Oleh: Farid Wajdi
KUHP baru 2023 menghadirkan wajah lama yang familiar: pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden.
Berlaku efektif 2026, pasal ini menghidupkan kembali kontroversi yang sempat mereda setelah Mahkamah Konstitusi membatalkan ketentuan serupa karena bertentangan dengan konstitusi.
Pemerintah menegaskan pasal ini sebagai pelindung martabat simbol negara, sementara publik melihatnya sebagai pemantik rasa takut. Ironi muncul: hukum dibuat untuk menjaga wibawa, tetapi bisa memadamkan ruang kritis.
Mahkamah Konstitusi menegaskan kebebasan berbicara sebagai hak fundamental. Dalam putusan Nomor 013 022/PUU IV/2006, pasal penghinaan presiden dinyatakan inkonstitusional karena rawan disalahgunakan dan membatasi ruang kritik terhadap pejabat publik.
Kritik terhadap kepala negara, ditegaskan MK, adalah bagian dari mekanisme demokrasi yang sehat (MKRI, 2006).
Kini pasal itu kembali dengan label “lebih terbatas” dan delik aduan. Tapi “lebih terbatas” di tangan aparat bisa berarti interpretasi luas.
Kritik pedas yang menyoroti kebijakan, satire yang menggelitik, meme yang mengusik, semua berisiko masuk ranah pidana. Tanpa batasan jelas, hukum berubah menjadi pengukur ego pejabat, bukan instrumen kepastian hukum.
Perbedaan kritik dan penghinaan sebenarnya sederhana: kritik menyoroti kebijakan untuk kepentingan publik; penghinaan menyerang kehormatan pribadi tanpa alasan publik.
Tapi garis itu kabur. Niat merendahkan sulit diukur, rasa tersinggung mudah diciptakan. Hasilnya: multitafsir merajalela, hukum menjadi alat kontrol emosional.
Delik aduan seolah menenangkan publik: cukup lapor jika tersinggung. Namun aparat tetap bisa menafsirkan secara luas. Kritik di media sosial, komentar pedas, bahkan satire ringan, bisa dihukum. Efeknya: warga memilih diam. Ketika kritik berubah menjadi risiko hukum, demokrasi kehilangan denyutnya.
Pandangan internasional menegaskan demokrasi sehat menempatkan kepala negara sebagai figur yang bisa dikritik bebas, kecuali kritik berupa fitnah atau ancaman nyata.
Ruang diskursus publik harus luas, termasuk bagi ekspresi yang membuat elite tidak nyaman. Ironisnya, pasal ini hadir untuk melindungi simbol, sementara substansi hilang.
Era digital memperparah multitafsir. Meme, satire, komentar pedas mudah dianggap menghina, meski niatnya menyoroti kebijakan. MK menegaskan pidana berlaku bila ada ancaman nyata, bukan sekadar rasa tersinggung subjektif (MKRI, 2006).
Tetapi “ancaman nyata” sering diukur dari ketahanan ego pejabat, bukan dampak hukum yang jelas.
Kontrol dan Efek Jera
Pemerintah menegaskan pasal ini untuk mencegah fitnah dan serangan personal. Logis, tapi praktiknya hukum ini sering memotong ruang kritik yang sah.
Delik penghinaan bisa lebih berfungsi sebagai alat politik ketimbang instrumen hukum proporsional. Kritik tajam bisa dihukum, sedangkan tindakan nyata pejabat jarang disentuh.
Lembaga perwakilan rakyat seharusnya menjadi saluran kritik resmi. Tapi ketika jarak antara legislatif dan publik melebar, warga mencari jalur alternatif: media, ruang digital, forum terbuka. Memasukkan semua ini ke ranah pidana hanya memperlebar jurang antara rakyat dan negara.
Efeknya langsung: muncul efek jera. Warga memilih diam, bukan karena setuju, melainkan takut menghadapi risiko pidana.
Demokrasi sehat seharusnya lahir dari percakapan kritis, bukan ketakutan. Kritik pedas, satire yang menusuk, meme yang menggelitik selama menyasar kebijakan, bukan pribadi adalah oksigen politik yang sehat.
Jika hukum pidana ingin relevan, pasal penghinaan harus jelas, proporsional, dan terukur. Fokus utama: fitnah nyata yang merugikan, bukan kritik pedas terhadap kebijakan.
Pendidikan politik, transparansi, dan budaya diskusi lebih efektif menjaga martabat pejabat dibanding ancaman pidana.
Kembalinya pasal ini, meski delik aduan, menjadi ujian kedewasaan demokrasi. Hukum pidana seharusnya menjaga kepastian dan ketertiban, bukan menghitung kata yang menyinggung ego.
Negara yang percaya diri memperbaiki kebijakan, bukan menghitung jumlah kata yang terasa menyakitkan. Kritik tajam bukan ancaman; ia denyut kehidupan politik yang sehat.
Ironi terbesar: pejabat yang merasa kuat karena jabatan, mudah tersinggung oleh kritik. Demokrasi bukan soal perasaan tersinggung, tapi kemampuan menahan, mendengar, dan memperbaiki.
Kritik yang keras, pedas, dan menyakitkan, selama menyasar kebijakan, bukan pribadi adalah penanda politik yang hidup.
Penulis adalah Founder Ethics of Care, Anggota Komisi Yudisial 2015-2020, dan Dosen UMSU










