Opini

Menghitung Korban Keracunan MBG

Menghitung Korban Keracunan MBG
Kecil Besar
14px

Oleh: Farid Wajdi

Setiap program besar selalu membawa janji. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) datang dengan janji paling luhur: menyelamatkan generasi.

Namun dalam hitungan bulan, janji itu berubah menjadi deretan laporan ambulans, antrean ruang gawat darurat, dan daftar korban keracunan yang terus bertambah. Dari Cianjur, Kudus, Muaro Jambi, Sukabumi, hingga wilayah lain, kisahnya serupa: anak sekolah muntah, pusing, diare, sebagian harus dirawat intensif. Negara menyebutnya insiden. Publik melihat pola.

BBC Indonesia (2026), Kompas, Tempo, Antara, dan Detik mencatat rangkaian kejadian keracunan MBG terjadi lintas daerah, lintas waktu, dan lintas kelompok usia.

Jika satu dapur bermasalah masih bisa ditoleransi sebagai kecelakaan, ratusan lokasi bermasalah menandai kegagalan sistemik. Keracunan tidak lagi bersifat lokal, tetapi menjelma fenomena nasional. Angkanya saling bertabrakan.

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI, 2026) mencatat 21.254 korban, mayoritas anak sekolah dan balita.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI, 2026) menyebut 12.658 anak terdampak. Kementerian Kesehatan mengklaim angka lebih tinggi, 24.470 orang hingga Januari 2026. Negara bahkan belum sepakat menghitung korban. Ketika data saja tak sinkron, publik pantas ragu pada kendali lapangan.

Pola keracunan berulang menunjukkan persoalan bukan pada satu bahan, satu vendor, atau satu daerah. Menu berbasis protein hewani seperti ayam suwir kerap muncul dalam laporan Kompas.id dan Kompas TV.

Distribusi massal dalam waktu singkat memperbesar risiko kontaminasi. Rantai dingin rapuh. Standar higiene dapur bervariasi. Pengawasan lapangan sporadis. Uji mutu sekadar formalitas. Program nasional berjalan cepat, sementara kehati-hatian tertinggal di belakang spanduk.

Pakar kesehatan masyarakat Universitas Indonesia, Pandu Riono (2024), mengingatkan program pangan berskala besar tanpa sistem pengendalian mutu ketat akan menghasilkan bencana berulang, bukan kejadian tunggal.

Ahli keamanan pangan IPB, Nuri Andarwulan (2023), menegaskan distribusi makanan siap saji untuk anak menuntut standar kebersihan jauh lebih tinggi dibanding konsumsi keluarga. Peringatan para pakar ini terasa seperti catatan kaki kebijakan, dibaca sekilas lalu dilupakan.

Bahasa kebijakan juga patut dikuliti. Kata “gratis” sering dielu-elukan sebagai prestasi. Gratis seolah menjelma pembenar. Padahal gratis tidak identik dengan aman.

Anak tidak membutuhkan makanan murah, melainkan makanan selamat. Ketika risiko dipindahkan ke piring anak sekolah, negara sedang berhemat di tempat paling keliru.

Yang lebih mengganggu bukan sekadar keracunan, melainkan ketiadaan pertanggungjawaban yang tegas. Rantai pelaksana panjang: penyedia bahan, pengelola dapur, pengawas mutu, pemerintah daerah, kementerian teknis, tampak sibuk saling menunjuk.

Semua memiliki peran, namun tanggung jawab menguap. Setiap insiden ditutup klarifikasi singkat, evaluasi internal, dan janji perbaikan prosedur. Publik menunggu satu hal yang tak kunjung datang: penegakan hukum.

Mengabaikan Hukum

Padahal perangkat hukum tersedia. KUHP memuat Pasal 204 dan 205 terkait peredaran atau penyerahan barang berbahaya bagi kesehatan.

UU Kesehatan menegaskan kewajiban negara menjamin keamanan pangan. UU Pangan mengatur standar mutu dan keamanan konsumsi.

UU Perlindungan Konsumen menjamin hak atas keselamatan. Pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada, Eddy O.S. Hiariej (2022), pernah mengingatkan hukum pidana kehilangan wibawa ketika pasal berlimpah tetapi keberanian menegakkan nihil.

Kecurigaan publik menguat: MBG sebagai program unggulan menciptakan zona kebal. Aparat enggan bergerak agresif, khawatir dicap mengganggu agenda nasional.

Hukum berubah lentur, menyesuaikan kepentingan. Jika program biasa mungkin sudah dihentikan sementara, MBG terus melaju sambil menghitung korban. Negara seolah menunggu angka cukup besar untuk menyebutnya krisis.

Anak-anak menjadi statistik. Mereka dirawat, dipulangkan, lalu dilupakan. Padahal dampak keracunan pada usia dini tidak selalu selesai dalam satu malam.

Gangguan pencernaan berulang, trauma, hingga ketidakpercayaan orang tua terhadap program sekolah mulai bermunculan. Keberlanjutan MBG justru terancam oleh kelalaian yang dibiarkan.

Inspektorat, dinas kesehatan, dan lembaga pengawas pangan seharusnya berdiri di garis depan. Kenyataannya, pengawasan lebih sering reaktif ketimbang preventif. Audit muncul setelah korban jatuh.

Inspeksi dilakukan pasca-viral. Dalam logika kebijakan publik, ini bukan pengendalian, melainkan pemadam kebakaran.

Menghitung korban bukan sekadar soal aritmetika. Ia menyangkut keberanian negara menilai dirinya sendiri. Setiap angka mewakili tubuh anak, kecemasan orang tua, dan kredibilitas pemerintah.

Selama hukum ragu diterapkan, pengawasan setengah hati, dan evaluasi berhenti di meja rapat, daftar korban akan terus bertambah.

Program MBG seharusnya menjadi investasi masa depan. Tanpa keberanian menegakkan standar, ia berisiko dikenang sebagai proyek besar yang lupa pada prinsip paling dasar: melindungi nyawa.

Gratis tidak pernah boleh menjadi alasan untuk ceroboh. Negara tak seharusnya belajar dari korban!

Penulis adalah Founder Ethics of Care, Anggota Komisi Yudisial 2015-2020, dan Dosen UMSU

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE