Opini

Mengapa Bencana Di Sumatera Dikatakan Sebagai Nasib Bukan Akibat Dari Keputusan Politik

Mengapa Bencana Di Sumatera Dikatakan Sebagai Nasib Bukan Akibat Dari Keputusan Politik
Kecil Besar
14px

Oleh: Abdul Arif Aqilah, Kheysa Nayla Sahira, dan Niken Nadila

Akhir November 2025, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, diguyur hujan lebat dan diperkuat dengan adanya Siklon Tropis Senyar di Selat Malaka. Hal ini mengakibatkan hujan yang tak kunjung berhenti dan terus turun di daerah tersebut yang mengakibatkan terjadinya banjir besar dan tanah longsor di mana-mana. Namun apakah alam menjadi penyebab satu-satunya atau ada hal lain yang mempengaruhinya?

Waktu hujan deras turun, tanah yang terlebih dahulu jenuh itu di daerah atas. Air yang masuk ke tanah hingga tanah jenuh mengakibatkan tanah menjadi berat dan daya ikatnya melemah. Di fase ini, tanah di lereng sudah dalam kondisi kritis tinggal menunggu pemicu saja buat bergerak.

Masalahnya banyak wilayah di Sumatera yang hutannya sudah banyak berkurang. Dilansir dari Kompas, 12 Desember 2025 menyatakan “selama 1990-2024, hilangnya hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat rata-rata 36.305 hektare per tahun. Jika dikonversikan per hari, ditemukan angka sekitar 99,46 hektare hilang per hari” (Ramadhan et al., 2025). Akar pohon yang seharusnya menjadi jangkar alami tanah sudah tidak maksimal lagi. Jadi ketika hujan lama, air tidak hanya membuat tanah basah, tetapi juga membuat tanah kehilangan penahanan alaminya. Akhirnya longsor terjadi, terutama di dareah perbukitan di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera barat.

Air hujan yang tidak bisa lagi diserap tanah di daerah atas turun ke bawah sebagai aliran permukaan. Sungai-sungai di bawah menerima kiriman air besar dari hulu dalam waktu singkat sehingga debit air meningkat drastis dan air meluap karena sungai tidak sanggup menampung air sebanyak itu. Hal ini yang membuat banjir di dataran rendah dan daerah permukiman.

Data yang bersumber dari Kompas, 12 Desember 2025 menyatakan “selama 1990-2024, hilangnya hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat rata-rata 36.305 hektare per tahun. Jika dikonversikan per hari, ditemukan angka sekitar 99,46 hektar hilang per hari”(Ramadhan et al., 2025). 99,46 hektare itu bukan hanya angka, angka ini setara dengan hilangnya 139 lapangan sepak bola per hari. Kalau dihitung kehilangan hutan dalam 34 tahun seluas 1,2 juta hektare setara dengan luas dua kali Pulau Bali. Dilansir dari Head Topics “Separuhnya, sekitar 690.777 hektare, menjadi kebun sawit”(“Seberapa Parah Kerusakan Dan Lenyapnya Hutan Di Sumatera?,” 2025). Timbul pertanyaan besar di sini, mengapa ini bisa terjadi dan untuk apa semua ini.

Dilansir dari Kompas, 12 Desember 2025 menyatakan, “hilangnya hutan Sumatera dari 1990-2024 terjadi karena konversi hutan besar besaran umtuk perkebunan kelapa sawit, pertambangan, dan industri kertas, didorong oleh deregulasi kebijakan kehutanan, penebangan liar, serta lemahnya penegakan hukum”(Ramadhan et al., 2025). Tetapi yang paling sering didengar akhir-akhir ini adalah alih fungsi hutan untuk penanaman sawit.

Alih fungsi hutan menjadi kebun sawit sekitar 690.777 hektare menimbulkan dampak negatif yang menjadi penyebab juga terjadinya bencana besar ini. Hal ini terjadi karena karakteristik sawit yang berbeda dari pohon yang ada di hutan. Febri Arif Cahyo Wibowo, M.Sc., akademisi kehutanan Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), pada 15 Desember 2025 menyatakan dalam pandangannya, “perbedaan paling mendasar antara sawit dan pohon hutan terletak pada struktur akar dan karakter vegetasi. Ia menjelaskan bahwa akar sawit bersifat serabut dengan kedalaman rata-rata hanya sekitar satu meter sehingga kemampuan menyerap dan menyimpan air sangat terbatas. Sebaliknya, pohon hutan memiliki akar yang dapat menjangkau kedalaman dua hingga tiga meter, dan pada kondisi tertentu bahkan mencapai sepuluh meter. Perbedaan struktur ini membuat pohon hutan jauh lebih efektif dalam menjaga keseimbangan hidrologi dan kestabilan tanah”.(Cahyo Wibowo, 2025)

Sumber: iStock


Beginilah keadaan kebun sawit yang terendam banjir. Begitu banyak sawit yang ditanam di lahan itu tetapi air masih saja menggenang, inilah bukti bahwa daya serap yang dimiliki sawit begitu  jauh berbeda dengan berbagai macam pohon yang ada di hutan. Hilangnya hutan  sebagai “penyangga kehidupan” yang terjadi karena alih fungsi lahan untuk ditanami sawit menimbukan dampak yang saat ini sudah kita rasakan yaitu, bencana banjir besar, tanah longsor, hancurnya ekosistem hutan, serta iklim yang semakin panas.

Kita di sini berpikir tidak mungkin hutan yang begitu luasnya tiba – tiba berubah menjadi kebun sawit dengan sekejap, pastilah manusia yang menjadi penyebabnya. Dilansir dari voaIndonesia, 2 Januari 2025 menyatakan, “Presiden Prabowo Subianto mengatakan, alasan utama mengapa Indonesia harus menambah luasan perkebunan kelapa sawit adalah karena kelapa sawit adalah produk strategis dan dibutuhkan banyak negara. Dia mengimbau seluruh pejabat daerah, termasuk kepolisian dan TNI, untuk menjaga kebun-kebun kelapa sawit karena merupakan aset negara yang sangat penting”.(Intan, 2025).Pernyataan dari Pak Presiden Prabowo itu berbahaya karena seolah olah pemerintah pusat itu memberikan restu untuk terus mengekspansi lahan dengan cara buka hutan alam.

Undang undang yang sering menjadi acuan untuk pembukaan lahan ini ada di pasal 33 tahun 1945 ayat 3 “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar- besar kemakmuran rakyat”. Pasal ini kelihatan pro rakyat tapi yang salah bukan pada bunyinya tetapi pada cara negara menafsirkannya. Sumber utama masalah terletak pada kalimat “dikuasai negara”  yang berarti semua dimiliki oleh negara padahal dalam tafsir hukum negara bukan pemilik mutlak tapi pengelola. “Kemakmuran rakyat” kalimat ini bisa menjadi justifikasi ketika ada yang mengkritik “ini semua merusak hutan” maka jawabannya adalah “ ini semua demi kemakmuran rakyat sesuai pasal 33”. Jika penafsirannya begitu maka benarlah pasal ini menjadi acuan, ketika pembukaan lahan hutan alam dilakukan untuk penanaman sawit serta pertambangan tanpa memikirkan dampak ekologisnya hanya memikirkan pertumbuhan ekonominya saja maka akan tetap di izinkan.  Sebenarnya pasal 33 tidaklah salah namun cara menafsirkannya bagaimana.

Ditambah lagi telah banyak kita lihat di media sosial berbagai video warga memperlihatkan, potongan kayu besar tersangkut di jembatan dan menghancurkan rumah penduduk. Kayu-kayu itu mustahil berasal dari tumbangan alami. Potongan kayu tersebut adalah jejak pembalakan yang berlangsung bertahun-tahun. Berdasarkan data data yang sudah kita ketahui, kita semakin yakin bahwa penyebab utama bencana ini bukanlah dari alam tetapi ulah dan perilaku manusia yang terlalu egois demi keuntungan ekonomi dan mengesampingkan dampak ekologisnya.

Memang diperbolehkan bagi negara untuk memikirkan dan mengelola perekonomian nasional, dan hal tersebut sudah seharusnya dilakukan. Namun demikian, setiap kebijakan yang diambil perlu melalui pertimbangan yang matang serta analisis yang mendalam terhadap dampak yang mungkin ditimbulkan.

Melalui mata kuliah Digital Society yang diampu oleh Ibu Anim, S.Si., M.Pd., kami sebagai mahasiswa Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris Universitas Asahan ingin menyampaikan melalui artikel ini bahwa setiap tindakan atau kebijakan yang diambil tanpa mempertimbangkan dampaknya secara mendalam dapat berpotensi menimbulkan bencana, bahkan mungkin merenggut nyawa orang-orang yang tidak bersalah.

Kami berharap pemerintah dapat menanggapi kritik yang kami sampaikan secara positif, menjadikannya sebagai bahan introspeksi, serta mampu menghasilkan kebijakan yang lebih baik dan berpihak pada keselamatan serta kesejahteraan masyarakat.Kepada seluruh warga Indonesia, kami mengajak untuk senantiasa mengawal dan memperhatikan setiap kebijakan serta peraturan yang ditetapkan oleh negara. Hal ini bukan karena ketidaksukaan terhadap pemerintahan, melainkan sebagai wujud rasa cinta kepada bangsa dan negara, serta harapan agar Indonesia dapat menjadi lebih baik di masa depan.  WASPADA.id

Penulis adalah Mahasiswa Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Asahan

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE