Opini

Kritik Versus Menghina Pemerintah

Kritik Versus Menghina Pemerintah
Kecil Besar
14px

Oleh: Farid Wajdi

Setiap kali suara publik meninggi, negara kerap refleks menoleh ke kitab hukum. Kalimat yang terasa pedas segera diukur dengan pasal. Nada sinis dicurigai. Metafora dianggap berbahaya.

Dalam situasi seperti itu, kritik dan penghinaan sering dipaksa berbagi bangku terdakwa yang sama.

Padahal demokrasi tidak pernah lahir dari bahasa yang sopan sepenuhnya. Ia tumbuh dari ketegangan, dari perdebatan, dari ekspresi yang sering tidak rapi.

Politik yang steril dari kritik justru menandakan sesuatu yang sedang disembunyikan. Namun di Indonesia, kritik keras kerap diposisikan sebagai gangguan ketertiban, bukan sebagai bagian dari mekanisme koreksi kekuasaan.

Kehadiran kembali pasal-pasal penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara dalam KUHP nasional memperpanjang kegelisahan lama.

Pemerintah menyatakan pasal tersebut dimaksudkan melindungi martabat jabatan, bukan membungkam kritik. Secara normatif, argumen ini terdengar masuk akal. Secara historis, publik memiliki alasan untuk ragu.

Pengalaman masa lalu menunjukkan, pasal dengan rumusan lentur mudah bergeser fungsi. Yang semula disebut pelindung kehormatan, berubah menjadi pagar sensitif yang tidak boleh disentuh.

Kritik kebijakan bisa disalahpahami sebagai serangan personal. Ketidakpuasan publik berpotensi naik kelas menjadi perkara pidana.

Mahkamah Konstitusi berulang kali menegaskan kritik sebagai hak konstitusional warga negara. Dalam sejumlah putusan, MK menempatkan kebebasan berekspresi sebagai pilar demokrasi, termasuk ekspresi yang keras dan tidak menyenangkan, selama berkaitan dengan kepentingan publik (MKRI, 2024). Prinsip ini sejalan dengan praktik demokrasi di banyak negara.

Membaca Ekspresi Publik

Masalahnya bukan terletak pada norma semata, melainkan pada cara membaca ekspresi publik. Kritik sering lahir dari relasi kuasa yang timpang.

Pemerintah memegang kewenangan, anggaran, dan aparatus. Warga hanya memiliki suara. Dalam kondisi ini, nada kritik yang keras bukan anomali, melainkan konsekuensi logis.

Kritik Keras, Tafsir Lunak

Secara konseptual, perbedaan kritik dan penghinaan cukup jelas. Kritik menilai tindakan, kebijakan, dan dampak kekuasaan.

Penghinaan menyerang kehormatan personal tanpa kepentingan publik. Namun bahasa politik jarang bekerja dalam garis lurus. Ia sarat emosi, simbol, dan konteks sosial.

Mahkamah Agung dalam berbagai kajian hukum menekankan pentingnya konteks dalam perkara pencemaran nama baik, terutama di ruang digital.

Bahasa yang terdengar kasar tidak otomatis berarti penghinaan. Kritik terhadap pejabat publik harus dibaca sebagai bagian dari kontrol sosial, bukan semata persoalan etika individual (Badilum MA, 2023).

Di sinilah masalah multitafsir mulai bekerja. Istilah “menghina” tidak memiliki batas objektif yang tegas.

Rasa tersinggung tidak selalu identik dengan pelanggaran hukum. Dalam demokrasi, pejabat publik dituntut memiliki ambang toleransi lebih tinggi terhadap kritik.

Jabatan membawa konsekuensi, salah satunya kesediaan menerima ekspresi yang tidak menyenangkan.

Hukumonline mencatat, meskipun pasal penghinaan presiden dalam KUHP baru bersifat delik aduan, potensi penyalahgunaan tetap terbuka (Hukumonline, 2025).

Delik aduan tidak otomatis menjamin perlindungan kebebasan berekspresi jika tafsir penghinaan dibiarkan melebar.

Kritik keras sering lahir bukan dari kebencian personal, melainkan dari kekecewaan struktural. Kebijakan dirasa tidak adil. Aspirasi tidak tersalurkan. Representasi terasa jauh.

Dalam kondisi ini, ekspresi publik cenderung emosional. Menarik ekspresi semacam itu ke ranah pidana justru mempersempit ruang dialog.

John Stuart Mill sejak lama mengingatkan, pendapat yang berbahaya bukan yang salah, melainkan yang dilarang untuk diucapkan.

Demokrasi membutuhkan ruang bagi suara yang mengganggu kenyamanan. Tanpa gangguan, kekuasaan mudah terjebak dalam ilusi kebenaran tunggal.

Hukum, Hakim, dan Kedewasaan Kekuasaan

Salah satu aktor kunci dalam persoalan ini adalah hakim. Hakim tidak hanya membaca pasal, tetapi juga membaca konteks sosial.

Tidak setiap perkara yang masuk pengadilan harus berujung pada hukuman. Prinsip ultimum remedium menempatkan hukum pidana sebagai jalan terakhir, bukan alat disiplin politik.

Dandapala mencatat, pemidanaan terhadap ekspresi berisiko menciptakan efek jera yang berlebihan. Warga memilih diam, bukan karena setuju, melainkan karena takut (Dandapala, 2024).

Demokrasi tetap berjalan secara prosedural, tetapi kehilangan denyut percakapan publik.

Dalam banyak demokrasi mapan, kritik terhadap kepala negara diselesaikan melalui mekanisme politik dan sosial. Klarifikasi, debat terbuka, atau bahkan pengabaian sering dianggap lebih sehat dibanding proses pidana. Negara percaya diri tidak tergesa-gesa menggunakan aparat hukum.

Hak warga untuk bersuara tidak lahir dari kemurahan hati negara. Ia melekat pada status kewargaan. Pajak dibayar, mandat politik diberikan, kepatuhan hukum dijalankan. Kritik menjadi bagian dari kontrak sosial tersebut. Ketika kritik dipersempit, kontrak itu kehilangan keseimbangan.

Lembaga perwakilan seperti DPR idealnya menjadi kanal utama penyaluran kritik. Namun ketika jarak antara wakil dan yang diwakili melebar, suara publik mencari jalannya sendiri. Media, opini, satire, dan ekspresi budaya muncul sebagai ruang alternatif. Mengkriminalisasi ruang-ruang ini tanpa memperbaiki representasi hanya memperbesar ketegangan.

BantuanHukum.or.id mencatat kecenderungan meningkatnya kriminalisasi kebebasan berpendapat di Indonesia. Fenomena ini lebih mencerminkan kecemasan kekuasaan dibanding ancaman nyata terhadap negara (BantuanHukum, 2024).

Negara kuat tidak sibuk melindungi perasaan pejabat. Negara kuat sibuk memperbaiki kebijakan.

Pada akhirnya, perdebatan kritik versus menghina bukan semata soal batas bahasa, melainkan soal watak demokrasi. Apakah kekuasaan cukup dewasa untuk dikritik, atau masih memerlukan perlindungan simbolik dari kata-kata warga.

Demokrasi tidak runtuh karena kritik keras. Ia runtuh karena rasa takut berbicara. Negara tidak kehilangan wibawa karena dikritik. Negara kehilangan wibawa ketika tidak sanggup mendengar.

Penulis adalah Founder Ethics of Care, Anggota Komisi Yudisial 2015-2020, dan Dosen UMSU

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE