Opini

Menagih Janji Kampanye Rico Zaki

Menagih Janji Kampanye Rico Zaki
Kecil Besar
14px

Oleh: Farid Wajdi

Satu tahun sudah berlalu sejak Rico Waas dan wakilnya Zakiyuddin Harahap dilantik pada 20 Februari 2025.

Janji kampanye yang diusung dalam visi Medan Bertuah: Berbudaya, Energik, Ramah, Tertib, Unggul, Aman, dan Humanis, seharusnya menjadi pedoman nyata: pendidikan gratis, fasilitas bagi anak muda kreatif, 50.000 lapangan kerja baru, lingkungan bersih, air layak, keamanan kota, dan birokrasi transparan. Janji itu dipublikasikan secara luas melalui pidato, media sosial, serta liputan berita.

Evaluasi awal menunjukkan jurang nyata antara janji dan realitas.

Janji penciptaan 50.000 lapangan kerja masih belum dapat diverifikasi. Data resmi tentang capaian program tidak jelas, sementara pelatihan kerja dan workshop yang digelar bersifat episodik dan minim dampak ekonomi nyata (Instagram, 2025; Detik, 2025).

Pelaku UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi lokal masih menghadapi kesulitan akses pasar dan digitalisasi. Pertanyaan obyektif muncul: apakah janji itu hanya alat politik untuk menarik dukungan, atau ada strategi eksekusi yang serius?

Fasilitas untuk anak muda kreatif yang sempat dipublikasikan di Instagram dan YouTube (MetroTV, 2025) lebih terlihat sebagai simbol ketimbang inkubator nyata. Ruang kreatif yang ada jarang menghasilkan karya yang mampu dipasarkan, dan sebagian besar aktivitas lebih menjadi ajang dokumentasi media sosial daripada ekosistem produktif. Satu tahun bukan waktu yang panjang bagi perencanaan, tetapi cukup untuk memulai realisasi konkret dari janji tersebut.

Lingkungan menjadi indikator paling jelas dari kegagalan eksekusi. Ultimatum wali kota agar “tidak ada lagi sampah berserakan di Medan” (Waspada, 2025) tidak tercermin di lapangan. Produksi sampah pascabanjir tetap tinggi, mencapai ribuan ton per hari (Detik, 2025). Tumpukan sampah terlihat di berbagai titik kota, mengganggu drainase, kesehatan, dan kenyamanan warga. Instruksi tegas tidak diimbangi mekanisme pengawasan dan penegakan yang efektif. Retorika kebersihan tetap menjadi janji kosong bila tidak diterjemahkan ke tindakan nyata.

Program pendidikan gratis dan kesehatan juga menunjukkan keterbatasan implementasi. Sekolah tertentu menerima bantuan, tetapi akses dan kualitas layanan masih jauh dari janji kampanye. Program kesehatan gratis menghadapi kendala infrastruktur dan distribusi tenaga medis. Transparansi data capaian masih minim, membuat warga sulit menilai apakah janji itu benar-benar diwujudkan atau hanya klaim publik tanpa bukti.

Keamanan publik, salah satu pilar Medan Bertuah, juga belum terwujud. Janji “Medan Aman” melalui pembinaan remaja, olahraga, dan tindakan hukum tegas terhadap begal dan geng motor belum terlihat dampaknya dalam statistik kriminalitas yang transparan (MetroTV, 2025). Warga masih melaporkan tindak kejahatan jalanan/begal. Kota metropolitan yang dijanjikan tetap tampak kacau: lalu lintas padat, parkir liar merajalela, dan pengelolaan PAD bocor di setiap sudut. Janji ketertiban, tertib administrasi, dan pengelolaan kota unggul masih jauh dari implementasi. dan pungutan liar menandakan program preventif belum memadai.

Program Curhat Wali Kota membuka saluran aspirasi, tetapi efektivitasnya tetap dipertanyakan karena keluhan warga tidak selalu diterjemahkan menjadi kebijakan yang konkret.

Transparansi birokrasi menjadi satu-satunya catatan positif, dengan predikat keterbukaan informasi publik? (Waspada.id, 2025). Namun capaian administratif itu tidak menghapus kenyataan janji besar lain, sebut saja: lapangan kerja, pendidikan merata, lingkungan bersih, keamanan, belum terealisasi. Publik membutuhkan bukti konkret, bukan sekadar predikat atau laporan administratif.

Setahun kepemimpinan seharusnya cukup untuk menyiapkan strategi, mengeksekusi program prioritas, dan menetapkan indikator evaluasi. Ketidakjelasan capaian utama menimbulkan pertanyaan tajam: apakah janji kampanye sekadar alat politik atau ada keseriusan eksekusi yang nyata? Retorika tanpa tindakan konkret mengikis kredibilitas moral dan mengurangi legitimasi kepemimpinan.

Satu tahun masa jabatan menegaskan perlunya kontrol publik yang aktif. Media sosial, unggahan video, dan liputan berita harus dijadikan alat untuk menagih janji yang belum terealisasi. Evaluasi objektif bukan kritik tanpa dasar, tetapi instrumen demokrasi untuk memastikan kebijakan pemerintah bersentuhan langsung dengan kehidupan warga.

Kebijakan publik yang terlambat atau janji yang tidak jelas realisasinya menimbulkan skeptisisme sah. Janji kampanye tidak boleh berhenti pada konten visual, pidato, atau headline media. Harapan warga harus diukur dari hasil nyata: pekerjaan yang tercipta, pendidikan yang merata, lingkungan bersih, keamanan terasa, dan akses bagi pemuda kreatif.

Langkah administratif seperti normalisasi drainase dan saluran aspirasi warga tidak cukup menggantikan janji yang tidak terealisasi. Evaluasi kritis menuntut pertanyaan obyektif: kapan janji itu diwujudkan, dengan data yang jelas, dampak yang terukur, dan perubahan nyata bagi jutaan warga? Tanpa jawaban itu, Medan Bertuah tetap menjadi slogan kosong, bukan kenyataan yang menghidupi kota.

Publik berhak menagih janji dengan tegas. Pemimpin memiliki tanggung jawab moral untuk menghadirkan bukti konkret dari janji yang diucapkan.

Janji tertunda atau janji yang tidak ditindaklanjuti bukan persoalan politik semata, tetapi kegagalan moral dalam menjalankan kontrak sosial dengan warga.

Satu tahun hanyalah awal; evaluasi obyektif dan kritis publik menjadi penentu apakah janji akan berubah menjadi realitas atau tetap menjadi slogan politik.

Penulis adalah Founder Ethics of Care, Anggota Komisi Yudisial 2015-2020, dan Dosen UMSU

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE