Oleh: Farid Wajdi
Hukum pidana seharusnya berdiri di sisi warga yang terancam keselamatannya. Namun dalam sejumlah perkara begal, hukum justru bergerak ke arah sebaliknya. Korban kekerasan berubah status menjadi tersangka setelah berusaha mempertahankan diri.
Pola ini berulang dan terdokumentasi dalam berbagai laporan media arus utama, termasuk catatan Tempo yang merangkum sederet kasus korban begal berujung status tersangka (Tempo, 2022). Fenomena tersebut memunculkan pertanyaan mendasar tentang orientasi penegakan hukum.
Dalam banyak peristiwa, mekanismenya hampir seragam. Begal menyerang, korban melawan dalam situasi genting, pelaku terluka atau meninggal, lalu aparat menetapkan korban sebagai tersangka.
Penetapan sering dilakukan cepat, sementara analisis konteks peristiwa berjalan belakangan. Proses hukum tampak sigap, tetapi kepekaan terhadap situasi faktual tertinggal.
Padahal, hukum pidana Indonesia tidak menutup mata terhadap pembelaan diri. KUHP melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 memberi rambu yang lebih jelas. Pasal 34 mengakui pembelaan terpaksa untuk melindungi diri, orang lain, kehormatan, atau harta benda dari serangan melawan hukum yang bersifat seketika.
Norma ini mencerminkan pengakuan negara atas realitas ancaman nyata. Hukum tidak mengharapkan kalkulasi rasional sempurna saat nyawa berada di ujung bahaya.
Lebih jauh, Pasal 35 KUHP memberi perlindungan ketika pembelaan melampaui batas akibat kegoncangan jiwa hebat. Dimensi psikologis korban diakui secara normatif. Situasi terkejut, ketakutan, atau panik bukan sekadar faktor emosional, melainkan bagian dari realitas hukum pidana modern.
Konsep ini sejalan dengan pandangan hukum pidana komparatif yang menempatkan keadaan batin pelaku sebagai unsur penting pertanggungjawaban (Moeljatno, 2008).
Masalah muncul saat norma progresif ini tidak sepenuhnya dihidupkan dalam praktik. Penyidikan masih kerap bergerak dengan logika formalistik. Setiap kematian diperlakukan sebagai indikasi tindak pidana, lalu status tersangka dijadikan pintu masuk pemeriksaan. Pendekatan seperti ini menempatkan prosedur sebagai tujuan. Konteks serangan awal sering tersisih.
Pakar hukum pidana Eddy O.S. Hiariej menegaskan pembelaan diri tidak dapat dinilai semata dari akibat perbuatan, melainkan dari situasi konkret saat peristiwa terjadi, termasuk sifat serangan, proporsionalitas respons, serta pilihan yang tersedia bagi korban (Hiariej, 2016).
Tanpa analisis kontekstual, hukum berubah menjadi hitungan mekanis. KUHP baru sebenarnya menyediakan kerangka analisis tersebut, namun belum konsisten digunakan.
Fenomena korban sebagai tersangka juga mencerminkan budaya berhukum yang terlalu berhati-hati pada level prosedur, tetapi enggan mengambil posisi keadilan substantif. Penetapan tersangka sering dianggap langkah aman secara administratif. Biarkan pengadilan yang mengoreksi.
Logika ini terlihat rapi, namun berdampak luas. Status tersangka membawa stigma sosial, tekanan psikologis, serta biaya ekonomi. Dalam banyak kasus, proses telah menjadi hukuman.
Tidak sedikit perkara berakhir dengan penghentian penyidikan atau pembebasan. Secara hukum, korban dipulihkan. Secara sosial, kerugian telah terjadi. Nama baik tercemar, rasa aman terkikis, kepercayaan publik terhadap aparat melemah.
Hukumonline mencatat sejumlah kasus pembelaan diri korban begal yang seharusnya sejak awal tidak berujung status tersangka (Hukumonline, 2022).
Kritik terhadap pola ini bukan hal baru. Satjipto Rahardjo sejak awal 2000-an mengingatkan bahaya hukum yang terjebak pada pemujaan teks. Ia menyebut hukum kehilangan jiwa saat hanya setia pada prosedur dan lupa pada manusia.
Dalam kerangka hukum progresif, hukum seharusnya melayani keadilan substantif, bukan sekadar kerapian formal (Rahardjo, 2009). Kasus korban begal menjadi ilustrasi konkret kritik tersebut.
Pendekatan yang mengabaikan konteks berisiko melahirkan pesan keliru. Warga yang terancam kejahatan bisa memilih pasrah, takut melawan karena risiko hukum terasa lebih menakutkan daripada pelaku kejahatan. Dalam jangka panjang, fungsi protektif hukum pidana melemah. Kepercayaan publik terkikis, digantikan rasa waswas.
KUHP baru dirancang untuk memutus pola lama ini. Pasal pembelaan diri menghendaki aparat menilai sebab sebelum akibat. Serangan, situasi seketika, kondisi psikologis korban, serta keterbatasan pilihan harus menjadi titik awal analisis. Status tersangka selayaknya menjadi instrumen terakhir, bukan refleks awal.
Persoalan ini bukan sekadar teknis hukum, melainkan soal orientasi. Apakah hukum pidana berfungsi menjaga ketertiban prosedural semata, atau melindungi manusia dalam situasi paling rawan.
Barda Nawawi Arief menekankan tujuan hukum pidana tidak berhenti pada kepastian, tetapi harus berpadu dengan keadilan dan kemanfaatan (Arief, 2010). Tanpa keseimbangan ini, hukum kehilangan legitimasi sosial.
Tajuk berita “korban sebagai tersangka?” seharusnya menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum. Norma telah tersedia, rujukan akademik telah lama mengingatkan.
Yang tersisa ialah keberanian membaca konteks dan berpihak pada keadilan substantif. Penegakan hukum tidak diukur dari cepatnya menetapkan tersangka, melainkan dari ketepatan menempatkan manusia sebagai pusat pertimbangan.
Selama aparat lebih sibuk menjaga prosedur daripada martabat manusia, ironi ini akan terus berulang. Hukum tampak hidup di buku undang-undang, tetapi terasa jauh di jalanan gelap tempat warga mempertaruhkan nyawa. Pertanyaan ini bukan sekadar retorika, melainkan cermin bagi wajah hukum pidana hari ini.
Penulis adalah Founder Ethics of Care, Anggota Komisi Yudisial 2015-2020, dan Dosen UMSU











