Opini

Membersamai Korban Bencana

Membersamai Korban Bencana
Kecil Besar
14px

Oleh: Farid Wajdi

Bencana datang, menghancurkan rumah, mata pencaharian, dan rasa aman. Media meliput, kamera merekam, bantuan mengalir.

Namun perhatian publik sering menghilang begitu sorotan bergeser. Korban tetap menghadapi trauma, kehilangan akses pendidikan, dan ketidakpastian masa depan.

Bencana bukan sekadar urusan fisik; ia adalah ujian moral, sosial, dan hukum. Membersamai korban bencana harus berarti kehadiran berkelanjutan, bukan sekadar empati sesaat.

Banyak yang masih menilai bencana sebagai “takdir alam.” Pandangan ini nyaman bagi birokrat, tetapi menutup mata pada akar masalah. Banjir yang menelan permukiman padat sering merupakan konsekuensi keputusan manusia: reklamasi sungai, pengurangan ruang terbuka hijau, pembangunan di zona rawan longsor, deforestasi masif.

Bencana diperparah oleh tata ruang dan kebijakan pembangunan yang abai risiko. Advokasi dan membersamai korban menekankan tanggung jawab negara tidak berhenti saat bantuan tiba. Korban berhak atas pemulihan penuh dan pengakuan hak-haknya.

Solidaritas Berkelanjutan

Solidaritas masyarakat sering muncul ketika tragedi viral di media sosial. Relawan mendirikan dapur umum, menyalurkan bantuan, dan hadir secara emosional.

Tim Sigap Nurul Hayat menunjukkan praktik advokasi berkelanjutan: pendampingan korban tidak berhenti setelah distribusi logistik, tetapi terus hingga mereka mampu berdiri kembali secara sosial dan ekonomi (SabdaNews, 2025).

Solidaritas semacam ini menekankan membersamai korban sebagai kehadiran konsisten, bukan empati sesaat.

Namun solidaritas spontan tidak cukup. Negara memikul tanggung jawab hukum untuk menjamin hak korban.

UU Nomor 24 Tahun 2007 menegaskan hak korban atas perlindungan sosial, kebutuhan dasar, layanan kesehatan, informasi, partisipasi, dan kompensasi bila kerusakan akibat kelalaian tata kelola (UU 24/2007).

Masalah muncul ketika implementasi lemah. Bantuan berhenti pada fase darurat, sementara korban menghadapi birokrasi lambat, layanan psikososial minim, dan ruang partisipasi terbatas (Komnas HAM, 2018). Hukum nominal tanpa eksekusi nyata memperpanjang penderitaan.

Advokasi hukum menjadi instrumen vital. Korban yang tidak memahami haknya atau takut berhadapan birokrasi menjadi korban ganda: kehilangan harta sekaligus hak.

Pendampingan hukum dan edukasi hak, seperti yang dilakukan UTA45 Jakarta di Cianjur pascagempa (2022), menunjukkan efektivitas pendekatan ini.

Korban yang paham haknya mampu menuntut kepastian hukum, mengakses bantuan layak, dan berperan aktif dalam menentukan arah pemulihan komunitas.

Lebih kritikal lagi, banyak bencana diulang oleh tata ruang dan pembangunan yang abai risiko. Infrastruktur dibangun di zona rawan, izin usaha diberikan tanpa analisis lingkungan, dan ruang terbuka hijau dikorbankan untuk proyek jangka pendek.

Advokasi kritikal menuntut evaluasi kebijakan publik, menegaskan korban bukan hanya penerima bantuan, tetapi pengawas keputusan pembangunan yang memengaruhi hidup mereka (Lokadaya, 2023).

Media memainkan peran strategis. Anang Hermawan (2016) menegaskan hubungan erat media dan advokasi publik: pemberitaan tidak sekadar menyampaikan fakta, tetapi menekan pengambil kebijakan.

Saat media berhenti menyorot bencana, korban terpinggirkan, dan program pemulihan kehilangan momentum. Instagram dan platform digital lainnya memungkinkan solidaritas berkelanjutan: kampanye kesadaran, penggalangan dana, dan dokumentasi pemulihan.

Negara seharusnya memastikan kehadiran moral terhadap korban, bukan hanya saat krisis, tetapi hingga rehabilitasi selesai.

Pendekatan ilmiah memperkuat advokasi. Komunikasi risiko berbasis budaya dan data membantu masyarakat memahami kerentanan dan meningkatkan kapasitas adaptasi terhadap ancaman bencana berikutnya (Permatasari & Sinduwiatmo, 2025).

Advokasi yang memadukan hukum, sosial, dan edukasi risiko menjadikan korban tidak hanya penerima bantuan pasif, tetapi warga yang berdaya dan kritis.

Menguji Kualitas Negara Hukum

Bencana menguji kualitas negara hukum dan tanggung jawab publik. Negara diukur bukan dari cepatnya menyalurkan bantuan darurat, tetapi dari kesediaannya menghadirkan perlindungan berkelanjutan, akuntabilitas atas kebijakan yang menimbulkan risiko, dan ruang partisipasi bagi korban dalam membangun kembali kehidupan mereka.

Advokasi korban bencana adalah alat kritis untuk menegakkan prinsip keadilan, hak, dan martabat manusia (Liputan6, 2024).

Membersamai korban bukan slogan kosong. Ia panggilan moral, instrumen hukum, dan praktik sosial yang menuntut kehadiran berkelanjutan. Solidaritas sesaat tidak cukup.

Anak-anak harus kembali ke sekolah, kepala keluarga memperoleh peluang kerja, trauma psikologis ditangani serius, dan kebijakan pembangunan diulas ulang agar risiko berulang diminimalkan.

Ketika moral, sosial, hukum, dan publik hadir bersamaan, bencana tidak hanya tragedi, tetapi momentum bagi bangsa memperkuat keadilan, solidaritas, dan kapasitas menghadapi ancaman yang tak bisa dihindari. Memperjuangkan hak korban berarti memperjuangkan wajah kemanusiaan negara itu sendiri.

Bencana akan selalu datang. Tugas kita bukan hanya mengirim bantuan sesaat, tetapi membersamai korban sepanjang perjalanan pemulihan, memastikan hak mereka terpenuhi, martabat dijaga, dan suara mereka didengar.

Inilah advokasi yang menohok, kritis, dan bermakna, tidak untuk media, tetapi untuk mereka yang paling membutuhkan kehadiran kita.

Penulis adalah Founder Ethics of Care, Anggota Komisi Yudisial 2015-2020, dan Dosen UMSU

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE