Oleh: Farid Wajdi
Debat tentang struktur Polri kembali menjadi headline publik. Apakah institusi ini harus tetap berada langsung di bawah Presiden, atau ditempatkan di bawah kementerian khusus?
Wacana ini muncul dalam Tim Komisi Percepatan Reformasi Polri dan menimbulkan reaksi keras. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menolaknya secara tegas, menekankan Polri tetap langsung bertanggung jawab kepada Presiden.
Di balik drama ini terselip pertanyaan lebih dalam: apakah reformasi kepolisian berjalan, atau sekadar panggung politik untuk menutupi luka lama?
Kapolri menegaskan posisi saat ini efektif dan sesuai amanat reformasi pasca-1998, ketika Polri dipisahkan dari militer agar menjadi institusi sipil profesional.
Posisi langsung di bawah Presiden dianggap menjaga netralitas dan fleksibilitas operasional, sekaligus melindungi institusi dari politisasi kementerian.
Namun pengalaman lapangan menunjukkan paradoks: posisi struktural tidak serta-merta menjamin profesionalisme. Polri masih kerap tampil ambigu, antara penegak hukum dan aktor politik yang terlalu sensitif membaca arah kekuasaan (Asshiddiqie, 2010).
Kritik publik muncul dari peristiwa nyata: kekerasan berlebih aparat di beberapa demo mahasiswa, kriminalisasi warga sipil, konflik internal di wilayah rawan konflik seperti Papua, hingga lemahnya mekanisme pengawasan internal.
Semua itu lahir dari kultur organisasi yang belum berubah. Pakar hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda (2026), menegaskan persoalan utama Polri terletak pada kultur internal dan profesionalisme anggota, bukan penempatan struktural. Ia menambahkan, “Mengubah struktur tanpa menyentuh kultur hanya akan memperkuat masalah lama. Fokus harus pada pengawasan internal dan mekanisme etik, bukan sekadar memindahkan posisi kelembagaan.”
Sejak era reformasi, Polri berada langsung di bawah Presiden untuk menjaga netralitas. Chairul Huda menekankan risiko serius jika Polri berada di bawah kementerian: Kapolri bisa menjadi bagian kabinet, dan Polri mudah terseret pada kepentingan politik jangka pendek (Elshinta, 2026).
Perbandingan dengan TNI sering muncul, tetapi analogi itu menyesatkan. TNI memang berada di bawah Kementerian Pertahanan untuk memastikan supremasi sipil atas militer, namun Polri bukan militer.
Struktur administratif yang sama belum tentu cocok bagi lembaga sipil yang berhadapan langsung dengan warga (Asshiddiqie, 2010).
Memaknai Reformasi
Gagasan menempatkan Polri di bawah kementerian, meski terdengar progresif, berpotensi dangkal. Ia tampak sebagai solusi instan terhadap persoalan kompleks.
Sejarah birokrasi Indonesia menunjukkan pola klasik: saat masalah rumit, jawaban sering berupa reorganisasi. Nama diganti, struktur diperbaiki, fondasi tetap rapuh. Reformasi berhenti di permukaan, sementara kultur internal yang bermasalah dibiarkan. Panggung perdebatan ini tampak produktif, tetapi substansi reformasi tetap tertinggal (Huda, 2026).
Beberapa pakar hukum tata negara mengingatkan publik dan elite terlalu sibuk membahas posisi administratif, sementara perubahan substantif terlupakan.
Debat struktural menyedot energi publik dari isu paling krusial: pengawasan eksternal, mekanisme etik, transparansi, dan akuntabilitas anggota Polri (Asshiddiqie, 2010).
Struktur menjadi panggung aman, ramai dibahas, tetapi tidak mengancam kepentingan internal institusi. Fokus pada bagan organisasi adalah bentuk klasik manajemen konflik simbolik: terlihat produktif, tapi menunda konfrontasi dengan masalah inti.
Fenomena ini menyerupai menata kursi di ruang tamu besar, sementara kebocoran di ruang bawah tanah dibiarkan. Reformasi sejati bergantung pada pembenahan kultur internal: pola pikir, loyalitas, disiplin, dan penghormatan terhadap hukum.
Lawrence M. Friedman (1975) menekankan hukum bekerja melalui manusia dan kultur yang menjalankannya, bukan sekadar aturan tertulis. Selama budaya kekuasaan Polri toleran terhadap pelanggaran, alergi terhadap kritik, dan defensif terhadap pengawasan, perubahan struktur tidak menghasilkan dampak berarti.
Kasus konkret memperkuat urgensi reformasi kultural. Misalnya, di Jakarta dan sekitarnya, beberapa aksi unjuk rasa mahasiswa berakhir dengan kekerasan aparat yang menurut laporan Komnas HAM melanggar prosedur standar penanganan massa (Media Indonesia, 2026).
Konflik internal di Papua juga menunjukkan mekanisme disiplin anggota tidak efektif: pelanggaran prosedural jarang diusut secara terbuka. Publik bertanya: bagaimana struktur baru akan menyelesaikan masalah semacam ini jika kultur internal tetap sama? Chairul Huda (2026) menekankan, “Perubahan struktur hanya menjadi kosmetik jika kultur internal tidak dibenahi.”
Urgensi isu struktural lebih bersifat simbolik. Wacana siapa atasan Polri menarik bagi publik dan elite, tetapi tidak menyelesaikan persoalan mendasar.
Fokus yang tepat ada pada penguatan pengawasan eksternal, optimalisasi peran Kompolnas, dan mekanisme pengaduan publik hingga tingkat daerah. Partisipasi masyarakat dan pakar independen menjadi kunci membangun kembali kepercayaan publik terhadap Polri (Huda, 2026).
Debat struktural memberi kesan reformasi berjalan, padahal substansi reformasi: etika, akuntabilitas, profesionalisme, justru tertunda.
Perbandingan Internasional: Inggris-Kanada
Perbandingan internasional memberi pelajaran tambahan. Kepolisian Inggris, meski berada di bawah Home Office, menekankan independensi operasional melalui mekanisme pengawasan internal dan eksternal yang jelas, termasuk lembaga Ombudsman Kepolisian (Friedman, 1975).
Kanada menekankan transparansi dan akuntabilitas melalui sistem komisi pengawasan sipil yang efektif. Kedua model menekankan kultur dan pengawasan, bukan sekadar struktur administratif. Polri dapat mengambil pelajaran bahwa reformasi efektif lahir dari praktik dan kultur, bukan perubahan posisi struktural semata.
Sikap Kapolri menolak perubahan struktural dapat dimaknai sebagai kehati-hatian institusional, tetapi juga refleks mempertahankan zona nyaman. Perubahan struktural selalu terlihat dramatis, namun perubahan kultural, yang menyentuh pola pikir, relasi kekuasaan, dan disiplin internal, paling sulit dan paling dihindari. Perdebatan tentang struktur menjadi tirai asap menutupi kebutuhan pembenahan internal yang sesungguhnya (Huda, 2026).
Jika polemik ini terus berlangsung tanpa koreksi, reformasi kepolisian berisiko menjadi jargon kosong. Ramai di ruang wacana, tetapi hampa di lapangan. Kepercayaan publik tidak pulih melalui perubahan bagan organisasi, melainkan pengalaman nyata warga berhadapan aparat yang profesional, manusiawi, dan tunduk pada hukum.
Struktur hanyalah simbol; reformasi sejati lahir dari praktik, budaya, dan keberanian institusi menegakkan hukum tanpa pengecualian (Asshiddiqie, 2010; Friedman, 1975).
Polemik struktur Polri seharusnya menjadi cermin, bukan panggung politik. Masalah terbesar Polri bukan berada di atas, melainkan di dalam tubuh institusi itu sendiri.
Selama diskusi reformasi lebih sibuk memindahkan kursi kekuasaan daripada membongkar cara kekuasaan dijalankan, Polri akan terus tampak sibuk berbenah, sementara substansi reformasi tetap tertinggal, meninggalkan luka lama yang belum tersentuh (Huda, 2026; Asshiddiqie, 2010).
Penulis adalah Founder Ethics of Care, Anggota Komisi Yudisial 2015-2020, dan Dosen UMSU











