Opini

LPDP, Nasionalisme dan Ilusi Kepulangan: Mengubah Amarah Publik menjadi Reformasi Ekosistem

LPDP, Nasionalisme dan Ilusi Kepulangan: Mengubah Amarah Publik menjadi Reformasi Ekosistem
Kecil Besar
14px

Oleh: Haikal Kurnia Maulana Ritonga

Perdebatan mengenai kepatuhan penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang kembali memanas di ruang publik bukanlah fenomena baru, namun intensitasnya mencerminkan kegelisahan kolektif yang mendalam. Ketika satu atau dua kasus alumni yang memilih menetap di luar negeri viral, reaksi publik sering kali meledak dalam bentuk “pengadilan massa” digital. Narasi yang dominan adalah pengkhianatan terhadap kontrak sosial: negara telah membayar, maka individu wajib menyerahkan raganya kembali ke tanah air.

Namun, jika kita berani melihat lebih jauh dari sekadar amarah di permukaan, kita akan menemukan bahwa polemik ini adalah puncak gunung es dari krisis yang lebih fundamental. Krisis ini bukan tentang moralitas individu semata, melainkan tentang disfungsi sistemik dalam cara negara memandang, mengelola, dan menghargai talenta. Menuntut kepulangan tanpa membenahi ekosistem adalah sebuah kesia-siaan administratif yang hanya akan berakhir pada apa yang kita sebut sebagai “nasionalisme simbolik”—sebuah kebanggaan kosong yang tidak menghasilkan kedaulatan pengetahuan.

Data di Balik Amarah: Melawan Exceptional Case Fallacy

Langkah pertama dalam bersikap kritis adalah dengan menolak generalisasi yang tidak berbasis data. Hingga akhir 2025, statistik LPDP menunjukkan tingkat kepatuhan alumni mencapai angka fantastis: 99,9%. Dari lebih dari 34.000 lulusan, hanya sekitar 0,1% yang terindikasi melanggar kewajiban kembali.

Dalam perspektif kebijakan publik, angka kepatuhan ini adalah sebuah keberhasilan luar biasa. Namun, mengapa publik terjebak dalam exceptional case fallacy? Secara psikologis, manusia lebih mudah bereaksi terhadap anomali yang emosional daripada data statistik yang membosankan. Satu kasus “pembelotan” dianggap mewakili seluruh populasi.

Kemarahan publik ini, meskipun sah sebagai bentuk kontrol sosial atas dana pajak, sering kali dimanipulasi oleh algoritma media sosial yang haus konflik. Akibatnya, diskursus publik bergeser dari evaluasi dampak program menjadi penghakiman moral yang reduksionis. Kita harus bertanya: mengapa kita begitu terobsesi pada 0,1% yang gagal, namun abai pada 99,9% yang sudah pulang namun mungkin sedang berjuang melawan tembok birokrasi di dalam negeri?

Nasionalisme Teritorial vs. Nasionalisme Fungsional

Kritik mendasar kedua terletak pada definisi nasionalisme itu sendiri. Di Indonesia, nasionalisme sering kali dipahami secara teritorial-statis: Anda dianggap nasionalis jika raga Anda berada di dalam koordinat geografi Indonesia. Pandangan ini sangat usang di era globalisasi abad ke-21.

Dunia saat ini bergerak menuju nasionalisme fungsional atau nasionalisme jaringan (network nationalism). Dalam sains dan teknologi, kontribusi tidak lagi ditentukan oleh di mana seseorang tidur, melainkan di mana ia berjejaring. Seorang peneliti Indonesia di MIT yang memfasilitasi transfer teknologi ke universitas lokal, atau seorang profesional di Silicon Valley yang membukakan jalan bagi startup Indonesia untuk mendapatkan pendanaan global, secara substantif jauh lebih “nasionalis” daripada mereka yang pulang tetapi hanya menjadi beban administratif di kantor pemerintahan.

Negara yang percaya diri tidak akan merasa terancam oleh mobilitas talentanya. Sebaliknya, mereka akan memanfaatkan diaspora sebagai “ujung tombak” di luar negeri. Namun, di Indonesia, diaspora sering kali dipandang dengan kecurigaan—sebagai entitas yang telah kehilangan “keindonesiaannya”. Paradigma curiga ini justru merugikan kepentingan nasional karena memutus jalur komunikasi dengan aset intelektual terbaik kita yang berada di luar negeri.

Krisis Brain Waste: Kuburan bagi Talenta Unggul

Jika kita memaksa semua orang pulang tanpa menyediakan ladang untuk mencangkul, kita tidak sedang melakukan pembangunan; kita sedang melakukan pemborosan intelektual (brain waste). Fenomena brain waste terjadi ketika seorang doktor lulusan luar negeri kembali ke Indonesia dan mendapati bahwa keahlian spesifiknya tidak relevan dengan pasar kerja lokal, atau lebih buruk lagi, terhambat oleh struktur institusi yang feodal dan birokratis.

Ketidaksesuaian Vertikal: Banyak alumni kembali untuk menduduki posisi yang hanya membutuhkan keterampilan administratif, bukan kapasitas riset tinggi.

Atrofi Keterampilan: Tanpa akses ke laboratorium mutakhir atau jurnal ilmiah terbaru, kemampuan intelektual mereka akan menyusut (skills atrophy) dalam hitungan tahun.

Bayangkan seorang ahli nuklir atau pakar kecerdasan buatan tingkat lanjut yang pulang, namun menghabiskan 70% waktunya untuk mengurus SPJ (Surat Pertanggungjawaban) keuangan riset yang kaku. Ini adalah tragedi nasional. Kita menang secara administratif karena si anak telah “pulang”, namun kita kalah secara strategis karena potensi inovasinya mati di meja birokrasi.

Paradoks Insentif: Mengapa Talenta Memilih Bertahan?

Kita sering menuding alumni yang tidak pulang sebagai sosok yang materialistis. Namun, analisis kritis menunjukkan bahwa keputusan untuk bertahan di luar negeri sering kali bersifat rasional-profesional, bukan sekadar soal angka di rekening bank.

Di luar negeri, talenta dihargai dengan:
Ekosistem Meritokratis: Jenjang karier ditentukan oleh performa, bukan senioritas atau koneksi politik.
Kepastian Riset: Dana riset tersedia secara berkelanjutan tanpa gangguan birokrasi yang absurd.
Kualitas Hidup: Fasilitas publik, kesehatan, dan pendidikan anak yang terjamin.

Sebaliknya, di dalam negeri, mereka sering kali berhadapan dengan ekosistem yang resisten terhadap perubahan. Ketika seorang anak muda dengan ide-ide segar pulang ke sebuah instansi, ia sering kali dianggap sebagai ancaman oleh status quo. Nasionalisme tidak bisa menjadi satu-satunya alasan bagi seseorang untuk mengorbankan masa depan profesional dan keluarganya jika negara sendiri tidak menunjukkan komitmen untuk menyediakan ruang yang sehat bagi perkembangan mereka.

Belajar dari Kompetitor Global: Tiongkok, India, dan Vietnam

Indonesia tidak bisa terus-menerus menggunakan pendekatan moralistik di saat negara lain menggunakan pendekatan pasar talenta.
Tiongkok dan “Perang Dingin” Talenta: Tiongkok melalui program Thousand Talents Plan memberikan insentif yang luar biasa—gaji tinggi, laboratorium kelas dunia, hingga jaminan perumahan. Mereka sadar bahwa untuk menjadi negara adidaya, mereka butuh otak, dan otak mengikuti infrastruktur.

India dan Kekuatan Diaspora: India menyadari bahwa memaksa semua orang pulang adalah mustahil. Maka, mereka menciptakan platform kolaborasi. Hasilnya? CEO perusahaan teknologi global banyak yang berasal dari India, dan mereka menjadi jalur tol bagi kemajuan industri IT di Bangalore.

Vietnam dan Reformasi Radikal: Vietnam sedang melakukan perombakan besar dalam insentif riset. Mereka memberikan kebebasan akademik yang lebih luas bagi diaspora yang pulang, karena mereka tahu bahwa ilmuwan tidak bisa bekerja dalam tekanan birokrasi.

Pelajaran kritisnya: Negara-negara ini tidak menangis di media sosial ketika warganya bekerja di luar negeri; mereka sibuk membangun “magnet” di dalam negeri agar orang-orang terbaik itu kembali dengan sukarela, bukan karena paksaan kontrak.

Penegakan Kontrak: Keadilan vs. Fleksibilitas

Tentu, kontrak tetaplah kontrak. Dana LPDP berasal dari dana abadi pendidikan yang nilainya mencapai ratusan triliun rupiah—hasil dari pajak rakyat. Secara etis dan hukum, pelanggaran kontrak adalah tindakan yang mencederai keadilan bagi jutaan rakyat yang tidak memiliki akses pendidikan yang sama.

Sanksi harus tegas. Pengembalian dana 100% ditambah denda administratif adalah keharusan untuk menjaga integritas program. Namun, penegakan hukum ini harus dibarengi dengan keadilan distributif. Apakah negara sudah memenuhi kewajibannya dalam menyediakan ruang pengabdian? Jika negara gagal menyediakan infrastruktur yang dijanjikan dalam narasi pembangunan, apakah adil jika beban kegagalan itu sepenuhnya diletakkan di pundak individu?
Kita memerlukan mekanisme “kontribusi pengganti” yang lebih cerdas. Jika seseorang benar-benar tidak bisa pulang karena sedang mengerjakan proyek strategis di luar negeri yang bermanfaat bagi umat manusia, mengapa kita tidak mewajibkan mereka memberikan kontribusi dalam bentuk lain? Misalnya, menjadi mentor wajib bagi 10 peneliti muda Indonesia, atau melakukan transfer teknologi secara gratis ke institusi lokal.

Jalan Keluar: Transformasi dari Watchdog menjadi Enabler

LPDP tidak boleh hanya berperan sebagai “penjaga gerbang” atau “polisi kontrak”. LPDP harus berevolusi menjadi lembaga pengelola talenta yang proaktif (Talent Management Office).

Reintegrasi Profesional: Sebelum alumni lulus, negara harus sudah memetakan di mana mereka akan ditempatkan. Tidak boleh ada alumni yang pulang dan “menganggur intelektual” selama berbulan-bulan.

Dana Pendamping Inovasi: Berikan hibah awal (start-up grant) bagi alumni yang pulang untuk membangun laboratorium atau unit riset kecil di instansinya masing-masing, sehingga mereka tidak frustrasi karena ketiadaan fasilitas.

Reformasi Birokrasi Riset: Ini adalah agenda mendesak. Tanpa penyederhanaan birokrasi di kementerian dan lembaga riset (seperti BRIN), ribuan alumni LPDP hanya akan menjadi “sekrup” dalam mesin birokrasi yang karatan.

Platform Kontribusi Diaspora: Ciptakan ekosistem digital di mana diaspora tetap bisa mengabdi tanpa harus pulang secara fisik. Biarkan mereka menjadi bagian dari kedaulatan digital Indonesia dari mana pun mereka berada.

Kedaulatan Pengetahuan sebagai Tujuan Akhir

Polemik LPDP adalah pengingat keras bahwa kita sedang berada di persimpangan jalan. Apakah kita ingin menjadi bangsa yang hanya bisa menuntut, atau bangsa yang mampu membangun?

Nasionalisme abad ke-21 bukan lagi soal seragam atau kehadiran fisik di upacara bendera. Nasionalisme adalah keberanian untuk mengakui kekurangan sistem sendiri dan memperbaikinya. Kepulangan alumni LPDP tidak boleh dianggap sebagai tujuan akhir (end goal), melainkan hanya sebagai sarana (means) menuju tujuan yang lebih besar: Kedaulatan Pengetahuan.

Investasi triliunan rupiah ini akan menjadi sia-sia jika kita hanya fokus pada angka kepulangan di atas kertas, namun abai pada apa yang dilakukan talenta tersebut setelah mendarat di bandara. Kita harus berhenti memandang para penerima beasiswa sebagai “utang” yang harus ditagih, dan mulai memandang mereka sebagai “aset” yang harus dikelola.

Amarah publik adalah energi. Jika energi ini hanya dipakai untuk menghujat, ia akan merusak. Namun jika energi ini dipakai untuk menekan pemerintah agar membenahi ekosistem inovasi, maka polemik ini akan menjadi berkah bagi Indonesia Emas 2045.
Talenta tidak butuh paksaan untuk mencintai negaranya. Mereka hanya butuh alasan yang kuat untuk percaya bahwa negara ini adalah tempat terbaik bagi mereka untuk meletakkan jejak bagi peradaban. Mari kita bangun rumah yang cukup nyaman sehingga mereka tak punya alasan untuk pergi, dan cukup menantang sehingga mereka selalu rindu untuk pulang.

Penulis adalah Alumni Hubungan Internasional Unair dan Pemerhati Kepolisian tinggal di Surabaya

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE