Opini

Krisis Integritas Hakim

Krisis Integritas Hakim
Kecil Besar
14px

Oleh: Farid Wajdi

Hakim selalu ditempatkan di puncak simbolik keadilan. Ia disapa “Yang Mulia”, duduk lebih tinggi dari para pihak, dan memutus atas nama hukum.

Dalam tradisi Islam, beban itu jauh lebih berat. Hakim tidak sekadar pejabat negara, melainkan pemikul amanah moral yang beririsan langsung dengan nilai ketuhanan.

Ironinya, dalam praktik kontemporer, kursi kehormatan ini kerap berubah menjadi ruang tawar-menawar. Operasi tangkap tangan terhadap hakim terus berulang, seolah integritas hanya jeda singkat di antara dua skandal.

Krisis integritas hakim tidak berhenti pada pelanggaran etik administratif. Ia menyentuh inti legitimasi moral peradilan. Dalam perspektif fikih Islam, kehancuran moral hakim tergolong dosa sosial serius karena berdampak langsung pada keadilan publik.

Nabi Muhammad memberi peringatan keras terkait profesi ini. Hadis yang masyhur menyebut tiga golongan hakim: satu selamat, dua celaka.

Hakim yang mengetahui kebenaran dan memutus adil memperoleh keselamatan; hakim yang memutus tanpa ilmu serta hakim yang mengetahui kebenaran tetapi menyimpang menuju kebinasaan.

Ibn Qayyim al-Jawziyyah (1350) menafsirkan peringatan tersebut sebagai sinyal betapa profesi hakim berada di wilayah risiko moral tertinggi.

Hakim berbicara atas nama hukum sekaligus mempertaruhkan pertanggungjawaban etis yang melampaui dunia. Integritas bukan aksesori profesi, melainkan fondasi keberadaannya.

Pandangan ini selaras dengan teori hukum modern. Tom R. Tyler (1990) menegaskan legitimasi hukum lahir dari kepercayaan publik terhadap keadilan prosedural, bukan dari ketakutan pada sanksi. Saat hakim dipersepsikan memiliki harga, keadilan runtuh sejak awal proses.

Dalam istilah fikih, kondisi ini mencerminkan hilangnya ‘adl, keadilan moral yang menjadi syarat utama putusan.

Korupsi yudisial jarang tampil kasar. Ia sering hadir dalam bentuk hadiah, fasilitas, atau relasi perantara. Dalam fikih, praktik ini dikategorikan sebagai risywah. Al-Mawardi (1058) menilai risywah merusak sendi negara karena memindahkan keputusan dari hukum ke harta.

Hakim yang menerima hadiah, meski tanpa permintaan eksplisit, telah kehilangan kelayakan moral sebagai pemutus perkara.

Susan Rose-Ackerman (2004) menyebut korupsi peradilan sebagai bentuk korupsi paling berbahaya karena menghancurkan institusi yang seharusnya menjadi korektor penyimpangan kekuasaan.

Pandangan ini sejalan dengan Imam al-Ghazali (1095) yang menempatkan hakim zalim sebagai perusak agama dan masyarakat sekaligus. Hukum kehilangan fungsi korektif saat dijalankan tanpa kejujuran.

Negara mencoba menjawab krisis integritas melalui peningkatan kesejahteraan. Gaji dan tunjangan hakim dinaikkan signifikan. Logika ini tampak masuk akal secara ekonomi.

Namun realitas menunjukkan paradoks. Hakim bergaji tinggi tetap terjerat suap. Robert Klitgaard (1988) sejak lama menjelaskan korupsi lahir dari kombinasi kekuasaan besar, diskresi luas, dan pengawasan lemah, bukan semata kekurangan materi.

Dalam perspektif fikih siyasah, kegagalan pendekatan kesejahteraan mudah dipahami. Ibn Khaldun (1377) mengingatkan kemewahan sering melemahkan moral pejabat dan memperbesar syahwat kekuasaan. Integritas tidak tumbuh dari kecukupan materi, melainkan dari pembiasaan wara‘, sikap kehati-hatian moral terhadap segala yang syubhat.

Krisis integritas hakim juga dipicu oleh kaburnya batas independensi. Independensi kerap dipahami sebagai kebebasan tanpa koreksi. Mauro Cappelletti (1989) memperingatkan independensi tanpa akuntabilitas berpotensi melahirkan arogansi yudisial.

Dalam tradisi Islam, prinsip ini sejalan dengan konsep hisbah. Al-Farabi (950) menekankan kekuasaan tanpa pengawasan akan menyimpang dari tujuan kebajikan.

Pengawasan internal peradilan sering bersifat defensif. Pelanggaran dipersempit sebagai kesalahan personal. Satjipto Rahardjo (2006) mengkritik pendekatan legalistik semacam ini dan menegaskan hukum adalah institusi moral yang hidup dalam struktur sosial, bukan mesin netral.

Tradisi Islam bahkan lebih tegas. Umar bin Khattab (634) menekankan hakim harus siap dikoreksi dan tidak malu menarik putusan keliru. Koreksi publik dipandang sebagai penjaga keadilan, bukan ancaman wibawa.

Sarkasme muncul dari kenyataan sederhana. Semakin sering hakim tertangkap, semakin rutin pula pernyataan keprihatinan dibacakan. Zona integritas dipajang, spanduk reformasi digantung, lalu skandal berikutnya hadir.

Dalam istilah fikih, kondisi ini mencerminkan dominasi bentuk luar tanpa substansi moral.

Jeremy Waldron (2011) menegaskan martabat hukum terletak pada proses yang dapat dipertanggungjawabkan secara moral, bukan sekadar sah secara formal. Islam menempatkan martabat ini lebih tinggi.

Amanah dan keadilan diposisikan sebagai fondasi kekuasaan. Hakim yang mengkhianati amanah tidak hanya melanggar hukum negara, tetapi juga perintah etis tertinggi.

Dampak krisis integritas bersifat luas. Lawrence M. Friedman (2001) menyebut kepercayaan publik sebagai energi sosial sistem hukum. Dalam Islam, energi ini dikenal sebagai tsiqah ‘ammah.

Saat kepercayaan runtuh, masyarakat bersikap sinis, berhitung untung-rugi, atau mencari jalan pintas. Keadilan berubah dari harapan menjadi taruhan.

Pembenahan krisis integritas hakim menuntut keberanian melampaui solusi kosmetik. Pendidikan hukum perlu menghidupkan kembali etika dan fikih keadilan.

Pengawasan harus terbuka dan independen. Rekam jejak hakim perlu dapat diakses publik. Lebih dari itu, jabatan hakim harus dipahami sebagai amanah berat, bukan sekadar karier prestisius.

Selama palu hakim masih bisa digerakkan oleh transaksi, hukum akan terus kehilangan wibawa. Selama sumpah jabatan tidak dihayati sebagai ikrar moral di hadapan Tuhan dan publik, krisis akan berulang.

Dalam tradisi Islam, hakim ideal bukan yang paling sejahtera, melainkan yang paling takut berbuat zalim. Tanpa rasa takut itu, toga hanya menjadi kostum, dan keadilan tinggal cerita.

Penulis adalah Founder Ethics of Care, Anggota Komisi Yudisial 2015-2020, dan Dosen UMSU

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE