Oleh: Farid Wajdi
Kata “oknum” memiliki daya magis yang unik dalam lanskap sosial dan politik. Setiap kali pelanggaran terjadi di dalam institusi, istilah tersebut muncul sebagai tameng linguistik yang menenangkan kegelisahan publik sekaligus melindungi kehormatan lembaga.
“Oknum” menjadi penawar cepat terhadap krisis legitimasi. Istilah ini memisahkan individu pelaku dari institusi, seolah pelanggaran lahir dari penyimpangan personal semata, bukan dari lingkungan struktural yang memungkinkannya tumbuh. Dalam praktik sosial, istilah ini lebih sering berfungsi sebagai mekanisme penyelamatan citra daripada sebagai sarana memahami akar persoalan.
Secara etimologis, “oknum” berasal dari bahasa Latin unum, berarti individu tertentu. Dalam penggunaan modern bahasa Indonesia, istilah tersebut merujuk pada anggota kelompok yang melakukan tindakan menyimpang dari norma institusi.
Liputan6 (2022) menjelaskan penggunaan kata tersebut dimaksudkan untuk menegaskan pelanggaran bersifat personal dan tidak mewakili lembaga. Secara linguistik, penggunaan tersebut tampak netral. Secara sosiologis, maknanya jauh lebih kompleks. Istilah tersebut membentuk persepsi publik tentang tanggung jawab, sekaligus membatasi ruang kritik terhadap struktur institusional.
Masalah muncul ketika istilah tersebut digunakan secara berulang dalam kasus yang serupa. Kekerasan, pemerasan, penyalahgunaan kewenangan, dan berbagai bentuk pelanggaran sering dijelaskan sebagai ulah “oknum.” Tempo Institute (2023) mengkritik praktik tersebut sebagai bentuk pengalihan tanggung jawab dari sistem menuju individu.
Fokus publik diarahkan pada pelaku, sementara struktur yang memungkinkan pelanggaran tetap luput dari evaluasi serius. Akibatnya, pelanggaran diperlakukan sebagai anomali, bukan sebagai gejala kegagalan sistemik.
Perspektif teori organisasi menolak pandangan yang memisahkan individu dari struktur. Edgar Schein (2010) menegaskan budaya organisasi membentuk perilaku anggotanya melalui nilai, norma, dan praktik yang dilembagakan.
Lingkungan organisasi menentukan batas moral yang dianggap dapat diterima. Pelanggaran berulang mencerminkan kegagalan membangun budaya integritas, bukan sekadar kegagalan individu. Budaya yang permisif terhadap penyimpangan menciptakan ruang reproduksi pelanggaran.
Membatasi Dampak Reputasi
Kriminologi organisasi juga menunjukkan kesalahan pendekatan yang hanya berfokus pada individu. Philip Zimbardo (2007) melalui teori bad barrel menjelaskan sistem yang rusak lebih berpengaruh dibanding karakter individu.
Lingkungan yang lemah dalam pengawasan dan akuntabilitas menciptakan peluang penyimpangan. Sistem yang sehat membatasi peluang pelanggaran, sedangkan sistem yang rapuh justru memfasilitasinya.
Bahasa memainkan peran strategis dalam mempertahankan struktur kekuasaan. Pierre Bourdieu (1991) menyebut bahasa sebagai instrumen kekuasaan simbolik yang membentuk realitas sosial. Istilah “oknum” berfungsi sebagai alat untuk membatasi dampak reputasional institusi.
Pelanggaran dipersepsikan sebagai penyimpangan individu, bukan sebagai konsekuensi kegagalan sistem. Bahasa tidak sekadar menjelaskan realitas, tetapi juga mengendalikan cara realitas dipahami.
Penggunaan istilah tersebut secara terus-menerus menghasilkan efek normalisasi. Pelanggaran tidak lagi dipandang sebagai kegagalan serius institusi, melainkan sebagai risiko rutin yang tidak terhindarkan.
Normalisasi semacam ini melemahkan standar etika organisasi. Integritas kehilangan posisi sebagai kewajiban struktural dan berubah menjadi sekadar atribut simbolik.
Perspektif etika birokrasi menolak pemisahan tanggung jawab antara individu dan institusi. Max Weber (1922) menegaskan birokrasi memiliki kewajiban menciptakan sistem yang menjamin akuntabilitas.
Struktur yang gagal mengendalikan perilaku anggota mencerminkan kegagalan tata kelola. Institusi tidak dapat mengklaim integritas ketika pelanggaran terus muncul tanpa reformasi struktural.
Perspektif keagamaan memperkuat kritik terhadap praktik pengalihan tanggung jawab tersebut. Kekuasaan dalam Islam dipahami sebagai amanah yang menuntut keadilan dan pengawasan.
Ibn Taymiyyah (2005) menjelaskan kekuasaan tanpa akuntabilitas akan melahirkan kezaliman. Amanah tidak hanya berkaitan dengan tanggung jawab personal, tetapi juga dengan tanggung jawab struktural. Sistem yang gagal mencegah penyimpangan turut memikul tanggung jawab moral.
Al-Qur’an mengkritik keras kemunafikan moral yang memisahkan nilai dari praktik. QS. Al-Baqarah (2): 44 mengecam perilaku menyeru kebaikan tanpa menjalankan prinsip tersebut. Penjelasan yang dimuat oleh CariUstadz (2024) menegaskan integritas menuntut konsistensi antara prinsip dan tindakan. Institusi yang mengklaim moralitas tinggi tetapi membiarkan penyimpangan berulang menghadapi kontradiksi etis yang serius.
Psikologi moral juga menjelaskan mekanisme yang memungkinkan praktik tersebut bertahan. Albert Bandura (1999) memperkenalkan konsep moral disengagement, yakni proses rasionalisasi yang memungkinkan individu atau kelompok menghindari tanggung jawab moral.
Bahasa menjadi alat untuk meredakan tekanan moral. Istilah “oknum” menciptakan jarak psikologis antara institusi dan pelanggaran.
Bukan Sekadar Istilah
Konsekuensi dari praktik tersebut sangat serius terhadap legitimasi institusi. Francis Fukuyama (1995) menegaskan kepercayaan sosial merupakan fondasi stabilitas sistem. Kepercayaan tidak lahir dari klaim moral, tetapi dari konsistensi tindakan.
Pelanggaran berulang tanpa reformasi akan mengikis legitimasi. Ketika publik kehilangan kepercayaan, institusi kehilangan fondasi moral keberadaannya.
Penggunaan istilah “oknum” mencerminkan kecenderungan defensif yang menghindari refleksi struktural. Fokus diarahkan pada penyelamatan citra, bukan perbaikan sistem.
Pendekatan semacam ini hanya mempertahankan masalah dalam bentuk laten. Tanpa perubahan struktural, pelanggaran akan terus berulang dalam pola yang sama.
Masalah utama bukan keberadaan individu bermasalah, melainkan sistem yang gagal menciptakan mekanisme pencegahan efektif. Sistem yang sehat memiliki transparansi, pengawasan, dan akuntabilitas yang kuat. Sistem yang lemah menghasilkan ruang impunitas.
Integritas institusi tidak ditentukan oleh ketiadaan pelanggaran, tetapi oleh respons terhadap pelanggaran tersebut. Keberanian mengakui kelemahan mencerminkan kekuatan moral. Sebaliknya, penggunaan istilah “oknum” sebagai tameng retoris mencerminkan ketidakmauan menghadapi kenyataan.
Istilah “oknum” bukan sekadar kata. Istilah tersebut mencerminkan cara institusi memahami dirinya sendiri. Selama istilah tersebut digunakan untuk menutupi kegagalan struktural, pelanggaran akan terus muncul sebagai gejala yang berulang.
Integritas tidak dapat dibangun melalui retorika, tetapi melalui reformasi nyata yang menyentuh akar persoalan.
Penulis adalah Founder Ethics of Care, Anggota Komisi Yudisial 2015-2020, dan Dosen UMSU











