Opini

Korupsi, Normalisasi dan Runtuhnya Sanksi Sosial

Korupsi, Normalisasi dan Runtuhnya Sanksi Sosial
Kecil Besar
14px

Oleh Armilis Ramaini

Dalam praktik penegakan hukum, korupsi tidak lagi dapat dipandang sebagai pelanggaran terhadap norma hukum positif semata. Harus diakui, ia sudah berkembang menjadi praktik sosial yang memperoleh toleransi kultural.

Secara normatif, negara telah membangun perangkat yang relatif lengkap. Ada perangkat regulasi, kelembagaan, dan mekanisme penindakan. Namun dalam perspektif antropologi hukum, efektivitas hukum tidak ditentukan oleh kelengkapan norma, melainkan oleh tingkat internalisasi norma tersebut dalam kesadaran sosial. Eugen Ehrlich menyebutnya sebagai “living law”, hukum yang benar-benar hidup dalam praktik bermasyarakat.

Dalam konteks korupsi, terdapat ketidaksinkronan antara hukum negara dan living law tersebut. Negara mengkualifikasikan korupsi sebagai kejahatan serius, sementara dalam praktik sosial, korupsi kerap dipersepsi sebagai bagian dari mekanisme distribusi kekuasaan. Rasionalisasi semacam ini memperlemah daya paksa norma hukum.

Masalah menjadi lebih kompleks ketika sanksi sosial tidak berfungsi. Dalam banyak kasus, individu yang terlibat korupsi tidak mengalami eksklusi sosial yang signifikan. Sebaliknya, mereka tetap memiliki akses terhadap status, jaringan, dan legitimasi simbolik di ruang publik.

Dalam kacamata antropologi hukum, kondisi ini menunjukkan melemahnya fungsi kontrol sosial non-formal. Bronisław Malinowski menyebut bahwa kepatuhan terhadap norma dalam banyak masyarakat justru ditopang oleh mekanisme sosial seperti rasa malu, reputasi, dan pengakuan komunitas. Ketika mekanisme ini tidak bekerja, hukum formal kehilangan salah satu instrumen pendukungnya.

Di lapangan, memang dapat kita saksikan pola yang berulang. Pelaku korupsi yang memiliki kapasitas redistribusi, baik dalam bentuk bantuan ekonomi langsung maupun aktivitas filantropi, cenderung tetap diterima dalam struktur sosial. Terjadi substitusi moral, pelanggaran hukum dikompensasi dengan tindakan sosial yang bersifat simbolik. Dalam jangka panjang, pola ini menciptakan ambiguitas normatif.

Dari sudut pandang praktisi, kondisi tersebut berimplikasi langsung terhadap efektivitas penegakan hukum. Proses hukum dapat berjalan, putusan dapat dijatuhkan, namun tanpa dukungan sanksi sosial, efek jera menjadi terbatas. Hukum bekerja secara prosedural, tetapi tidak sepenuhnya menghasilkan perubahan perilaku.

Atas dasar itu, rasanya memang diperlukan reposisi sikap publik terhadap korupsi. Normalisasi korupsi dalam wacana sehari-hari harus dihentikan karena berfungsi sebagai legitimasi kultural. Glorifikasi dan upaya mempertontonkan dukungan massa terhadap pelaku korupsi, dalam bentuk apa pun, perlu diakhiri karena memperkuat posisi sosial pelaku. Proses hukum harus dijaga dari intervensi non-yuridis agar tetap objektif dan kredibel. Mekanisme rasa malu sebagai bentuk sanksi sosial perlu dipulihkan.

Korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak struktur normatif masyarakat. Bila pelanggaran tidak lagi diikuti oleh stigma, maka batas antara yang legal dan yang dapat diterima menjadi bias, kabur dan samar.

Dalam situasi demikian, penguatan hukum tidak cukup dilakukan melalui penambahan regulasi atau kelembagaan. Yang lebih mendasar adalah mengembalikan koherensi antara norma hukum dan norma sosial. Tanpa itu, hukum akan terus berada dalam posisi reaktif, sementara praktik korupsi beradaptasi secara kultural.

Penutup

Jika korupsi terus dinegosiasikan sebagai kewajaran, maka hukum hanya akan menjadi administrasi pelanggaran. Ia akan terus mencatat, memproses, dan menghukum, tetapi tidak pernah benar-benar mengubah. Pada titik itu, runtuhlah kredibilitas sistem secara keseluruhan. Dan ketika publik tidak lagi melihat perbedaan yang tegas antara maling dan pahlawan, antara yang melanggar dan yang layak dihormati, maka sungguh kita sedang kehilangan fondasi paling dasar dari tertib sosial itu sendiri.

Penulis adalah Advokat Senior, Founder Lembaga Anti Korupsi Riau (LAK-R)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE