Oleh: Muhammad Safii Sitorus
Setiap tahun Komisi Informasi Sumatera Utara melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terkait kepatuhan badan publik dalam melaksanakan Undang-undang No 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sesuai dengan motto Komisi Informasi “Kalau Bersih Kenapa Risih”.
Pelaksanaan Monev sendiri merupakan amanah dari UU No 14. Tahun 2008 pasal 26 Ayat yakni; 1. Menerima, memeriksa dan memutus permohonan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi. 2. Menetapkan kebijakan umum layanan informasi publik sebagai pedoman bagi badan publik. 3. Memberikan petunjuk teknis pelaksanaan UU KIP kepada badan publik. 4. Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi oleh badan publik. 5 Melakikan sosialisasi dan edukasi keterbukaan informasi kepada masyarakat dan badan publik.
Monev merupakan pengejawantahan dari Ayat 4 Pasal 26 UU No. 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik yakni, ” Mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi oleh badan publik. Secara teknis Komisi Informasi sudah mengeluarkan Peraturan Komisi Informasi (Perki) No 1 Tahun 2022 Tentang Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi.
Tujuan dari pelaksanaan Monev ini adalah, 1. Mengukur tingkat kepatuhan badan publik dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik. 2. Mengidentifikasi, menginventarisasi, memberikan umpan balik dan solusi permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik. 3. Menjadikan bahan pengambilan kebijakan keterbukaan informasi publik.
Badan publik yang dimonev dikelompokkan menjadi, a. Lembaga negara, b. Kementrian, c. Lembaga pemerintah non kementrian, d. Lembaga non struktural, e. Badan Usaha Milik Negara (BUMN), f. Peguruan Tinggi Negeri (PTN), g. Pemerintah provinsi, h. Partai politik, i. pemerintah kabupaten/ kota, j. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), k. Pemerintah desa atau yang disebut dengan nama lain, l. Badan usaha milik desa atau yang disebut dengan nama lain, m. Organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan atau/ Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan /atau luar negeri.
Kewenangan untuk melakukan Monev bagi badan publik disesuaikan dengan tingkatan Komisi Informasinya yakni kewenangan Komisi Informasi meliputi badan publik Lembaga negara tingkat pusat, Kementrian, Lembaga Non Kementrian, BUMN, Partai Poliik tingkat Nasional, Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tingkat pusat, Lembaga Yudikatif dan lembaga tinggi negara lainnya.
Komisi Informasi provinsi melakukan monev terhadap, Pemerintah Provinsi, DPRD Provinsi, Instansi Vertikal di provinsi, Perguruan Tinggi Negeri (PTN) daerah/provinsi.
Komisi Informasi kabupaten/kota melakukan monev terhadap pemerintah kabupaten/kota, DPRD kabupaten/kota, BUMD kabupaten/kota, sekolah negeri /instansi pendidikan daerah, unit layanan publik di tingkat lokal. Namun apabila Komisi Informasi kabupaten/kota belum terbentuk maka kewenangan monev dilakukan oleh Komisi Informasi Provinsi.
Perki No 1 Tahun 2022 tersebut menetapkan kerangka pelaksanaan Monev yakni pembentukan Tim Monev, Penjadwalan pelaksanaan Monev serta badan publik yang akan dimonev. Tahapan monitoring itu sendiri terdiri dari perencanaan, pelaksanaan dan pendampingan. Sedangkan tahapan evaluasi terdiri dari perencanaan pelaksanaan dan pengumuman.
Tahapan pelaksanaan Monev terhadap badan publik itu terdiri dari, 1. Sosialisasi kepada badan publik, 2. Pengisian lembar evaluasi diri oleh badan publik, 3. Verifikasi data evaluasi diri oleh komisi informasi, 4. Presentasi oleh badan publik dan, 4. Penilaian oleh komisi informasi.
Akumulasi pelaksanaan Monev itu akan diberikan nilai sesuai dengan kualifikasi yakni; a. Informatif dengan nilai 90 sampai 100, b. Menuju informatif dengan nilai 80 sampai 89,9, c. Cukup informatif dengan nilai 60 sampai 79,9, d. Kurang informatif dengan nilai 40 sampai 59,9 dan e. Tidak informatif dengan nilai kurang dari 39,9.
Monev KIP Badan Publik di Sumatera Utara
Sejak dilantik pada tahun 2022 Komisi Informasi Provinsi Sumatera utara periode 2022-2026 sudah melakukan monev terhadap badan publik di Provinsi Sumatera. Melalui Surat Keputusan (SK) Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Nomor 408/KIP-SU/2022 Tentang Tim Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi pada Badan Publik Tahun 2022.
Pada Monev tahun 2022 Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara menetapkan empat kategori badan publik untuk dilakukan Monev yakni; Kategori Pemerintahan kabupaten/kota terdiri dari;
Kategori Pemerintah kabupaten/kota Predikat Informatif yakni : 1, Binjai, 2 Serdang Bedagai, 3 Deli Serdang, 4 Asahan, 5 Medan, 6 Batubara, 7 Tebing Tinggi, 8 Padang Lawas Utara, 9 Dairi, 10 Langkat, 11 Labuhan batu Utara .
Predikat Menuju Informatif yakni; . 1 Nias Utara, 2 Pakpak Bharat, 3 Tapanuli Utara, 4 Simalungun, 5 Sibolga, 6 Nias Barat. Predikat Cukup Informatif yakni 1 Padang Sidempuan, 2 Gunung Sitoli, 3 Labuhan Batu, 4 Mandailing Natal, 5 Tapanuli Tengah, 6 Tanjung Balai, 7 Humban Hasundutan.
Predikat Kurang Informatif yakni; 1 Nias, 2 Nias Selatan, 3 Padang Lawas, 4 Samosir , 5 Samosir, 6 Tapanuli Selatan, 7 Tapanuli Tengah, 8 Toba, 9 Pematang Siantar.
Kategori Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemrovsu, Predikat Informatif yakni ;1 Dinas Kominfo, 2 Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan, 3 Dinas Perindustrian dan Perdagangan, 4 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, 5 Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Anak, 6 Dinas Kesahatan, 7 Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu pintu, 8 Dinas Perkebunan, 9 Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, 10 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, 11 Dinas Tanaman Pangan dan Holtilkutura, 12 Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, 13 Dinas Tenaga Kerja, 14 Dinas Kehutanan, 15 Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, 16 Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, 17 Dinas Pemuda dan Olahraga, 18 RSU Haji Medan, 19 Inspektorat Sumut .
Predikat Cukup Informatif yakni; 1 Badan Penghubung, 2 Badan Penanggulangan dan Bencana Daerah.
Predikat Kurang Informatif yakni; 1 Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi, 2 Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, 3 Dinas Kelautan dan Perikanan, 4 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, 5 Dinas Pendidikan, 6 Dinas Perhubungan, 7 Dinas Lingkungan Hidup, 8 Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah, 9 Dinas Sumberdaya Air Ciptakarya dan Tata Ruang, 10 Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, 11 Sekretariat DPRD Sumut, 12 Badan Kepegawaian Daerah, 13 Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, 14 Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia, 15 Badan Penelitian dan Pengembangan, 16 Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah, 17 Satuan Polisi Pamong Praja, 18. UPTD RSU Jiwa Prof Dr Muhammad Ildrem .
Kategori Badan Usaha Milik Daerah Pemprovsu , Predikat Menuju Informatif yakni; 1 PT Dhirga Surya, 2 PT Bank Sumut. Predikat Cukup Informatif yakni; 1 PDAM Tirtanadi. Predikat Kurang Informatif yakni; 1 PD Aneka Industri dan Jasa, 2 PT Pembangunan Sarana dan Prasarana, 3 PT Perkebunan Sumatera utara.
Kategori Pemerintahan Desa, Predikat Informatif yakni; 1 Desa Bangkudu Kecamatan Portibi Kabupaten Padang Lawas Utara.
Predikat Menuju Informatif yakni; 1 Desa Batang Pane II Kecamatan Halongonan Timur Kabupaten Padang Lawas Utara, 2 Desa Pulau Gambar Kecamatan Serbajadi Kabupaten Serdang Bedagai.
Predikat Cukup Informatif yakni; 1 Desa Besar II Terjun Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai, 2 Desa Arse Simatorkis Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas, 3 Desa Bintang Marsada Kabupaten Dairi, 4 Desa Sidomulio Kecamatan Barumun Selatan Kabupaten Padang Lawas, 5 Desa Maziaya Kec. Lotu Kab. Nias Utara, 6 Desa Pematang Cengal Barat Kec. Tj Pura Kab Langkat, 7 Desa Tanah Pinem Kab Dairi.
Predikat Kurang Informatif yakni; 1 Desa Pagar Merbau III Kec. Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang, 2 Desa Mulio Rejo Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang, 3 Desa Lumban Suhisuhi Toruan Kec. Pangururan Kab. Samosir, 4 Desa Hariara Pohan Kec. Harian Kab. Samosir, 5 Desa Sibadihon Kec. Bonatua Lunasi Kab. Toba, 6 Desa Sigumpar Kec. Sigumpar Kab. Toba, 7 Desa Sisobahili Kec. Afulu Kab. Nias Utara, 8 Desa Sipaku Area Kec. Simpang Empat Kab. Asahan, 9 Desa Buntu Pane Kec. Buntu Pane Kab. Asahan, 10 Desa Aman Damai Kec. Sirapit Kab. Langkat.
Kategori Tokoh Masyarakat yang peduli dan mendukung keterbukaan informasi yakni; 1 Kapolda Sumut Irjen Pol Rz Panca Putra Simanjuntak, 2 Pj Sekdarovsu Drs H Afifi Lubis.
Selanjutnya pada Tahun 2023 Komisi Informasi kembali melakukan Monev terhadap badan publik melalui SK Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Nomor 20/KIP-SU/IV 2023 Tentang Tim Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi pada Badan Publik Tahun 2023 dimana dalam Monev ini Komisi Informasi Provinsi Sumatera utara menambah kategori badan publik yang dimonev dari empat kategori menjadi lima kategori yakni, Pemerintahan kabupaten/kota, OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera utara, BUMD di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera utara Pemerintahan desa (Pemdes) di Provinsi Sumatera Utara dan Instansi vertical penyelenggara Pemilu ( KPU dan Bawaslu) di Provinsi Sumatera utara .
Hasil Monev Tahun 2023 Kategori Pemerintahan kabupaten/kota dengan Predikat Informatif yakni; 1 Binjai, 2 Toba, Serdang Bedagai, 4 Nias, 5 Batubara, 6 Asahan, 7 Tebing Tinggi, 8 Dairi, 9 Padang Lawas Utara, 10 Pakpak Bharat, 11 Labuhan Batu Utara, 12 Deli Serdang, 13 Tapanuli Utara, 14 Tapanuli Selatan, 15 Gunung Sitoli, 16 Medan, 17 Sibolga, 18 Karo, 19 Tanjung Balai, 20 Langkat, 21 Padang Lawas, 22 Samsoir, 23 Labuhan Batu, 24 Padang Sidempuan, 25 Nias Barat, 26 Simalungun.
Predikat Menuju Informatif Yakini; 1 Pematang Siantar. Predikat Cukup Informatif yakni; 1, Nias Utara, 2 Tapanuli Tengah, 3 Nias Selatan, 4 Humbang Hasundutan. Predikat Kurnag Infotrmatif yakni; 1 Mandaling Natal, 2 Labuhan Batu Selatan.
Kategori OPD di Lingkungan Pemprovsu Predikat Informatif yakni;1 Dinas Kominfo, 2 UPTD Khusus Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. M. Ildrem, 3 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, 4 Dinas Perkebunan dan Peternakan, 5 Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral, 6 Badan Keuangan dan Aset Daerah, 7 Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura, 8 Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, 9 Inspektora, 10 Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, 11 Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, 12 Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan, 13 Dinas Sosial, 14 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, 15 Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, 16, Badan Kepegawaian, 17 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, 18 Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, 19 Dinas Kesehatan, 20 Dinas Ketenagakerjaan, 21 UPTD Khusus Rumah Sakit Umum Haji Medan, 22 Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, 23 Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, 24 Dinas Kelautan dan Perikanan.
Predikat Menuju Informatif yakni; 1 Badan Pendapatan Daerah, 2 Sekretariat DPRD, 3 Dinas Perhubungan, 4 Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan.
Predikat Cukup Informatif yakni; 1 Dinas Pendidikan, 2 Dinas Perpustakaan dan Arsip, 3 Badan Penghubung Daerah 4 Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Predikat Kurang Informatif yakni; 1 Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, 2 Satuan Polisi Pamong Praja.
Kategori Badan Usaha Milik Daerah Pemrovsu, Predikat Informatif yakni; 1 PT Pembangunan Prasarana, 2 PD Aneka Industri dan Jasa, 3 PT Dhirga Surya, 4 Perumda Tirtanadi.
Predikat Cukup Informatif yakni; 1 PT Perkebunan Sumatera utara.
Predikat Kurang Informatif yakni; 1 PT Bank Sumut.
Kategori Pemerintahan Desa, Predikat Informatif yakni; 1 Desa Guntung Kec. Tanjung Tiram Kab. Batu bara, 2 Desa Pulau Sejuk Kec. Datuk Lima Puluh Kab. Batu bara, 3 Desa Sosopan Kec. Padang Bolak Kab. Padang Lawas Utara, 4 Desa Pasar Matanggor Kec. Batang Onang Kab. Padang Lawas Utara.
Predikat Menuju Informatif yakni; 1 Desa Paran Padang Kec. Sipirok Kab. Tapanuli Selatan, 2 Desa Sibadihon Kec. Bonatua Lunasi Kab. Toba, 3 Desa Sigumpar Kec. Sigumpar Kab. Toba, 4 Desa Aman Damai Kec. Sirapit Kab. Langkat.
Predikat Kurang Informatif yakni;1 Desa Sitio-tio Hilir Kec. Pandan Kab. Tapanuli Tengah, 2 Desa Perkebunan Brussel Kec. Marbau Kab. Labuhanbatu Utara, 3 Desa Pulo Jantan Kec. Na. IX-X Kab. Labuhanbatu Utara, 4 Desa Muliorejo Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang, 5 Desa Sibintang Kec. Sosor Gadong Kab. Tapanuli Tengah, 6
Desa Bandar Setia Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang, 7 Desa Huta Koje Kec. Padang Sidempuan Tenggara Kota Padang Sidempuan, 8 Desa Aek Tuhul Kec. Padang Sidempuan Batunadua Kota Padang Sidempuan, 9 Desa Pulau Gambar Kec. Serbajadi Kab. Serdang Bedagai, 10 Desa Sei Sijenggi Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai, 11 Desa Lawira Satua Kec. Lotu Kab. Nias Utara, 12 Desa Sisobahili Kec. Afulu Kab. Nias Utara, 13 Desa Kampung Padang Kec. Pangkatan Kab. Labuhanbatu, 14 Desa Gunung Selamat Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhanbatu, 15 Desa Rahuning Kec. Rahuning Kab. Asahan, 16 Desa Sei Silau Barat Kec. Setia Janji Kab. Asahan, 17 Desa Napa Kec. Batangtoru Kab. Tapanuli Selatan, 18 Desa Pematang Cengal Barat Kec. Tanjung Pura Kab. Langkat.
Kategori Komisi Pemilihan Umum (KPU) Predikat Informatif yakni;1 KPU Kota Binjai, 2 KPU Kota Padang Sidempuan, 3 KPU Kabupaten Batubara 4 KPU Kabupaten Asahan, 5 KPU Kabupaten Dairi, 6 KPU Kota Medan, 7 KPU Kabupaten Tapanuli Tengah, 8 KPU Kota Tanjung Balai, 9 KPU Kabupaten Labuhan Batu Utara, 10 KPU Kabupaten Langkat, 11 KPU Kabupaten Labuhan Batu Selatan, 12 KPU Provinsi Sumatera Utara, 13 KPU Kota Tebing Tinggi, 14 KPU Kota Pematang Siantar, 15 KPU Kabupaten Padang Lawas Utara, 16 KPU Kabupaten Toba, 17 KPU Kabupaten Pakpak Bharat, 18 KPU Kabupaten Nias Barat, 19 KPU Kabupaten Serdang Bedagai, 20 KPU Kabupaten Nias Selatan, 21 KPU Kabupaten Samosir, 22 KPU Kabupaten Tapanuli Utara, 23 KPU Kabupaten Nias, 24 KPU Kota Sibolga, 25 KPU Kabupaten Padang Lawas, 26 KPU Kabupaten Simalungun, 27 KPU Kota Gunung Sitoli, 28 KPU Kabupaten Humbang Hasundutan, 29 KPU Kabupaten Tapanuli Selatan.
Predikat Cukup Informatif yakni; 1 KPU Kabupaten Nias Utara
Predikat Kurang Informatif yakni; 1 KPU Kabupaten Deli Serdang, 2 KPU Kabupaten Karo, 3 KPU Kabupaten Labuhan Batu Utara, 3 KPU Kabupaten Mandailing Natal.
Kategori Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Predikat Informatif yakni;1 Bawaslu Provinisi Sumatera Utara, 2 Bawaslu Kabupaten Nias Barat, 3 Bawaslu Kabupaten Nias Utara, 4 Bawaslu Kabupaten Nias.
Predikat Cukup Informatif yakni;1 Bawaslu Kabupaten Nias, 2 Bawaslu Kabupaten Deli Serdang, 3 Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, 4 Bawaslu Kabupaten Labuhan Batu Selatan, 5 Bawaslu Kabupaten Langkat, 6 Bawaslu Kota Pematang Siantar, 7 Bawaslu Kabupaten Padang Lawas Utara, 8 Bawaslu Kota Tebing Tinggi, 9 Bawaslu Kota Binjai, 10 Bawaslu Kabupaten Padang Lawas, 11 Bawaslu Kabupaten Toba, 12 Bawaslu Kota Padang Sidempuan, 13 Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara, 14 Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan, 15 Bawaslu Kabupaten Labuhan Batu Utara.
Predikat Kurang Infromatif yakni; 1 Bawaslu Kabupaten Asahan, 2 Bawaslu Kabupaten Batu Bara, 3 Bawaslu Kabupaten Dairi, 4 Bawaslu Kabupaten Karo, 5 Bawaslu Kabupaten Labuhan Batu, 6 Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal, 7 Bawaslu Kabupaten Pakpak Bharat, 8 Bawaslu Kabupaten Samosir, 9 Bawaslu Kabupaten Serdang Bedagai, 10 Bawaslu Kabupaten Simalungun, 11 Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan, 12 Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah, 13 Bawaslu Kota Medan, 14 Bawaslu Kota Sibolga, 15 Bawaslu Kabupaten Kota Tanjung Balai, 16 Bawaslu Kota Gunung Sitoli.
Kategori Tokoh Masyarakat peduli dan mendukung Keterbukaan Informasi Publik yakni; 1 Gubsu Eddy Rahmayadi, 2 Wagubsu Drs H Musa Rajeckshah.
Tahun 2024 Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara juga melakukan Monev Keterbukaan Informasi kepada badan publik lewat SK Ketua Komisi Informmasi Provinsi Sumatera Utara Nomor 301/KIP-SU/VII/2024 Tentang Tim Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi pada Badan Publik dimana Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara menambah ketagori badan publik yang dimonev yakni Instansi Vertikal Kementrian Agama di Provinsii Sumatera Utara dan Badan Pusat Statisk Provinsi Sumatera utara hasil penilaian yakni ;
Kategori Pemerintahan Kabupaten/Kota dengan Predikat Informatif yakni ; 1 Binjai, 2 Serdang Bedagai, 3 Nias, 4 Karo, 5 Tebing Tinggi, 6 Langkat, 7 Deli Serdang, 8 Toba, 9 Asahan, 10 Pematang Siantar, 11 Tapanuli Selatan, 12 Labuhan Batu Utara, 13 Medan, 14 Humbang Hasundutan, 15 Tapanuli Utara, 16 Tanjung Balai, 17 Tapanuli Tengah, 18 Nias Barat, 19 Batu Bara 20 Labuhan Batu, 21 Simalungun, 22 Dairi, 23 Pakpak Bharat.
Predikat Menuju Informatif yakni;1 Padang Lawas, 2 Samosir, 3 Padang Lawas Utara, 4 Nias Utara, 5 Sibolga.
Predikat Cukup Informatif yakni; 1 Gunung Sitoli, 2 Padang Sidempuan, 3 Nias Selatan, 4 Labuhan Batu Selatan.
Predikat Kurang Informatif yakni; 1 Mandailing Natal.
Kategori OPD di Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara Predikat Informatif yakni; 1 Dinas Kominfo, 2 Dinas Perindustrian Pedagangan Energei dan Sumaber Daya Mineral, 3 UPTD RS Jiwa Prof Muhammad Ildrem, 4 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, 5 Dinas Perkebunan \& Peternakan Provsu, 6 Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, 7 Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan, 8 Badan Kepegaiwan, 9 Dinas Kepemudaaan dan Keolahrgaan, 10 Badan Keuangan dan Aset Daerah, 11 Dinas Ketenagakerjaan, 12 Inspektorat, 13 Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman dan Holtikultura, 14 UPTD Khusus RSU Haji Medan, 15 Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, 16 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kependudukan dan Catatan Sipil.
Predikat Menuju Informatif yakni; 1 Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, 2 Dinas Pendidikan, 3 Dinas Pekerjaan umum dan Penataan Ruang, 4 Dinas Sosial, 5 Dinas Lingkungan Hidup dan Kehuatan, 6 Dinas Perhubungan, 7 Badan Pendapatan Daerah, 8 Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia, 8 Dinas Kelautan dan Perikanan, 9 Dinas Perpustaan dan Arsip, 10 Dinas Pemberdayaan Perempuan Pelrindungan Anak dan Keluarga Berencana, 11 Badan Penghubung, 12 Badan Penanggulangan Bencana Daerah, 13 Serketariat DPRD, 14 Dinas Kesehatan, 15 Dinas Kebudayaan, Pariwisatab dan Ekonomi Kreatif, 33 Satuan Polisi Pamong Praja.
Kategori Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprovsu Predikat Informatif yakni; 1 PT Pembangunan Prasarana 2 PT Dihrga Surya.
Predikat Cukup Informatif yakni; 1 PD Aneka Industri dan Jasa.
Predikat Kurang Informatif yakni; 1 PT Bank Sumut, 2 Perumda Tirtanadi, 3 PT Perkebunan.
Kategori Pemerintahan Desa Predikat Informatif yakni; 1 Desa N-4 Aek Nabara Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhanbatu, 2 Desa Sigumpar Kecamatan Sigumpar Kabupaten Toba, 3 Desa Sisobahili Kecamatan Afulu Kabupaten Nias Utara,4 Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, 5 Desa Sei Sijenggi Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai.
Predikat Menuju Informatif yakni; 1 Desa Pangombusan Kecamatan Parmaksian Kabupaten Toba, 2 Desa Perkebunan Hapesong Kecamatan Batangtoru Kabupaten Tapanuli Selatan, 3 Desa Pamuntaran Kecamatan Padang Bolak Julu Kabupaten Padang Lawas Utara, 4 Desa Pasar Matanggor Kecamatan Batang Onang Kabupaten Padang Lawas Utara, 5 Desa Salambue Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidempuan, 6 Desa Hiliwaele Kecamatan Moro’o Kabupaten Nias Barat, 7 Desa Tanjung Pasir Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat.
Predikat Cukup Informati yakni; 1 Desa Kuta Mbelin Kecamatan STM Hulu Kabupaten Deli Serdang, 2 Desa Panompuan Kecamatan Angkola Timur Kabupaten Tapanuli Selatan, 3 Desa Pudun Jae Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua Kota Padangsidempuan, 4 Desa Pematang Panjang Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara, 5 Desa Durian Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara, 6 Desa Hutauruk Kecamatan Sipoholon Kabupaten Tapanuli Utara.
Predikat Kurang Informatif yakni; 1 Desa Pardomuan I Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir, 2 Desa Ambarita Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir, 3 Desa Hiligeo Avia Kecamatan Lotu Kabupaten Nias Utara, 4 Desa Teluk Sentosa Kecamatan Panai Hulu Kabapaten Labuhanbatu, 5 Desa Baru Pasar 8 Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat, 6 Desa Sitio-tio Hilir Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah, 7 Desa Aek Horsik Kecamatan Badiri Kabupaten Tapanuli Tengah, 8 Desa Umbu Kecamatan Gido Kabupaten Nias, 9 Desa Hiligodu Kecamatan Hiliduho Kabupaten Nias, 10 Desa Buluh Duri Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai, 11Desa Bonanionan Kecamatan Doloksanggul Kabupaten HumbangHasundutan, 12 Desa Pearung Kecamatan Paranginan Kabupaten Humbang Hasundutan,13 Desa Gunung Melayu Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara, 14 Desa Terang Bulan Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara, 15 Desa Lasara Bahili Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunung Sitoli, 16 Desa Hilimbawadesolo Kecamatan Gunungsitoli Idanoi Kota Gunung Sitoli, 17 Desa Bukit Tinggi Kecamatan Ulu Moro’o Kabupaten Nias Barat, 18 Desa Parbubu Pea Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara, 19 Desa Gurung Barani Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal, 20 Desa Banua Rakyat Kecamatan Naga Juang Kabupaten Mandailing Natal, 21 Desa Lasara Bahili Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunung Sitoli, 22 Desa Hilimbawadesolo Kecamatan Gunungsitoli Idanoi Kota Gunung Sitoli, 23 Desa Bukit Tinggi Kecamatan Ulu Moro’o Kabupaten Nias Barat, 24 Desa Parbubu Pea Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara, 25 Desa Gurung Barani Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal, 26 Desa Banua Rakyat Kecamatan Naga Juang Kabupaten Mandailing Natal.
Kategori Komisi Pemilihan Umum (KPU) Predikat Informatif yakni; 1 KPU Kabupaten Asahan, 2 KPU Kota Padangsidimpuan, 3 KPU Kabupaten Dairi, 4 KPU Kabupaten Batu Bara, 5 KPU Kota Sibolga, 6 KPU Provinsi Sumatera Utara, 7 KPU Kabupaten Langkat, 8 KPU Kota Tebing Tinggi, 9 KPU Kabupten Tapanuli Tengah.
Predikat Menuju Informatif yakni;1 KPU Kota Binjai KPU, 2 Kabupten Mandailing Natal, 3 KPU Kabupaten Labuhanbatu, 4 KPU Kabupaten Samosir, 5 KPU Kabupaten Simalungun, 6 KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan, 7 KPU Kota Gunungsitoli, 8 KPU Kota Tanjung Balai, 9 KPU Kabupaten Deli Serdang, 10 KPU Kota Pematangsiantar, 11 KPU Kabupaten Padang Lawas, 12 KPU Kabupaten PakPak Bharat, 13 KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara,14 KPU Kabupaten Padang Lawas Utara, 15 KPU Kabupaten Serdang Bedagai, 16 KPU Kabupaten Humbang Hasundutan, 17 KPU Kabupaten Karo, 18 KPU Kota Medan, 19 KPU Kabupaten Toba, 20 KPU Kabupaten Tapanuli Utara.
Predikat Cukup Informatif yakni; 1 KPU Kabupaten Nias Barat
Predikat Kurang Informatif yakni; 1 KPU Kabupaten Nias, 2 KPU Kabupaten Nias Selatan, 3 KPU Kabupaten Nias Utara, 4 KPU Kabupaten Tapanuli Selatan
Kategori Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan Predikat Infroamtif yakni; 1 Bawaslu Kabupaten Labuhan Batu Utara, 2 Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, 3 Bawaslu Kota Tanjung Balai.
Predikat Menuju Informatif yakni;1 Bawaslu Kabupaten Deli Serdang, 2 Bawaslu Kabupaten Karo, 3 Bawaslu Kabupaten Asahan, 4 Bawaslu Kabupaten Toba, 4 Bawaslu Kota Sibolga, 5 Bawaslu Kota Padang Sidempuan,6 Bwaslu Kabupaten Padang Lawas Utara, 7 Bawaslu Kabupaten Dairi, 8 Bawaslu Kabupaten Labuhan Batu Selatan, 9 Bawaslu Kota Tebing Tinggi, 10 Bawaslu Kota Binjai, 11 Bawaslu Kabupaten Labuhan Batu, 12 Bawaslu Kota Medan, 12 Bawaslu Kota Pematang Siantar, 13 Bawaslu Kabupaten Humbang Hasundutan, 14 Bawaslu Kabupaten Samosir, 15 Bawaslu Kabupaten Serdang Bedagai, 16 Bawaslu Kabupaaten Pakpak Bharat, 17 Bawaslu Kabupaten Nias Barat, 18 Bawaslu Kabupaten Langkat.
Predikat Cukup Informatif yakni; 1 Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, 2 Bawaslu Kota Gunung Sitoli, 3 Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara, 4 Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal, 5 Bawaslu Kabupaten Nias, 6 Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah.
Predikat Kurang Informatif yakni;1 Bawaslu Kabupaten Nias Utara, 2 Bawaslu Kabupaten Padang Lawas, 3 Bawaslu Kabupaten Simalungun, 4 Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan, 5 Bawaslu Kabupaten Batubara.
Katogeri Kementrian Agama (Kemenag) dengan Predikat Informatif yakni; 1 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provsu, 2 Kemenag Kabupaten Dairi.
Predikat Menuju Informatif yakni; 1, Kemenag Kabupaten Tapanuli Selatan, 2 Kemenag Kabupaten Labuhanbatu Utara, 3 Kemenag Kota Gunung Sitoli, 4 Kemenag Kabupaten Serdang Bedagai, 5 Kemenag Kabupaten Toba 6 Kemenag Kabupaten Humbang Hasundutan, 7 Kemenag Kota Tebing Tinggi, 8 Kemenag Kabupaten Samosir, 9 Kemenag Kabupaten Tapanuli Utara, 10 Kemenag Kabupaten Mandailing Natal, 11 Kemenag Kabupaten Tapanuli Tengah, 12 Kemenag Kabupaten Karo.
Predikat Cukup Informatif yakni; 1 Kemenag Kota Tanjung Balai, 2 Kemenag Kabupaten Padang Lawas, 3 Kemenag Kabupaten Nias Utara, 4 Kemenag Kabupaten Nias Barat, 5 Kemenag Kabupaten Labuhanbatu Selatan, 6 Kemenag Kabupaten Labuhanbatu, 7 Kemenag Kota Pematang Siantar, 8 Kemenag Kabupaten Asahan, 9 Kemenag Kabupaten Pakpak Bharat, 10 Kemenag Kabupaten Padang Lawas Utara, 11 Kemenag Kota Sibolga.
Predikat Kurang Informatif yakni;1 Kemenag Kabupaten Batu Bara, 2 Kemenag Kabupaten Deli Serdang,3 Kemenag Kabupaten Langkat, 4 Kemenag Kabupaten Nias, 5 Kemenag Kabupaten Nias Selatan, 6 Kemenag Kabupaten Simalungun, 6 Kemenag Kota Binjai, 7 Kemenag Kota Medan, 8 Kemenag Kota Padangsidimpuan.
Kategori Instansi Vertikal lainnya dengan predikat Informatif yakni; 1 Badan Pusat Statistik Provinsi Sumatera Utara, 2 BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah I.
Predikat Cukup Informatif yakni; 1 Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Sumut, 2 PT Perkebunan Nusantara IV Regional II.
Predikat Kurang Informartif yakni; 1 PT Perkebunan Nusantara IV Regional I, 2 PT Pelabuhan Indonesia Persero – Regional I, 3 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provsu, 4 PT Perkebunan Nusantara I Regional I, 5 Pengadilan Negeri Medan, 6 Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, 7 BPJS Ketenagakerjaan Sumatera Utara.
Pada Monev Tahun 2024 Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara juga memberikan penghargaan kepada tokoh masyarakat yang peduli dan mendukung Keterbukaan Informasi Publik yakni; 1 Pj Gubsu Dr H Ahmad Fathoni, 2 Kakanwil Kemenag Provinsi Sumatera Utara Drs H Ahmad Qosbi Nasution MM
Dari hasil Monev yang setiap tahun dilakukan oleh Komisi Informasi Provinsi Sumtera utara tentu memberikn catatan penting bagi badan publik sebagai evaluasi dalam kepatuhan melaksanakan UU No 14 Tahun 2008 salah satunya hal yang paling penting adalah masih banyak badan publik yang belum maksimal memfungsikan PPID bahkan di pemerintahan desa masih ada yang belum memiliki PPID .
Selain itu Informasi Informasi Provinsi Sumatera Utara mengharapkan perhatian seluruh kepala daerah agar benar-benar melaksanakan UU Keterbukaan Informasi Publik sebagai bukti dari pelaksanaan pemerintahan yang bersih. Sesuai dengan motto Komisi Informasi “Kalau Bersih Kenapa Risih”.
Penulis Adalah Anggota Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara