Opini

Ramadhan, Nahi Munkar, dan Perang Sosial Melawan Korupsi

Ramadhan, Nahi Munkar, dan Perang Sosial Melawan Korupsi
Kecil Besar
14px

Oleh Armilis Ramaini, S.H.

Bulan Ramadhan selalu datang membawa dua pesan moral yang sangat kuat bagi umat Islam, yakni penyucian diri dan keberanian menegakkan amar ma’ruf nahi munkar. Puasa bukan sekadar menahan lapar dan dahaga, tetapi latihan etika agar manusia mampu mengendalikan hawa nafsu sekaligus memiliki keberanian menolak keburukan. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, salah satu kemungkaran terbesar yang harus dilawan adalah korupsi. Ia bukan sekadar pelanggaran hukum atau kejahatan finansial, melainkan pengkhianatan terhadap amanah publik.

Dalam tinjaun hukum, korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi. Tetapi dalam perspektif moral dan agama, ia jauh lebih berat dari itu. Korupsi berarti merampas hak masyarakat yang paling lemah. Dana publik yang seharusnya digunakan untuk pendidikan, kesehatan, pembangunan desa, dan kesejahteraan rakyat justru berubah menjadi sumber kekayaan pribadi segelintir elite. Karena itu, korupsi bukan hanya kejahatan terhadap negara, tetapi juga kejahatan sosial terhadap masyarakat luas.

Kondisi Indonesia sendiri masih jauh dari menggembirakan. Laporan Corruption Perceptions Index (CPI) 2025 yang dirilis oleh Transparency International menunjukkan skor Indonesia berada di angka 34 dari 100, dengan peringkat 109 dari 180 negara di dunia. Skor ini bahkan turun dibandingkan tahun sebelumnya dan membuat Indonesia kembali keluar dari kelompok 100 negara dengan tingkat korupsi yang relatif lebih baik.

Statistik tersebut menunjukkan bahwa persepsi terhadap integritas sektor publik Indonesia masih rendah. Dalam bahasa yang lebih sederhana, publik internasional, baik investor, pakar, hingga pelaku usaha, masih melihat korupsi sebagai masalah serius dalam tata kelola pemerintahan di Indonesia.

Jika dilihat dari sisi kerugian ekonomi, dampak korupsi sesungguhnya jauh lebih besar daripada yang sering dibayangkan. Laporan berbagai lembaga pemantau korupsi menunjukkan bahwa setiap tahun kerugian negara akibat praktik korupsi mencapai puluhan triliun rupiah. Tetapi kerugian yang sesungguhnya jauh  melampaui angka tersebut. Itu karena korupsi merusak kualitas kebijakan publik, memperlambat pembangunan, memperbesar ketimpangan, dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap negara. Dalam bahasa ekonomi politik, korupsi pada akhirnya menjadi semacam “pajak gelap” yang dibayar rakyat kepada elite yang menyalahgunakan kekuasaan.

Provinsi Riau tidak dapat dilepaskan dari persoalan nasional ini. Sebagai salah satu wilayah dengan kekayaan sumber daya alam terbesar di Indonesia, mulai dari minyak bumi hingga perkebunan sawit, Riau seharusnya menjadi daerah dengan tingkat kesejahteraan yang tinggi. Namun sejarah politik daerah ini juga menunjukkan jejak panjang kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik.

Masalahnya tidak semata-mata terletak pada individu pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan. Ada persoalan sosial yang lebih dalam, yakni budaya masyarakat yang terlalu mudah mengagung-agungkan pejabat. Pangkat, jabatan, dan kekuasaan sering kali menciptakan pesona sosial yang berlebihan. Seorang pejabat mudah dielu-elukan, disanjung, bahkan diperlakukan seperti tokoh yang tidak boleh dikritik.

Dalam kondisi seperti ini, pengawasan publik terhadap kekuasaan menjadi lemah. Kritik terhadap pejabat sering dianggap sebagai sikap tidak sopan. Padahal dalam sistem demokrasi, kritik terhadap kekuasaan justru merupakan bagian dari tanggung jawab warga negara.

Yang lebih memprihatinkan, dalam banyak kasus korupsi di daerah, pelaku yang telah menjalani hukuman tidak selalu mendapatkan sanksi sosial yang memadai. Mantan narapidana korupsi masih bisa kembali ke masyarakat sebagai tokoh yang disambut dengan hormat. Bahkan tidak jarang mereka tetap disanjung dalam berbagai acara sosial.

Dalam perspektif sosiologi hukum, fenomena ini sangat berbahaya. Ketika masyarakat tidak memberikan sanksi sosial terhadap pelaku korupsi, maka kesan yang muncul adalah bahwa korupsi bukanlah aib yang serius. Akibatnya, korupsi tidak pernah benar-benar dipandang sebagai kejahatan moral yang memalukan.

Padahal dalam ajaran Islam, semangat nahi munkar menuntut umat untuk tidak membiarkan kemungkaran tumbuh tanpa perlawanan moral. Jika korupsi dibiarkan, dimaklumi, bahkan pelakunya tetap dihormati, maka masyarakat secara tidak langsung ikut memperpanjang umur korupsi itu sendiri.

Di Riau sendiri, terdapat beberapa pola korupsi yang perlu menjadi perhatian serius masyarakat. Pertama adalah permainan anggaran. Modus ini biasanya terjadi dalam proses penyusunan anggaran maupun pelaksanaan proyek pemerintah. Mark-up anggaran, pengaturan pemenang tender, hingga pembagian komisi proyek merupakan praktik yang sering muncul dalam berbagai kasus korupsi di daerah.

Kedua adalah praktik jual beli jabatan dalam birokrasi. Jabatan yang seharusnya diberikan berdasarkan kompetensi dan integritas justru berubah menjadi komoditas politik. Ketika jabatan diperoleh melalui transaksi, maka hampir pasti pejabat yang bersangkutan akan berusaha mengembalikan modalnya melalui penyalahgunaan kekuasaan. Dari sinilah lingkaran korupsi baru terus tercipta.

Ketiga adalah korupsi yang berkaitan dengan perizinan dan pengelolaan sumber daya alam. Dengan kekayaan alam yang besar, sektor ini sangat rentan terhadap kolusi antara pengusaha dan pejabat. Perizinan yang seharusnya mengikuti prinsip hukum dan keberlanjutan lingkungan sering kali disusupi praktik suap atau pengaturan kebijakan yang menguntungkan kelompok tertentu.

Dalam konteks inilah Ramadan seharusnya menjadi momentum refleksi sosial yang lebih luas. Puasa bukan hanya ibadah individual, tetapi juga latihan moral untuk membangun masyarakat yang lebih jujur dan lebih berani menolak kemungkaran.

Budaya yang terlalu mudah memuja pejabat harus digantikan dengan budaya pengawasan publik. Masyarakat harus lebih kritis terhadap penggunaan anggaran, kebijakan pemerintah, serta perilaku para pemegang kekuasaan. Pejabat publik pada hakikatnya bukan figur yang harus disanjung, tetapi amanah yang harus diawasi.

Koruptor tidak layak diperlakukan sebagai tokoh terhormat. Mereka tidak boleh menjadi simbol keberhasilan sosial. Dalam masyarakat yang sehat, korupsi adalah aib yang memalukan, bukan sekadar pelanggaran hukum yang dapat dilupakan setelah seseorang keluar dari penjara.

Jika semangat Ramadan benar-benar dihayati, maka ibadah puasa tidak akan berhenti pada kesalehan pribadi. Ia akan melahirkan keberanian sosial untuk menegakkan nahi munkar dalam kehidupan publik. Dan tanpa keberanian moral masyarakat untuk mengawasi kekuasaan, perang melawan korupsi akan selalu setengah hati. Tetapi dengan kesadaran kolektif yang kuat, harapan untuk membersihkan kehidupan publik dari praktik korupsi tetap terbuka.

Penulis adalah Founder Lembaga Anti Korupsi Riau (LAK-R) 

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE