Opini

Mengurai Defensive Medicine demi Pelayanan Kesehatan yang Optimal

Mengurai Defensive Medicine demi Pelayanan Kesehatan yang Optimal
Kecil Besar
14px

Oleh: drg. Tina Arriani, M.Kes., Ph.D., CPPS., CHMC

“Transformasi kesehatan sejatinya bukan hanya soal regulasi dan struktur, melainkan juga keberanian membangun kepercayaan. Ketika tenaga kesehatan merasa dilindungi dan pasien merasa didengar, pelayanan yang bermutu dan berkeadilan bukan lagi sekadar cita-cita, melainkan kenyataan yang dapat dirasakan bersama.”

Reformasi sistem kesehatan terus berjalan; regulasi diperbarui, klasifikasi rumah sakit dirombak, dan sistem rujukan rumah sakit berbasis kompetensi mulai diterapkan (UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023). Transformasi kesehatan yang tengah diupayakan pemerintah bertujuan mulia: menghadirkan pelayanan yang bermutu, adil, dan berorientasi pada keselamatan pasien. Namun, di balik berbagai kebijakan dan regulasi yang ada, muncul fenomena yang patut dicermati bersama, yakni defensive medicine. Praktik ini bukan semata persoalan klinis, melainkan juga cerminan relasi yang belum sepenuhnya sehat antara tenaga kesehatan, sistem regulasi, dan perlindungan hukum.

Defensive medicine merujuk pada tindakan medis yang dilakukan bukan terutama karena kebutuhan klinis pasien, melainkan untuk menghindari risiko tuntutan hukum atau sanksi administratif. Akibatnya, pemeriksaan berlebih, rujukan yang terlalu dini, atau sebaliknya penundaan tindakan bisa terjadi. Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi menurunkan mutu pelayanan, meningkatkan biaya kesehatan, dan menggerus kepercayaan antara dokter dan pasien.

Akar Masalah yang Perlu Dipahami

Sering kali defensive medicine dipersepsikan sebagai sikap berlebihan tenaga kesehatan. Padahal, jika ditelaah lebih dalam, praktik ini tumbuh dari rasa tidak aman. Regulasi yang belum sepenuhnya selaras dengan realitas klinis, standar yang kaku tanpa ruang diskresi profesional, serta mekanisme pengaduan yang lebih menekankan aspek sanksi dibanding pembelajaran, membentuk iklim kerja yang defensif.

Dalam sistem rujukan berbasis kompetensi, misalnya, tenaga kesehatan dituntut bekerja sesuai kewenangan. Namun ketika terjadi ketidakjelasan batas kompetensi atau risiko hukum yang tidak seimbang dengan perlindungan negara, pilihan paling aman sering kali adalah merujuk atau melakukan pemeriksaan tambahan. Langkah ini mungkin aman secara administratif, tetapi belum tentu optimal bagi pasien.

Contoh Nyata di Lapangan

Fenomena defensive medicine dapat dengan mudah ditemui dalam praktik sehari-hari. Seorang dokter di fasilitas kesehatan tingkat pertama, misalnya, sering kali memilih merujuk pasien dengan keluhan yang sebenarnya masih berada dalam batas kompetensinya. Keputusan ini bukan karena ketidakmampuan klinis, melainkan kekhawatiran akan konsekuensi hukum jika terjadi perburukan kondisi pasien.

Contoh lain terlihat pada permintaan pemeriksaan penunjang yang berlebihan. Pasien dengan keluhan ringan terkadang menjalani pemeriksaan laboratorium atau radiologi yang sebenarnya tidak mendesak. Secara administratif, langkah ini dianggap aman bagi tenaga kesehatan, namun bagi pasien dapat berarti tambahan biaya, waktu tunggu lebih lama, serta kecemasan yang tidak perlu.

Dampak terhadap Transformasi Kesehatan

Transformasi kesehatan menekankan pelayanan promotif, preventif, dan kuratif yang efektif. Defensive medicine justru bergerak berlawanan arah. Sumber daya menjadi tidak efisien, beban fasilitas rujukan meningkat, dan waktu pelayanan pasien bertambah. Jika dibiarkan, tujuan besar transformasi kesehatan berisiko tereduksi menjadi sekadar kepatuhan prosedural, bukan peningkatan mutu layanan.

Apa yang Perlu Dilakukan Bersama

Mengatasi defensive medicine tidak cukup dengan menuntut perubahan perilaku individu tenaga kesehatan. Diperlukan pendekatan sistemik yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

1. Negara perlu memperkuat perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan yang bekerja sesuai standar profesi dan etik. Mekanisme penyelesaian sengketa hendaknya lebih mengedepankan keadilan restoratif dan pembelajaran sistem; sengketa medis diselesaikan dengan dialog, pemulihan, dan perbaikan sistem, bukan penghukuman. Hal ini bertujuan untuk melindungi hak pasien dan keluarga, serta menjaga sistem kesehatan tetap berjalan.
2. Rumah sakit memiliki kewajiban untuk melindungi dan memberikan bantuan hukum bagi semua petugas dalam melaksanakan tugas.
3. Regulasi dan pedoman klinis perlu disusun secara adaptif, dengan melibatkan organisasi profesi. Ruang diskresi klinis yang bertanggung jawab harus diakui, karena praktik kedokteran tidak selalu dapat diseragamkan dalam satu rumus baku. Hal ini harus menjadi acuan Majelis Disiplin Kedokteran untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin, serta dalam memberikan rekomendasi penyidikan pidana atau perdata.
4. Penguatan komunikasi dokter-pasien menjadi kunci. Pasien yang memahami kondisi, risiko, dan pilihan terapi cenderung memiliki kepercayaan lebih besar, sehingga potensi konflik dapat ditekan. Literasi kesehatan masyarakat perlu terus ditingkatkan sebagai bagian dari transformasi kesehatan.
5. Budaya mutu di fasilitas kesehatan harus diarahkan pada perbaikan berkelanjutan. Audit klinis dan pelaporan insiden sebaiknya diposisikan sebagai sarana belajar bersama, bukan alat mencari kesalahan individu. Hasil audit perlu ditindaklanjuti melalui forum pembahasan internal yang bersifat edukatif. Diskusi kasus secara kolektif dapat membantu tenaga kesehatan memahami batas kompetensi, memperkuat pengambilan keputusan klinis, serta mengurangi rasa takut berlebihan terhadap risiko hukum.

Menatap ke Depan

Defensive medicine adalah sinyal bahwa sistem belum sepenuhnya memberikan rasa aman bagi tenaga kesehatan, sekaligus belum optimal melayani pasien. Dengan kebijakan yang lebih seimbang, perlindungan hukum yang memadai, serta budaya dialog dan pembelajaran, praktik defensif dapat ditekan.

Transformasi kesehatan sejatinya bukan hanya soal regulasi dan struktur, melainkan juga keberanian membangun kepercayaan. Ketika tenaga kesehatan merasa dilindungi dan pasien merasa didengar, pelayanan yang bermutu dan berkeadilan bukan lagi sekadar cita-cita, melainkan kenyataan yang dapat dirasakan bersama.

Penulis adalah Kepala Seksi Rekam Medis dan Akreditasi RSUD H.Bachtiar Djafar Medan serta Konsultasi Management Rumah Sakit dan Pengurus IKKESINDO Sumatera Utara.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE