Opini

Korupsi Berubah Fungsi: Ketika Proyek Negara Menjadi ATM Politik

Korupsi Berubah Fungsi: Ketika Proyek Negara Menjadi ATM Politik
Kecil Besar
14px

Oleh: Shohibul Anshor Siregar

Sejumlah sidang korupsi di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir secara berulang menghadirkan pola yang sama: terdakwa atau saksi mengklaim bahwa tindakan mereka dilakukan atas perintah atasan, termasuk Presiden.

Mulai dari Tom Lembong dalam kasus impor gula, Syahrul Yasin Limpo di Kementerian Pertanian, hingga Johnny G. Plate dalam proyek BTS 4G, semua menyebut nama Presiden Joko Widodo sebagai pemberi arahan.

Namun, klaim-klaim tersebut hampir selalu kandas di persidangan. Permohonan untuk menghadirkan Presiden sebagai saksi ditolak hakim, dan para terdakwa akhirnya divonis bersalah tanpa pengusutan lebih lanjut ke mata rantai kekuasaan tertinggi.

Fenomena ini memperlihatkan adanya semacam kekebalan faktual bagi aktor-aktor di puncak, di mana hukum seolah berhenti pada level teknis.

Tetapi kasus terbaru yang menyeret nama Bobby Nasution dalam sidang dugaan korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) di Medan menunjukkan pergeseran pola yang jauh lebih sistemik dan mengkhawatirkan.

Bukan sekadar klaim “perintah atasan” yang kabur, persidangan di Pengadilan Negeri Medan pada 1 April 2026 lalu mengungkap skema pengumpulan dana yang terstruktur dari proyek-proyek negara untuk kepentingan Pilpres dan Pilkada Sumut 2024.

Setiap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) disebut dibebani setoran hingga Rp600 juta. Ini bukan lagi cerita tentang bawahan yang menjalankan instruksi tanpa pertanyaan, melainkan sebuah infrastruktur predatoris yang secara sadar mengeruk sumber daya publik demi memenangkan kontestasi politik.

Pengamat anggaran dan kebijakan publik, Elfenda Ananda, dengan tepat menyebut praktik ini sebagai cerminan dari politik predatoris, sebuah konsep yang dipopulerkan Vedi R. Hadiz tentang kolaborasi aktor negara dan oligarki dalam mengekstraksi rente dari proyek-proyek publik.

Dalam kerangka ini, proyek negara tidak lagi berdiri sebagai instrumen pembangunan, melainkan telah bergeser menjadi sumber pembiayaan politik. Nama Bobby Nasution yang muncul dalam kesaksian tidak bisa dilepaskan dari posisinya sebagai kandidat dalam Pilkada Sumut 2024 sekaligus bagian dari lingkar keluarga Presiden Joko Widodo.

Meskipun belum ada bukti hukum langsung yang menyatakan bahwa Bobby menerima uang tersebut, dalam logika politik predatoris, pertanyaan yang lebih relevan bukanlah “siapa yang menerima uang”, melainkan “siapa yang diuntungkan oleh sistem penggalangan dana seperti yang disebutkan di persidangan”.

Perbedaan mendasar antara kasus DJKA dengan kasus-kasus sebelumnya terletak pada tujuannya. Dalam kasus Tom Lembong atau SYL, motif yang mengemuka masih sebatas pembenaran administratif: perjalanan dinas, stabilitas harga, atau percepatan anggaran.

Tidak ada pengakuan terbuka bahwa uang proyek dialirkan untuk memenangkan pemilu. Sebaliknya, dalam sidang DJKA Medan, tujuannya terang-benderang politis. Para PPK dan kontraktor dimintai setoran bukan untuk operasional kementerian, melainkan untuk memenangkan kontestasi elektoral.

Ini adalah perubahan kualitatif: korupsi tidak lagi menjadi kejahatan sampingan, tetapi telah berubah fungsi menjadi sistem reproduksi kekuasaan. Jika pola ini dibiarkan, maka setiap siklus pemilu akan selalu diikuti oleh mengeringnya anggaran pembangunan karena disedot ke kantong-kantong politik.

Yang lebih memprihatinkan adalah respons penegak hukum yang hingga kini masih terkesan lamban. Dalam kasus-kasus sebelumnya, hakim dengan mudah menolak menghadirkan presiden atau pejabat tinggi lainnya dengan alasan tidak relevan.

Padahal, jika seorang terdakwa mengaku menjalankan perintah atasan, maka secara hukum atasan tersebut seharusnya dimintai keterangan. Penolakan yang terus berulang hanya memperkuat tesis bahwa ada imunitas faktual bagi mereka yang berada di puncak kekuasaan.

Kini, dalam kasus DJKA, kita memiliki kesaksian yang jauh lebih rinci: nominal, mekanisme, bahkan nama-nama yang terlibat. Namun hingga berita ini ditulis, belum ada langkah hukum signifikan terhadap Bobby Nasution atau pihak-pihak yang disebut diuntungkan.

Ketua majelis hakim dalam kasus DJKA Medan adalah Kamozaro Waruwu, orang yang sama yang menangani kasus korupsi jalan Sumut yang juga melibatkan nama Bobby.

Pertanyaan besar pun muncul: apakah hakim yang sama akan konsisten menggali fakta hingga ke akar, atau justru mengulang pola sebelumnya dengan menghentikan pengusutan di level teknis?

Publik perlu mencermati apakah persidangan ini akan berakhir dengan vonis terhadap PPK dan kontraktor kecil, atau benar-benar membongkar jejaring kekuasaan yang lebih tinggi. Karena jika tidak, maka praktik serupa akan terus berulang.

Korupsi akan menjadi bagian permanen dari setiap musim pemilu, dan rakyat hanya akan menjadi penonton bisu dalam drama pengurasan uang negara untuk kepentingan segelintir orang.

Kasus DJKA Medan dan penyebutan nama Bobby Nasution seharusnya menjadi pintu masuk bagi reformasi besar-besaran dalam pendanaan politik di Indonesia. Selama biaya kontestasi politik masih sangat tinggi dan tidak ada transparansi pendanaan kampanye, selama itu pula proyek-proyek negara akan selalu rentan menjadi ATM politik.

Tidak cukup hanya dengan menghukum para PPK atau kontraktor. Yang diperlukan adalah pemutusan rantai predatoris itu sendiri: melarang pendanaan kampanye dari proyek negara, memperkuat pengawasan anggaran yang independen, dan yang paling penting, memastikan bahwa tidak ada seorang pun, betapa pun tingginya jabatan atau dekatnya dengan pusat kekuasaan, yang kebal dari proses hukum.

Jika tidak, maka ucapan Elfenda Ananda akan menjadi kenyataan: korupsi bukan lagi kejahatan, melainkan sistem. Dan sistem hanya bisa diubah dengan menghancurkan fondasinya, bukan sekadar memotong ranting-rantingnya.

Penulis adalah pengamat politik dan dosen Fisip UMSU

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE