabaikan hak dan keadilan bagi korban.

Penulis adalah Mahasiswa hukum Universitas Muhammadiyah Asahan

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE