Opini

Ketika Hukum Lumpuh Menjaga Alam

Ketika Hukum Lumpuh Menjaga Alam
Kecil Besar
14px

Oleh: Farid Wajdi

Hujan selalu turun dari langit yang semestinya memberi kehidupan. Realitas mutakhir menunjukkan air berubah menjadi ancaman, menenggelamkan ruang hidup, merusak tatanan sosial, memutus harapan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Dalam beberapa pekan terakhir, banjir dan longsor menyapu Aceh, Sumatera Utara, hingga Sumatera Barat. Rumah runtuh, sawah terkubur, jalan terputus, keluarga tercerai dari rasa aman.

Di Aceh, belasan kabupaten terendam. Di Sumatera Utara, Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, Langkat, Deli Serdang, hingga Mandailing Natal menanggung luka sistemik.

Di Sumatera Barat, Agam, Tanah Datar, Pasaman Barat, Solok, dan Pesisir Selatan menghadapi pola serupa. Peta Sumatera menyerupai ruang uji bagi konsekuensi kebijakan yang gagal membaca alam.

Narasi resmi sering menggiring opini pada hujan ekstrem atau anomali iklim global. Alibi semacam itu menutupi sumber utama masalah: kerusakan ekologis terstruktur.

Deforestasi masif, alih fungsi kawasan lindung, perluasan perkebunan monokultur, eksploitasi tambang, serta tata ruang permisif membentuk situasi rapuh. Air kehilangan medium resap, tanah kehilangan akar penahan, lereng kehilangan penyangga.

Peristiwa hidrologis berubah menjadi tragedi sosial akibat desain pembangunan agresif.

Emil Salim (2010) menegaskan pembangunan Indonesia berjalan di atas pengabaian daya dukung lingkungan. Model ekonomi ekstraktif memosisikan hutan sebagai komoditas, bukan penyangga kehidupan. Siklus air rusak saat vegetasi primer hilang. Curah hujan tinggi akhirnya bertransformasi menjadi arus liar yang menghancurkan lanskap dan permukiman.

Pandangan tersebut relevan membaca situasi Sumatera hari ini: banjir bukan kecelakaan, melainkan hasil dari pilihan politik jangka panjang.

Mas Achmad Santosa (2018) menggarisbawahi problem terbesar negara bukan kekosongan regulasi, melainkan lumpuhnya penegakan hukum lingkungan. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, UU Kehutanan, perangkat tata ruang, seluruh instrumen normatif hadir lengkap namun terjebak dalam kompromi kuasa.

Izin konsesi lahir tanpa kepekaan ekologis, analisis dampak bersifat prosedural, sanksi administratif kehilangan daya gentar. Hukum berubah menjadi ornamen birokratis, gagal berperan sebagai rem destruksi.

Arief Budiman (2016) membaca realitas ini sebagai politik ruang timpang. Negara menempatkan investasi di atas keselamatan ekologis.

Relasi kuasa membentuk situasi permisif terhadap pelanggaran lingkungan. Keputusan pembangunan hanya menguntungkan segelintir elite, sementara masyarakat kehilangan tanah, air, dan perlindungan. Distribusi risiko tidak pernah adil; yang lemah menanggung dampak, yang kuat meraup laba.

Di balik setiap banjir, terdapat jejak izin tambang, pembabatan hutan, pembukaan kebun sawit skala raksasa. Lanskap Sumatera berubah menjadi petak-petak produksi ekonomi tanpa mempertimbangkan fungsi ekologisnya.

Ekosistem kompleks disederhanakan menjadi mesin komoditas. Ketimpangan ekologis menjelma ketidakadilan sosial. Korban hilang nyawa, kehilangan mata pencaharian, kehilangan akses dasar, sementara pelaku perusakan berlindung di balik legalitas formal.

Dalam perspektif etik Islam, kerusakan alam menyiratkan krisis moral. Al-Qur’an menyebut, “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut akibat perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari akibat perbuatan mereka, agar mereka kembali” (QS. ar-Rum [30]: 41).

Ayat ini memosisikan bencana sebagai konsekuensi dari penyimpangan manusia terhadap amanah kosmik. Alam bukan objek bebas eksploitasi, melainkan titipan sakral.

Hadis riwayat Ahmad menegaskan nilai ekologis tindakan manusia: setiap benih ditanam, setiap pohon dirawat, bernilai sedekah. Spirit ini meneguhkan relasi etis antara manusia dan bumi. Perusakan berarti pelanggaran spiritual sekaligus sosial.

Pembangunan yang mencederai fungsi alam merupakan bentuk ketidaktaatan kolektif terhadap prinsip khalifah fil ardh.

Krisis Sumatera menyingkap paradoks besar: hukum tersedia, etika hadir, peringatan agama jelas, namun kebijakan tetap melenceng. Negara lebih sibuk merespons pascabencana dibanding mencegah sebab struktural.

Bantuan logistik mengalir cepat, evaluasi tata ruang minim, audit izin jarang tuntas. Bencana berulang membentuk pola siklus, bukan insiden temporer.

Penajaman persoalan perlu diarahkan pada ongkos politik dari setiap kebijakan lingkungan. Siapa menyetujui izin? Siapa mendapat keuntungan ekonomi? Siapa memikul kerugian ekologis? Pertanyaan ini jarang muncul di ruang publik. Kritik struktural tenggelam oleh narasi karitatif yang menjinakkan amarah kolektif. Publik didorong bersimpati, bukan menuntut keadilan ekologis.

Penanganan serius membutuhkan reformasi menyeluruh: moratorium konsesi di kawasan rawan, audit izin berbasis data spasial, penegakan hukum pidana lingkungan tanpa kompromi, pemulihan ekosistem sebagai prioritas nasional.

Tanpa langkah radikal, Sumatera akan terus menjadi ladang bencana musiman yang dirawat oleh kelalaian struktural.

Bumi mengirim sinyal keras melalui banjir Aceh, longsor Tapanuli, genangan Sumatera Barat. Setiap luapan air membawa pesan politis sekaligus moral.

Alam tidak sedang murka; manusialah yang mencederai keseimbangannya. Kesalahan terletak pada arah pembangunan yang mengorbankan keberlanjutan demi pertumbuhan semu.

Refleksi ekologis menuntut keberanian merevisi paradigma. Pembangunan tidak boleh diukur melalui investasi semata, melainkan melalui kelestarian ruang hidup. Hak masyarakat atas lingkungan sehat merupakan mandat konstitusional sekaligus perintah etis.

Tatkala sungai berubah menjadi ancaman dan hujan menjadi pertanda duka, pertanyaan utama bukan lagi tentang cuaca, melainkan keberanian berpihak pada kehidupan. Sumatera sedang memberi peringatan keras: alam tidak bisa terus diperas tanpa konsekuensi.

Tanggung jawab perubahan terletak pada keputusan hari ini, bukan simpati esok hari. (Penulis adalah Founder Ethics of Care, Anggota Komisi Yudisial 2015-2020, dan Dosen UMSU)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE