Oleh: Farid Wajdi
Hukum selalu tampak sigap saat kamera menyala. Ia bergerak cepat ketika tagar beredar, ketika potongan video memenuhi linimasa, ketika amarah publik menumpuk dalam ribuan komentar. Namun begitu sorotan meredup, hukum kembali berjalan lambat, bahkan berhenti. Dari situ lahir satu frasa sinis sekaligus jujur: No Viral No Justice.
Ungkapan ini tidak muncul dari ruang akademik yang tenang, melainkan dari pengalaman warga biasa. Mereka yang berhadapan dengan hukum tanpa kuasa, tanpa akses, tanpa relasi politik. Pengaduan disampaikan, laporan dicatat, lalu waktu berlalu tanpa kabar. Ketika kasus serupa meledak di media sosial, respon aparat mendadak sigap. Klarifikasi keluar, konferensi pers digelar, proses hukum dikebut. Keadilan terasa seperti produk musiman, hadir saat ramai, menghilang saat sunyi.
Kajian akademik mengenai fenomena ini mencatat pergeseran penting. Media sosial tidak lagi sekadar ruang ekspresi, melainkan alat tekanan publik. Dalam kondisi kepercayaan pada penegakan hukum menurun, viralitas berubah menjadi mekanisme kontrol sosial alternatif.
Jurnal Kajian Sosial dan Hukum Universitas Muhammadiyah Palu (2024) membaca gejala ini sebagai respons atas ketimpangan akses keadilan. Warga menggunakan perhatian publik untuk menggantikan relasi kekuasaan yang tidak mereka miliki.
Fenomena tersebut memperlihatkan jurang perlakuan. Kasus viral diproses cepat, disampaikan ke publik secara berkala, dikawal pejabat tinggi. Kasus non-viral tenggelam dalam tumpukan berkas. Bukan soal bukti kurang, melainkan sorotan tidak cukup. Prinsip persamaan di hadapan hukum berubah menjadi ilusi normatif.
Forum Kajian dan Pengembangan Hukum Universitas Brawijaya (2023) menilai No Viral No Justice sebagai paradoks keadilan digital. Media sosial membuka peluang advokasi, sekaligus melahirkan keadilan berbasis sensasi. Perhatian publik menjadi mata uang baru. Tanpa atensi, perkara kehilangan nilai urgensi.
Di titik ini, hukum mulai tampak defensif. Aparat sering bergerak bukan karena panggilan keadilan, melainkan demi meredam kemarahan publik. Respons muncul setelah reputasi institusi terancam. Prosedur menjadi alat perlindungan diri, bukan instrumen pelayanan keadilan. Kecepatan penanganan berubah menjadi reaksi, bukan komitmen.
Satir paling getir muncul saat warga menyimpulkan satu hal sederhana: keadilan perlu panggung. Tanpa panggung, hukum enggan bicara. Padahal hak warga tidak pernah bergantung pada jumlah penonton.
Hukum Runtuh
Pakar hukum pidana Eddy O.S. Hiariej (2022) mengingatkan legitimasi hukum runtuh ketika ia berhenti dibaca sebagai sarana keadilan substantif. Kepatuhan publik lahir bukan dari rasa adil, melainkan dari rasa takut. Dalam kondisi seperti ini, hukum kehilangan wibawa moral. Ia ditaati, tetapi tidak dipercaya.
Fenomena No Viral No Justice juga mencerminkan krisis keberanian etik. Aparat cenderung memilih jalur aman, menunggu tekanan publik sebelum bertindak. Pasal menjadi tameng, bukan pedoman moral. Ketika sorotan ramai, pasal ditemukan dengan cepat. Ketika sepi, pasal terasa kaku dan tak bergerak.
Farid Wajdi (2023) melihat praktik ini sebagai bentuk delegasi tanggung jawab moral kepada publik. Aparat seolah berkata: “Jika kasus ini penting, buatlah ramai.” Pola seperti ini berbahaya. Negara hukum berubah menjadi negara reaktif. Keadilan tidak lagi diproduksi oleh sistem, melainkan oleh algoritma.
Media sosial memang memberi ruang bagi korban. Banyak kasus kekerasan, pelecehan, atau kriminalisasi baru bergerak setelah viral. Fakta ini tidak bisa disangkal. Namun keberhasilan sesekali tidak boleh menutup kerusakan struktural. Keadilan seharusnya hadir sejak laporan pertama, bukan setelah trending.
Risiko lain ikut mengintai. Viralitas mendorong pengadilan opini. Tekanan massa berpotensi menyingkirkan asas praduga tak bersalah. Proses hukum terancam berubah menjadi panggung populisme. Hukum tidak lagi berdiri di atas pembuktian, melainkan di atas reaksi emosional.
Farid Wajdi(2023) menyebut fenomena ini sebagai tanda hukum kehilangan pusat gravitasinya. Ketika sorotan publik menjadi penentu, hukum kehilangan otonomi. Ia tidak lagi memimpin keadilan, melainkan mengejar ketertinggalan citra.
Lebih parah lagi, praktik ini menormalisasi diskriminasi hukum. Warga yang paham cara membangun viralitas mendapat keadilan lebih cepat. Warga yang tidak punya literasi digital tertinggal. Anak desa, buruh, penyintas tanpa akses media berada di posisi paling rentan. Prinsip persamaan di hadapan hukum berubah menjadi slogan kosong.
Cermin Retak
Sampai kapan praktik ini berlangsung? Selama aparat merasa aman bersembunyi di balik prosedur. Selama respons hukum bergantung pada sorotan, bukan tanggung jawab. Selama keadilan diperlakukan sebagai risiko reputasi, bukan kewajiban konstitusional.
Konsekuensinya serius. Kepercayaan publik terus menurun. Warga memilih jalur viral ketimbang jalur hukum. Institusi kehilangan otoritas moral. Dalam jangka panjang, hukum berisiko ditinggalkan, digantikan oleh pengadilan jalanan dan tekanan massa.
Mengakhiri No Viral No Justice menuntut keberanian struktural. Aparat perlu membuktikan keadilan bekerja bahkan saat tidak ada kamera. Mekanisme pengaduan harus transparan, terukur, responsif. Penanganan perkara perlu standar waktu yang jelas, bukan fleksibilitas politis.
Media sosial seharusnya berfungsi sebagai pengawas, bukan pemicu keadilan. Keadilan tidak boleh menunggu viral. Ia wajib hadir sejak awal, terutama bagi mereka yang paling tidak terlihat.
No Viral No Justice bukan sekadar sindiran. Ia cermin retak sistem hukum. Selama hukum lebih sibuk menjaga citra daripada martabat manusia, frasa ini akan terus hidup, bergema sebagai kritik paling telak atas janji keadilan yang belum ditepati.
Penulis adalah Founder Ethics of Care, Anggota Komisi Yudisial 2015-2020, dan Dosen UMSU












