Oleh: Dr. Salamuddin, MA.
Badai atau siklon tropis memang fenomena alam yang tidak dapat dihindari di perairan hangat. Meski siklon jarang melintasi daratan di wilayah tropis khatulistiwa, Siklon Senyar telah membuktikan lain. Ia melintasi daratan Sumatera, melepaskan hujan ekstrim selama berhari-hari, dan menyebabkan banjir bandang.
Banjir bandang yang menyeret kayu, batu besar dan lumpur yang menghantam pemukiman dan lahan pertanian di tiga provinsi pada akhir tahun 2025 itu, telah memicu perdebatan di ruang publik. Sebagian pihak menunjuk ekspansi kebun sawit, pertambangan, dan pembalakan hutan sebagai biang kerok, sementara yang lain menganggapnya sebagai peristiwa alam. Perbedaan pandangan ini penting, karena di sanalah letak pertaruhan tanggung jawab — apakah kita sekadar korban alam, atau juga pelaku yang memperparah dampaknya.
Siklon Senyar sebagai mekanisme alam
NOAA, pusat data iklim Amerika Serikat melaporkan bahwa telah terjadi kenaikan suhu bumi sebesar 0,06 derajat Celcius setiap sepuluh tahun sejak tahun 1850, dan periode tahun 2015-2024 merupakan dekade dengan suhu tertinggi yang pernah tercatat. Badan meteorologi dunia (WMO) kemudian mengonfirmasi bahwa tahun 2025 pun telah memecahkan rekor tersebut sebagai tahun dengan suhu terpanas sepanjang sejarah. Lalu, apa dampak dari peningkatan suhu global ini?
Pemanasan global (global warming) menyebabkan perubahan pada siklus air di planet bumi. Penguapan akan meningkat akibat hangatnya permukaan laut, dan uap air di atmosfir menjadi bertambah. Sederhananya, saat ini atmosfir menyimpan stok hujan yang lebih banyak. Di saat yang sama, naiknya suhu permukaan laut merupakan bahan bakar utama untuk pembentukan badai atau siklon di daerah tropis. Siklon yang terbentuk justru lebih kuat dengan potensi kerusakan yang lebih besar karena membawa air hujan yang lebih banyak.
BMKG menjelaskan bahwa terbentuknya Siklon Senyar di Samudera Hindia pada akhir November 2025 merupakan peristiwa alam yang jarang terjadi. Secara teoritis, siklon tropis memang lebih sering terbentuk di luar daerah tropis di garis khatulistiwa. Indonesia, yang berada tepat di garis khatulistiwa, biasanya tidak menjadi “rumah” bagi siklon tropis. Namun, Siklon Senyar bergerak melewati pulau dan melepaskan hujan yang sangat lebat di daratan Sumatera.
Kondisi geomorfologi Sumatera yang rawan longsor
Secara geologis, Pulau Sumatra memiliki topografi yang didominasi lereng curam dengan struktur batuan yang relatif labil. Sebagian besar wilayahnya dibentuk oleh proses tektonik dan vulkanik, membentang dalam jajaran perbukitan dan pegunungan. Pegunungan Bukit Barisan memanjang di sepanjang pulau, sementara gunung api tersebar di berbagai provinsi. Karakter geomorfologi seperti ini membuat wilayah Sumatra sangat rentan terhadap bencana berbasis lereng curam. Ketika curah hujan tinggi membuat jenuh tanah, kestabilan lereng mudah terganggu. Material tanah dan batuan pun meluncur, memicu longsor dan banjir bandang dengan energi dan kecepatan yang tinggi.
Berbagai temuan ilmiah menunjukkan bahwa peristiwa banjir bandang di Sumatra disertai dengan longsor masif di wilayah perbukitan dan pegunungan. Badan Geologi Kementerian ESDM mencatat bahwa kawasan terdampak di Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Aceh didominasi batuan yang telah lapuk dan mudah tererosi. Kerentanan ini diperparah oleh struktur geologi Sumatra yang aktif secara tektonik—dipenuhi rekahan akibat gempa—serta jenis batuan hasil tumbukan lempeng yang secara alami kurang stabil. Para pakar menegaskan, gelombang air bercampur material dari hulu yang menghantam kawasan hilir seperti bencana ini bukanlah fenomena baru, melainkan pola berulang yang mencerminkan sejarah panjang kebencanaan di Sumatra.
Alam memicu, manusia memperparah?
Tentu saja hujan ekstrem merupakan pemicu utama bencana hidrometeorologi seperti banjir bandang dan tanah longsor. Namun, tragedi yang terjadi di Sumatra menunjukkan bahwa besarnya dampak tidak semata ditentukan oleh intensitas hujan, melainkan oleh kondisi bentang alam yang menerimanya. Curah hujan yang sangat tinggi kali ini jatuh di daerah aliran sungai (DAS) yang hulunya telah lama mengalami degradasi. Banjir bandang memperlihatkan kerusakan daerah hulu yang selama ini tersembunyi.
Jejak kerusakan itu tampak nyata. Hilangnya tutupan hutan mengurangi daya serap tanah dan fungsi penyangga lereng, sehingga air hujan tak lagi tertahan, melainkan meluncur cepat membawa material dari hulu ke hilir. Pembalakan liar dan alih fungsi lahan atas nama legal logging meninggalkan sungai yang dipenuhi kayu, lahan pertanian yang tertutup lumpur, dan rumah warga yang porak-poranda.
Lebih jauh, bencana di satu titik sering kali merupakan akumulasi kerusakan di lokasi lain. Secara geomorfologis, bentang alam bekerja sebagai satu sistem yang saling terhubung. Apa yang dilakukan di hulu akan menentukan risiko di hilir. Pembangunan di lereng curam, pembukaan tambang di kawasan tangkapan air, hingga permukiman yang merangsek ke sempadan sungai mempersempit ruang alami sungai saat debit air meningkat. Ditambah lagi, lemahnya tata kelola ruang dan penegakan hukum membuat kawasan lindung mudah tergerus oleh kepentingan jangka pendek. Karena itu, menyebut bencana ini semata-mata sebagai “murka alam” terasa menutup mata terhadap peran manusia dalam memperbesar risikonya. Di titik inilah perdebatan publik menjadi relevan, sejauh mana kita bersedia mengakui peran kita sendiri dalam membentuk lanskap risiko bencana yang kini menelan korban.
Penyimpangan cara pandang terhadap lingkungan
Terlepas dari bagaimana pun sains menjelaskan penyebab bencana sebagai peristiwa alam, perilaku manusia tetap menjadi faktor penting dan berhubungan dengan besarnya dampak bencana. Akar persoalannya terletak pada cara pandang ekologis yang keliru. Alam dikerdilkan menjadi komoditas ekonomi semata, sementara manusia menempatkan diri sebagai penguasa yang merasa berhak menentukan nasib alam sekitar. Cara pandang yang disebut dengan antroposentris ini melahirkan keserakahan lingkungan yang mendorong eksploitasi tanpa batas, merusak keseimbangan alam, dan pada akhirnya merugikan manusia itu sendiri.
Negara sejatinya memiliki mandat konstitusional untuk mengelola sumber daya alam demi kemakmuran rakyat, dengan tetap menjamin hak generasi mendatang atas lingkungan yang layak dan aman. Namun dalam praktiknya, pembangunan sering lebih berpihak pada pertumbuhan ekonomi jangka pendek. Memang, negara berkembang dengan sumber daya alam yang berlimpah tentu akan berhadapan dengan godaan eksploitasi alam secara besar-besaran untuk pertumbuhan ekonomi.
Penyimpangan cara pandang ekologis termanifestasi jelas dalam sistem pengelolaan lingkungan di Indonesia. Regulasi tidak lagi berperan sebagai alat perlindungan lingkungan, namun justru dapat melegitimasi eksploitasi berlebihan bagi aktor-aktor yang terlibat. Lemahnya pengendalian izin pembukaan hutan melalui tawar menawar, longgarnya pengawasan terhadap konsesi perkebunan dan pertambangan, serta pengabaian rencana tata ruang, membuat kawasan lindung kehilangan fungsi ekologisnya.
Solusi yang muncul kemudian mencerminkan bahwa kerusakan lingkungan tidak dipandang sebagai kegagalan sistemik, melainkan hanya sebagai insiden sektoral. Pencabutan izin perusahaan yang dianggap merusak lingkungan dan wacana untuk menghutankan kembali perkebunan sawit di Sumatera pun mengemuka, namun tidak menjamin kerusakan serupa tak terulang di tempat lain. Selama sistem pengelolaan sumber daya alam masih bertumpu pada orientasi yang keliru terhadap pemanfaatan alam, kebijakan semacam ini hanya bersifat reaktif dan bencana akan terulang dari satu wilayah ke wilayah lain.
Reinterpretasi relasi Pencipta, manusia, dan alam
Dalam pandangan teologi lingkungan, manusia dan alam merupakan ciptaan. Pengelolaan alam tidak boleh didasarkan pada dominasi. Keberlangsungan hidup manusia berbanding lurus dengan kemampuannya menjaga kelestarian alam, yang pada hakikatnya merupakan wujud ketaatan kepada Sang Pencipta.
Di sinilah pentingnya menata ulang relasi manusia, yang tidak hanya menjadi tugas individu, tetapi juga kewajiban kolektif semua pihak, mulai dari pemerintah, pelaku ekonomi, tokoh agama, dan masyarakat luas, yang dibingkai oleh moral-spiritual. Pencegahan kerusakan lingkungan harus diposisikan sebagai kewajiban, dan bukan sekadar kepatuhan administratif.
Pada titik ini, peran agama dan nilai-nilai lokal menjadi penting untuk mengoreksi cara pandang yang keliru. Negara bertanggung jawab untuk menjadikan kelestarian lingkungan sebagai syarat mutlak pembangunan. Sementara, hukum sebagai penjaga agar batas moral dan ekologis tidak boleh dinegosiasikan oleh pelaku usaha untuk kepentingan ekonomi jangka pendek. Seruan tokoh agama tidak boleh berhenti pada narasi, tetapi harus diterjemahkan menjadi tindakan nyata, seperti pengelolaan lingkungan berbasis rumah ibadah dan sekolah, advokasi kebijakan publik yang berpihak pada kelestarian alam, serta pendampingan masyarakat terdampak. Jika tidak, agama hanya akan menjadi penghibur pascabencana, bukan sebagai landasan pertobatan ekologis yang menuntut perubahan perilaku.
Penguatan kembali nilai-nilai lokal dan budaya dalam pengelolaan lingkungan bukanlah sesuatu yang ketinggalan zaman. Sebaliknya, banyak negara maju justru menjadikannya sebagai fondasi kebijakan pelestarian lingkungan. Di Jepang, konsep Satoyama menjadi landasan pengelolaan hutan, pertanian, dan permukiman secara harmonis, di mana hutan juga dipahami sebagai ruang yang memiliki nilai sakral. Hutan dan pegunungan diperlakukan sebagai bagian dari identitas nasional di Swiss, sehingga praktik tebang-tanam dijalankan secara ketat dengan pengawasan aktif dari masyarakat lokal. Hal serupa terjadi di Selandia Baru, yang menunjukkan komitmen kuat melalui penerapan hukum yang tegas dalam pemanfaatan sumber daya alam, bahkan hanya untuk menebang sebatang pohon atau memancing seekor ikan.
Pengalaman negara-negara tersebut memperlihatkan bahwa pelestarian lingkungan tidak semata-mata bergantung pada keberadaan aturan, melainkan pada nilai-nilai yang hidup yang diinternalisasi oleh masyarakat. Dalam konteks ini, negara dan regulasi hadir untuk memperkuat dan menjaga nilai tersebut, sehingga kepatuhan terhadap hukum tumbuh dari kesadaran, bukan dari paksaan atau kepura-puraan. Kontras dengan rangkaian bencana ekologis di Sumatera, dimana regulasi tidak mampu berjalan semestinya karena tidak ditopang oleh nilai hidup dan kesadaran kolektif. Oleh karena itu, dalam upaya pengurangan dampak bencana alam di Indonesia, upaya teknokratis dan koreksi kebijakan sudah tidak lagi memadai. Sudah saatnya semua pihak melakukan reinterpretasi mendasar terhadap relasi antara Pencipta, manusia, dan alam.
Ramadhan dan Iman yang Menjaga Alam
Momentum Ramadhan semestinya menjadi ruang kontemplasi kolektif untuk menata ulang cara kita memaknai ibadah. Puasa, doa, dan sedekah belum cukup, jika pada saat yang sama kita membiarkan alam terus dieksploitasi tanpa batas. Dalam kerangka teologi lingkungan, merawat alam adalah bagian dari ketaatan kepada Sang Pencipta. Mengubah cara pandang yang menempatkan alam sebagai objek semata, menolak eksploitasi yang merusak, serta memperjuangkan kebijakan yang berpihak pada kelestarian lingkungan, sejatinya adalah bentuk ibadah yang agung, sebagai amalan yang melahirkan dampak nyata bagi kehidupan banyak orang. Ramadhan mengajarkan pengendalian diri, dan di situlah inti pertobatan ekologis: mengendalikan hasrat serakah terhadap alam, agar ibadah menjelma menjadi keberanian moral untuk mengubah perilaku, kebijakan, dan arah pembangunan. Jika perubahan mendasar ini tidak dilakukan, kita akan terus berada di tengah bencana yang sesungguhnya kita sendiri ikut terlibat dalam memproduksinya, krisis ekologis dan bencana serupa akan terus berulang, dan petaka berikutnya hanya tinggal menunggu waktu.
Penulis adalah dosen Fakultas Dakwah dan Komunikasi Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, bidang Keilmuan Teologi Lingkungan.











