Scroll Untuk Membaca

Opini

KPU Kota Binjai: Electoral Integrity Dan Pemilihan Demokratis

Oleh: Muhammad Fauzan Mubarak

KPU Kota Binjai: Electoral Integrity Dan Pemilihan Demokratis
Kecil Besar
14px

Sistem demokrasi yang dianut bangsa Indonesia menghendaki adanya pemilihan langsung terhadap pengampu kekuasaan sebagai suatu implementasi yang konkret terhadap sistem tersebut. Tentunya ada nilai dan asas yang menjaga pemilihan agar tetap sesuai dengan konsep demokrasi sebagai upaya menciptakan tata kelola pemilihan yang demokratis di Indonesia.

Electoral integrity merupakan hal penting yang menjadi standar terhadap norma-norma internasional yang disepakati di dunia pada International Covenant for Civil and Political Rights (ICCPR), di dalamnya menyangkut asas pemilihan yang inklusif, jujur, adil, langsung, umum, bebas dan rahasia. Asas tersebut tidak boleh dielaborasi secara normatif oleh pemerintah dan penyelanggara pemilihan. Integritas dalam pemilihan sejatinya akan berkelindan langsung terhadap seluruh asas pemilihan, yaitu Luber, Jurdil, dan Efisien. Maka
dari itu, Electoral integrity atau pemilihan yang berintegritas menjadi instrumen paling penting dalam mengejawantahkan asas pemilihan ke dalam aksi nyata pemerintah dan penyelenggara pemilihan yang ditujukan untuk menciptakan tata kelola pemilihan yang demokratis.

Penyelenggara pemilihan yang memainkan peran paling penting dalam mengimplementasikan konsep electoral integrity adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU). Meskipun demikian, tidak berarti Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP) tidak memiliki andil dalam konsep ini untuk menciptakan pemilihan yang demokratis hanya saja kewenangan dan keterlibatan KPU dalam seluruh proses pemilihan menjadikannya pemeran utama dalam konsep electoral integrity.

Seluruh penyelenggara pemilihan, baik tingkat pusat maupun kabupaten/kota, seperti KPU Kota Binjai, harus menerapkan konsep pemilihan yang berintegritas dengan menekankan pelaksanaan terhadap asas pemilihan, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan efisien. Tentunya pelaksanaan terhadap asas tersebut harus dibarengi dengan rasa tanggung jawab penyelenggara terhadap kewenangannya, seperti menerbitkan surat
keputusan atau surat edaran yang secara langsung dapat memengaruhi kualitas pemilihan.

Pasal 5 peraturan bersama antara KPU, Bawaslu, dan DKPP sudah menegaskan kewajiban implementasi terhadap asas tersebut, yaitu penyelenggara pemilu terikat oleh asas-asas terutama terkait dengan kewajiban untuk bersikap netral atau imparsial, jujur, adil, terbit, bertindak berdasarkan kepastian hukum, keterbukaan, akuntabel, profesional, efisien,
efektivitas, dan mendasarkan pada kepentingan umum.

KPU Kota Binjai yang menjadi ‘panitia perang’ dalam perebutan kekuasaan tingkat kota, seperti pileg dan pilkada idealnya harus menerapkan asas pemilihan Luber, Jurdil, dan Efisien dan prinsip umum dalam electoral integrity, yaitu memiliki konsistensi dan
komitmen yang kuat dalam menyelenggarakan pemilihan yang demokratis. Hal tersebut perlu
dilakukan agar pemilihan yang diselenggarakan di Kota Binjai tidak dilakukan secara normatif dan seolah-seolah demokratis karena dapat memunculkan keragu-raguan pada masyarakat terhadap legitimasi pemilihan dan hasil daripada pemilihan tersebut.

Penulis adalah Mahasiswa Ilmu Politik USU

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Opini

Oleh: Muhibbullah Azfa Manik Ketika Firaun merasa tahtanya diguncang oleh seruan seorang nabi bernama Musa, ia tidak hanya mengandalkan kekuasaan militer atau kekayaan kerajaan. Ia juga memanggil salah satu orang…